Catatan Kelam Dunia Pendidikan di SMAN 1 Selayar, Kebijakan Sekolah Dinilai Tidak Sesuai Regulasi Kemendikbudristek
BUALBUAL.com – Dunia pendidikan dik abupaten Lingga kembali tercoreng oleh kebijakan kontroversial yang terjadi di SMAN 1 Selayar kecamatan Selayar
Momen pembagian rapor yang seharusnya menjadi hari penuh harapan bagi siswa dan orang tua, justru menyisakan luka dan kecewa akibat adanya siswa/i yang dinyatakan tidak naik kelas, tanpa alasan yang transparan dan rasional.
Dalam era digitalisasi pendidikan dan kebijakan Kurikulum Merdeka, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia secara tegas telah mengatur prosedur penilaian dan kenaikan kelas melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Kebijakan inti dari regulasi tersebut adalah: “Tidak Ada Siswa Tinggal Kelas”. Penilaian tidak lagi dijadikan alat penghukuman, melainkan sarana untuk memetakan capaian kompetensi siswa, memberikan umpan balik konstruktif, serta mendorong perbaikan proses belajar. Namun ironisnya, semangat tersebut tidak tercermin dalam kebijakan yang diterapkan oleh pihak SMAN 3 Lingga.
Informasi yang dihimpun dari para wali murid menyebutkan, siswa/i yang tidak naik kelas justru diduga karena faktor subjektifitas dari tenaga pendidik, yang mencampurkan persoalan pribadi dengan profesionalisme sebagai pengajar. Keputusan yang tidak mempertimbangkan kondisi mental dan psikologis siswa ini berpotensi memicu meningkatnya angka putus sekolah.
“Kami sebagai orang tua sangat kecewa. Ini bukan hanya soal rapor, ini soal masa depan anak-anak kami. Sekolah semestinya menjadi ruang tumbuh, bukan tempat dihukumnya anak-anak karena ketidaksukaan pribadi,” ungkap Awalludin salah satu wali murid bernama Muhammad Faiz, Kamis (26/06/2025).
Wali murid pun berharap pihak sekolah dapat mengkaji ulang kebijakan tersebut dan menyesuaikannya dengan regulasi yang berlaku. Sebab, setiap anak memiliki hak yang sama dalam memperoleh pendidikan dan kesempatan untuk tumbuh, belajar, dan berkembang.
Melalui pemberitaan ini, Awalludin selaku wali murid meminta agar Dinas Pendidikan provinsi Kepulauan Riau serta Kemendikbudristek turun tangan untuk memastikan bahwa proses kenaikan kelas di seluruh satuan pendidikan, khususnya di SMAN 1 Selayar, dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Berita Lainnya
Mendikbud Ristek Sampaikan Keseriusan Angkat Satu Juta Guru Jadi ASN PPPK, Hadiah Sempena HGN 2022
Buka Puasa Bersama, Kadisdik Bengkalis Ajak Timnya Sukseskan Visi Misi Bupati Bengkalis
PMRI dan UNRI Resmi Teken MoU Program 1000 Doktor
Karang Taruna Embun Pagi Bersama UMKO Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru
Mahasiswa UIN Sultan Syarif Kasim Mengadakan Perlombaan dan Tabligh Akbar guna meningkatkan ukhwah islamiyah
Mahasiswa UNRIDA Gandeng Diskop dan Disperindag Inhu Gelar kegiatan Seminar UMKM: 40 Peserta Antusias
Kabag Protokol Setdakab Inhu Diperiksa Jaksa
Mantap! Conservation Goes To School, PHR Ajak Anak-anak Lestarikan Gajah dan Hutan Riau
Peduli Pendidikan, Septina Serahkan Bantuan 25 Unit Laptop dan 1 Set Alat Marchingband di SMA N 1 Reteh
Momen Haru Penamatan Sekolah Islam Alhusniyah Reteh, Alumni Cuci Kaki Orang Tuanya
Kepsek SMKN 1 Tembilahan Raih Penghargaan Indonesian Smart School Award 2024
Pengurus IPPMSB - Pekanbaru Periode 2021-2022 Resmi dilantik dan Sukses Laksana Acara Maulid Nabi