Catatan Kelam Dunia Pendidikan di SMAN 1 Selayar, Kebijakan Sekolah Dinilai Tidak Sesuai Regulasi Kemendikbudristek
BUALBUAL.com – Dunia pendidikan dik abupaten Lingga kembali tercoreng oleh kebijakan kontroversial yang terjadi di SMAN 1 Selayar kecamatan Selayar
Momen pembagian rapor yang seharusnya menjadi hari penuh harapan bagi siswa dan orang tua, justru menyisakan luka dan kecewa akibat adanya siswa/i yang dinyatakan tidak naik kelas, tanpa alasan yang transparan dan rasional.
Dalam era digitalisasi pendidikan dan kebijakan Kurikulum Merdeka, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia secara tegas telah mengatur prosedur penilaian dan kenaikan kelas melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Kebijakan inti dari regulasi tersebut adalah: “Tidak Ada Siswa Tinggal Kelas”. Penilaian tidak lagi dijadikan alat penghukuman, melainkan sarana untuk memetakan capaian kompetensi siswa, memberikan umpan balik konstruktif, serta mendorong perbaikan proses belajar. Namun ironisnya, semangat tersebut tidak tercermin dalam kebijakan yang diterapkan oleh pihak SMAN 3 Lingga.
Informasi yang dihimpun dari para wali murid menyebutkan, siswa/i yang tidak naik kelas justru diduga karena faktor subjektifitas dari tenaga pendidik, yang mencampurkan persoalan pribadi dengan profesionalisme sebagai pengajar. Keputusan yang tidak mempertimbangkan kondisi mental dan psikologis siswa ini berpotensi memicu meningkatnya angka putus sekolah.
“Kami sebagai orang tua sangat kecewa. Ini bukan hanya soal rapor, ini soal masa depan anak-anak kami. Sekolah semestinya menjadi ruang tumbuh, bukan tempat dihukumnya anak-anak karena ketidaksukaan pribadi,” ungkap Awalludin salah satu wali murid bernama Muhammad Faiz, Kamis (26/06/2025).
Wali murid pun berharap pihak sekolah dapat mengkaji ulang kebijakan tersebut dan menyesuaikannya dengan regulasi yang berlaku. Sebab, setiap anak memiliki hak yang sama dalam memperoleh pendidikan dan kesempatan untuk tumbuh, belajar, dan berkembang.
Melalui pemberitaan ini, Awalludin selaku wali murid meminta agar Dinas Pendidikan provinsi Kepulauan Riau serta Kemendikbudristek turun tangan untuk memastikan bahwa proses kenaikan kelas di seluruh satuan pendidikan, khususnya di SMAN 1 Selayar, dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Berita Lainnya
UPZ Unilak Salurkan Beasiswa ke Mahasiswa dan Wirausaha Muda
Dari 3.500 Kuota BOSDA Afirmasi di Riau, Baru 382 Siswa Daftar ke SMA/SMK Swasta
Toreh Sejarah! Mahasiswa Unilak Raih Juara 1 Lempar Martil di Jakarta, Kalahkan UI dan UNJ
Pelajar SMKN I Rengat Siap Dukung Program Riau Adalah Kita dan Jadi Pilot Projek
Spektakuler! SPAC Tecno VI SMKN 1 Teluk Kuantan Berakhir Meriah, Ini Juara Umumnya
5.418 Peserta Terdaftar di UTBK SMMPTN-Barat UNRI, Ini Jadwal dan Lokasinya
Masyarakat Kampung Penyengat Siak, Desak Pemkab Gesa SK Peta Wilayah Hutan Adat
Kegiatan Pengenalan Akademik Mahasiswa Unisi Dilakukan Secara Daring
Berani Melangkah, Guru MAN 2 Kuansing Sabet Perak OGM se-Indonesia
Eddy RM: Minta Oknum Kajari Inhu yang Menakut-nakuti 64 Kepala Sekolah yang Mundur Diusut
Cendramata BEM Se- Propinsi Riau di terima Bupati Inhu dalam acara silaturahmi.
Pelatihan Organisasi BEM UNRI Disambut Baik Pemkab Kampar