Bakar Lahan Hingga Meluas 10 Hektare, Petani di Rohil Diamankan

BUALBUAL.com - Polres Rokan Hilir menangkap seorang pria bernama Jonder, terkait kasus Karhutla 9kebakaran hutan dan lahan). Dia ditangkap karena melakukan pembakaran lahan yang menyebabkan kebakran area seluas 10 hektar di Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam.
Lokasi kejadian diketahui berada di titik koordinat 1.905892 N, 100.694555 E, yang merupakan area hutan produksi.
Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir, AKP Putu Adi mengatakan awalnya polisi informasi mengenai adanya titik api/asap di lokasi tersebut diterima dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kubu segera memerintahkan lima personel untuk melakukan penyelidikan dan pemadaman di lokasi lahan yang terbakar.
"Setibanya di TKP, tim mendapatkan informasi bahwa pemilik lahan yang terbakar adalah Jonder Ruma Horba. Tim kemudian menemui Jonder di rumah salah satu saksi, Siagian, dan menanyakan terkait lahan yang terbakar," kata Adi Senin (26/5).
Kepada polisi, Jonder mengakui bahwa ia melakukan pembakaran lahan miliknya yang sedang dikelolanya menggunakan mancis. Namun, dikarenakan angin kencang, api menyebar ke lahan miliknya.
Selanjutnya, tim membawa Jonder Ruma Horba beserta barang bukti ke Polsek Kubu. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain empat batang kayu bekas terbakar dan dua batang sawit bekas terbakar.
"Tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan ke Sat Reskrim Polres Rokan Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Adi.
Dalam kasus ini, Jonder akan dijerat dengan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 3 Pasal 22 Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
"Beberapa tindakan telah dilakukan meliputi pengamanan terduga pelaku dan barang bukti, olah tempat kejadian perkara (TKP), pencatatan dan wawancara saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta pembuatan administrasi penyidikan," jelas Adi.
Adi menyebutkan pihaknya sedang melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan ahli hukum lingkungan, ahli kehutanan, dan ahli kebakaran untuk memperkuat proses penyidikan.
Berita Lainnya
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko Menghadiri Pelantikan Bintara di SPN Polda Riau
Polres Inhu Tabur 6000 Benih ikan Dukung Ketahanan Pangan
Serahkan Sang Saka Merah Putih, Kapolda Riau Lepas Penugasan Brimob BKO Polda Papua
Kasus Kriminalitas dan Lalu Lintas di Polres Lampura Tahun 2020 Menurun
Eratkan Silaturahmi, Polresta dan Kodim 0624/Bandung Olahraga Bersama
Kapolresta Blusukan, Warga: Enak Tak Repot, Petugas Vaksin Yang Langsung Datang
Kompolnas Apresiasi Respon Cepat Kapolda Lampung Tangani Peristiwa Meninggalnya Siswa APT di SPN Kemiling
Kodim 0619/PWK Gelar Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di Awal Tahun 2023
Idul Adha, Polres Karimun Potong 5 Sapi Dan 2 Kambing
Propam Polda Riau Lakukan Penertiban Personil Terkait Percepatan Penanganan Covid-19
Kapolda Riau Canangkan Pembangunan Zona Integritas 17 Satker Menuju WBK dan WBBM
Soal Penggunaan Anggaran Semester I, Tim Rena Polda Riau Kunjungi Polres Inhu