• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Metropolis
  • Inhil

Dugaan Ijazah Palsu Mantan Presiden: Perlukah Penanganan Kasus Melalui Lembaga AD HOC?

Redaksi

Kamis, 15 Mei 2025 19:47:05 WIB Dibaca : 590 Kali
Cetak
Jamri, SH., MH. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri Tembilahan & Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jambi)


BUALBUAL.com - Isu Lama yang Kembali Mencuat, Di tengah derasnya arus informasi dan dinamika politik nasional, isu dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo, kembali menjadi perbincangan hangat. Kasus yang sebelumnya sempat redup ini kini kembali muncul ke permukaan, memantik diskusi di berbagai lapisan masyarakat — mulai dari kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga warganet di media sosial.

Dalam sistem demokrasi yang menjunjung tinggi integritas pejabat publik, tuduhan semacam ini jelas bukan perkara sepele. Dampaknya bukan hanya menyentuh reputasi pribadi seorang mantan presiden, tetapi juga menyentuh legitimasi institusi kepresidenan itu sendiri.

Perspektif Hukum: Antara Norma Pidana dan Simbol Negara

Secara yuridis, pemalsuan ijazah masuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Namun, ketika perkara ini menyangkut seorang mantan kepala negara, problematika hukumnya menjadi jauh lebih kompleks. Sebab, selain berurusan dengan norma hukum positif, kasus ini juga berkaitan erat dengan simbol negara dan stabilitas politik nasional.

Penanganannya pun tidak bisa sekadar diserahkan pada mekanisme hukum biasa. Diperlukan pendekatan yang tidak hanya legal formal, tetapi juga mempertimbangkan dimensi etika, politik, dan sosial yang menyertainya.

Perlukah Lembaga Ad Hoc?

Dalam situasi semacam ini, pembentukan sebuah lembaga ad hoc dinilai sebagai salah satu solusi yang layak dipertimbangkan. Lembaga ad hoc yang independen dan melibatkan unsur lintas sektor — mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, hingga pakar hukum — diyakini mampu menjamin objektivitas dan mencegah politisasi perkara.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pernah menegaskan dalam Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2014 bahwa untuk menangani kasus-kasus luar biasa, mekanisme biasa kerap kali tidak memadai. Dibutuhkan badan khusus yang memiliki kewenangan serta kapabilitas menyeluruh agar penyelidikan berjalan transparan dan kredibel.

Preseden pembentukan lembaga ad hoc pun bukan hal baru dalam sejarah tata kelola Indonesia. Kita pernah memiliki lembaga sejenis dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat, kasus korupsi kelas tinggi, hingga tragedi nasional lain. Bahkan, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015–2019 secara tegas mendorong adanya pendekatan khusus untuk perkara-perkara sensitif yang berdampak langsung terhadap kepercayaan publik.

Prinsip Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung

Meski demikian, di atas segala proses hukum, prinsip praduga tak bersalah tetap harus menjadi landasan utama. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Artinya, sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tidak seorang pun dapat dianggap bersalah.

Dalam konteks ini, penting agar proses hukum yang berjalan tidak berubah menjadi ajang penghukuman opini publik. Kehati-hatian dan proporsionalitas mutlak dijaga, sebab dampaknya bisa merambat ke ranah yang lebih luas: kepercayaan rakyat terhadap pemerintah dan institusi negara.

Evaluasi Terhadap Sistem Verifikasi Administrasi

Di balik isu ini, tersingkap pula potensi kelemahan dalam sistem verifikasi administratif calon pejabat negara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu memegang tanggung jawab penting dalam memastikan keabsahan dokumen para kandidat.

Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 menegaskan pentingnya pemeriksaan menyeluruh atas dokumen pendidikan. Apabila kelalaian terjadi di sini, maka reformasi sistem verifikasi menjadi keharusan demi menjaga marwah demokrasi.

Penutup: Jalan Tengah yang Adil dan Bijak

Dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret nama seorang mantan presiden harus disikapi secara bijak dan proporsional. Tidak boleh ada upaya pembiaran, namun juga jangan sampai kasus ini menjadi alat politisasi yang merusak tatanan hukum dan demokrasi.

Pembentukan lembaga ad hoc bisa menjadi jalan tengah — sebuah upaya menjaga independensi, transparansi, serta memastikan keadilan tetap ditegakkan. Langkah ini penting agar negara senantiasa berdiri dalam koridor hukum, sembari merawat kepercayaan publik terhadap integritas pejabat negara.

Jamri, SH., MH. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri Tembilahan & Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jambi)

 


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Syarif Hidayatullah: Mengembalikan Khidmat di HMI untuk Masa Depan Indonesia

JNE Rayakan 34 Tahun dengan Semangat Melesat Sat Set: Kecepatan, Semangat, dan Kekuatan untuk Indonesia

Yuk Baca Disini! Tips Meminimalkan Biaya Tagihan Listrik di Rumah

Hati-hati Pelaku UMKM, Inilah 5 Ancaman Siber Pada Tahun 2023

Rahmat Hidayat Resmi Jadi Ketua Umum Hipmawan Jakarta Periode 2024-2025

Usia 50 Tahun Bisa Daftar, BPJS Ketenagakerjaan Buka Lowongan Kerja

Deni Satriadi:Tradisi Tak Pernah Usang, Halal Bihalal Satukan Generasi di Riau

Presma Unri Desak Gubernur, Walikota, dan Bupati di Riau, Tiga Masalah Rakyat Belum Terjawab di 100 Hari Pertama

55 Tahun Sambu Group, Semangat Bersama untuk Indonesia

Peringatan Dini BMKG soal Cuaca Riau, Warga Harus Waspada

Syarif Hidayatullah: Mengembalikan Khidmat di HMI untuk Masa Depan Indonesia

Puluhan Kendaraan Parkir Liar di Depan RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Ditilang Polisi

Terkini +INDEKS

Dari Panggung Kondangan ke Kazakhstan, Rara Siti Rachmawati Bawa Nama Indonesia

04 Oktober 2026
Hari Batik Nasional, Puan Aspekraf Dorong Batik Riau Go Internasional
04 Oktober 2026
Talenta Musik Riau Banyak, Rara: Jangan Hanya Penyanyi Itu-Itu Saja yang Dipanggil
04 Oktober 2026
Nyaris Jerat Pengendara, Kabel FO Semrawut di Ronggowarsito Pekanbaru Dipotong
04 Oktober 2026
Dugaan Penimbunan BBM di Pekanbaru Terungkap, 58 Ribu Liter Kapasitas Tampung Ditemukan
04 Oktober 2026
Dari Inuman ke Pentas Internasional, Mahasiswa UIN Suska Ini Torehkan Tiga Capaian
03 Oktober 2026
Bersaing dengan 22 PTKIN, Tim Fahmil Qur'an UIN Suska Riau Raih 5 Besar
03 Oktober 2026
Bupati Afni Tak Sendiri, LAMR Siak Dukung Perjuangan Hak DBH Migas ke Pemerintah Pusat
03 Oktober 2026
Tampil di Kandang Lawan, 6 Fighter Inhil Sabet 4 Emas dan 2 Perak
03 Oktober 2026
Nyebrang di Bawah JPO, Pejalan Kaki Tertabrak Motor di Jalan Sudirman Pekanbaru
03 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Misteri Kematian E.S di Dalam Togok Didalami, Tim Forensik Lakukan Autopsi
  • 2 Bistamam Jadi Calon Tunggal, Resmi Nahkodai Golkar Rohil Usai Musda VI
  • 3 Dari Kasat Lantas hingga Kapolda Riau, Ini Rekam Jejak Irjen Arman Achdiat
  • 4 Tongkat Komando Polda Riau Berganti, Irjen Arman Achdiat Gantikan Herry Heryawan
  • 5 Tangis Bupati Siak Pecah Lihat Tiga Guru Tinggal Serumah di Dusun Mungkal
  • 6 IPSS Inhil dan KKSS Reteh Minta Hasil Autopsi ES dan Bukti Lain Ditelusuri Menyeluruh
  • 7 Polisi Bongkar Makam E.S. di Keritang, Penyebab Kematian Masih Didalami
  • 8 Api Mengamuk Dini Hari, Permukiman Warga di Gang Melati Sungai Guntung Terbakar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media