Polda Riau Mengamankan Oknum Ninik Mamak Perambah Hutan, Ini Sikap LAMR
BUALBUAL.com - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau sangat mengapresiasi Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau yang telah berhasil mengungkap perambahan hutan di kawasan hutan lindung Desa Balung, XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Dari empat tersangka yang diamankan, satu di antara disebut-sebut sebagai oknum ninik mamak atau tokoh adat setempat yang juga menjabat sebagai Sekdes.
Timbalan I Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Provinsi Datuk Tarlaili menyebutkan bahwa kinerja Polda Riau ini sangat didukung, namun di balik ini perlu juga untuk mengungkap kebenaran tersangka YS, apakah benar merupakan oknum ninik mamak sekaligus Sekdes seperti disebutkan pihak Polda Riau dalam jumpa pers beberapa waktu yang lalu
"Secara pribadi, saya tidak mengenal tersangka YS. Apa betul dia ini datuk atau oknum ninik mamak. Yang jelas kita sangat mendukung kinerja Polda Riau," ucap Datuk Tarlaili.
Datuk Tarlaili juga menyebutkan, perlu juga untuk mempelajari proses awal kasus ini sehingga terjadi pengelolaaan hutan tersebut, apakah ini merupakan kerja sama dengan masyarakat setempat atau telah mendapat restu dari ninik mamak.
Hal ini, sambung Datuk Tarlaili, menjadi sangat penting karena perlu atau tidaknya kemungkinan untuk menerapkan sanksi adat.
"Kalau proses awal pembukaan lahan tersebut sudah ada kerja sama dengan masyarakat Balung dan disetujui ninik mamak, tentu sulit utk memberikan sanksi adat, disamping itu kami juga menyesali dan mempertanyakan fungsi pengawasan yang merupakan otoritas dari DLHK, sehingga perambahan hutan terjadi dan baru terungkap saat ini," ujar Datuk Tarlaili.
Di sisi lain Datuk Tarlaili juga berharap kiranya pihak Polda Riau terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, jangan sampai terhenti pada masyarakat saja, tentu masih ada pihak lain yang terkait dalam persoalan ini, dengan memberikan sanksi hukum yang menimbulkan efek jera sudah barang tentu, kelestarian hutan dan lingkungan dapat terjaga, dengan tidak pandang bulu karena masih banyak hutan lindung di Riau yang dijadikan perkebunan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai mana diberitakan sebelumnya, Satgas PPH Polda Riau menangkap empat tersangka pelaku perambahan di kawasan hutan lindung Desa Balung, XIII Koto Kampar. Masing-masing tersangka MM (40), B (48), YS (43), dan MYT (50), ditangkap saat mengubah hutan menjadi kebun sawit.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyebut para tersangka pelaku menggunakan dokumen hibah dan surat adat untuk menyamarkan aktivitas ilegal. Salah satu tersangka, YS, bahkan merupakan Ninik Mamak sekaligus Sekdes, sementara B adalah ASN Dinas Pendidikan Kampar.
Sebanyak 60 hektare hutan dirambah, 50 hektare di antaranya sudah ditanami sawit. Polisi menyita dokumen palsu, dan memburu tesangka pelaku lain berinisial R. Para tersangka dijerat UU Kehutanan dan terancam 10 tahun penjara serta denda hingga Rp7,5 miliar.

Berita Lainnya
Pantang menyerah Personel Gabungan Terus kendalikan karhutla di Pulau Gelang
Sambut HUT Bhayangkara Ke-74, Satlantas Polres Rohul Bersih Mesjid dan Penyemprotan Disinfektan
Kapolres Lampung Utara Pimpin Langsung Pengamanan Aksi Damai di Kantor Kejari
Biro Rorena Polda Lampung Gelar Supervisi di Polres Lampung Utara
Sebanyak 249 Ekor Hewan Kurban Polda Riau dan Jajaran
Humas Polri Libatkan Juru Bahasa Isyarat Dalam Setiap Konferensi Pers
Ini Pesan Wadanlantamal IV Tanjungpinang kepada Prajurit dan PNS Selama Pandemi Covid-19
Resahkan Sopir Truk, Tiga Preman Jalanan Diciduk Polres Dumai Dini Hari
Polres Bintan Gelar Pasukan dalam Rangka Operasi Zebra Seligi 2024
Polres Inhil Turun ke Ladang! Tanam Jagung Serentak Demi Ketahanan Pangan 2026
Naok Orarei Tokoh KKB Wilayah Yapen Menyerahkan Diri Kembali ke NKRI
Polres Lampung Utara Resmikan Kampung Tangguh Nusantara di Desa Tulung Singkip