Karantina Riau Musnahkan 25,9 Ton Mangga Ilegal Asal Malaysia di Bengkalis

BUALBUAL.com - Karantina Riau melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Bengkalis memusnahkan 25,9 ton mangga ilegal hasil tangkapan Satgas Patroli Laut Bea Cukai. Pemusnahan dilakukan di Kantor Bea Cukai Sungai Pakning, Bengkalis dengan cara dibakar dan ditimbun Rabu (12/6).
Berdasarkan keterangan Bea Cukai Bengkalis, seluruh mangga diangkut oleh KM. Julia II diduga berasal dari Malaysia dan ditangkap di Perairan Pambang, Kabupaten Bengkalis, Riau pada Rabu, 21 Mei 2025. Media Pembawa kemudian diserahterimakan pada Karantina Riau untuk dimusnahkan.
Turhadi Noerachman, Kepala Karantina Riau mengatakan bahwa pemusnahan 25,9 ton mangga senilai Rp 518,4 juta adalah bentuk sinergi antara Karantina dengan Bea Cukai. Dengan pemusnahan ini, Karantina Riau sebagai garda terdepan ketahanan pangan nasional telah berhasil melindungi petani mangga lokal dari ancaman hama dan penyakit tanaman sekaligus menyelamatkan masyarakat dari potensi cemaran yang mungkin terbawa oleh mangga yang tidak terjamin kesehatannya.
“Persyaratan pemasukan buah mangga ke dalam wilayah NKRI harus dilengkapi dengan Phytosanitary Certificate dari negara asal, melalui tempat pemasukan yang ditetapkan dan dilaporkan kepada petugas karantina. Pemasukan buah mangga ini tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan di bidang perkarantinaan karena Provinsi Riau bukan termasuk tempat pemasukan buah impor yang ditetapkan, sehingga terhadap buah mangga ini kami lakukan tindakan pemusnahan,” jelas Turhadi, dalam keterangan pers tertulis, Kamis (12/6/2025).
Lebih lanjut Turhadi sampaikan tindakan karantina berupa pemusnahan ini adalah bentuk tindakan tegas Badan Karantina Indonesia dalam mencegah masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang berasal dari luar negeri serta bentuk pengawasan keamanan pangan bagi masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Penegakan Hukum Karantina Riau, sepanjang tahun 2025, total buah mangga yang dimusnahkan di wilayah Riau sebanyak 64,8 ton dengan rincian 23,29 ton dimusnahkan di Satuan Pelayanan Pelabuhan Dumai, 15 ton dimusnahkan di Satuan Pelayanan Pelabuhan Tembilahan, dan 25,9 ton dimusnahkan di Satuan Pelayanan Pelabuhan Bengkalis.
Adapun ancaman pidana yang melanggar persyaratan impor sesuai Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, terhadap pemilik barang masih dilakukan penyelidikan oleh Tim Penegakan Hukum Karantina Riau. “Kami berterima kasih kepada Bea Cukai khususnya KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis yang telah bersinergi dengan Karantina Riau dalam menegakkan peraturan perkarantinaan. Ke depan, sinergi kita terus diperkuat agar penyelundupan buah mangga ilegal yang marak terjadi di Riau ini dapat diminimalisir,” harap Turhadi.
Turut hadir menyaksikan kegiatan pemusnahan diantaranya KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis, KSOP Kelas II Tanjung Buton, Polsek Bukit Batu, Koramil 05 Bukit Batu, Camat Bukit Batu serta jajaran tim kerja Karantina Tumbuhan, Karantina Riau.
Berita Lainnya
Kepri Masuk Kategori 5 Top Inovasi
Kasmarni Mewakili Plh Bupati Bengkalis, Afresiasi Penampilan Khas Budaya Seni Sakai
Fantastis! Anggarkan Kendaraan Dinas 3,6 Milyar, Kadinsos Rohil: Tanyakan Hal Ini ke Sekda
Pengumuman Hasil PPPK Pekanbaru Tahap II Diundur hingga Juni 2025
Gubernur Kepri Himbau Para Lansia Untuk Segera Vaksin
Pemprov Riau Anggarkan Rp 25 Miliar Untuk Bantuan UMKM
Bupati HM Wardan Melayat ke Rumah Duka Almarhum Darussalam
Bupati Inhil Gratiskan Rapid Test Bagi Pelajar
Tajamkan Progres, Dewi Ansar Pimpin Rakor TPPS
Bupati Karimun Lakukan Kunjungan Kerja di Dua Kecamatan
Gubri Umumkan Persetujuan Pekanbaru Lanjut PSBB
Gubernur Ansar Kunjungi SMAN 8 Batam, Resmikan Bangunan Gedung DAK 2 Lantai