Catatan Kelam Dunia Pendidikan di SMAN 1 Selayar, Kebijakan Sekolah Dinilai Tidak Sesuai Regulasi Kemendikbudristek
BUALBUAL.com – Dunia pendidikan dik abupaten Lingga kembali tercoreng oleh kebijakan kontroversial yang terjadi di SMAN 1 Selayar kecamatan Selayar
Momen pembagian rapor yang seharusnya menjadi hari penuh harapan bagi siswa dan orang tua, justru menyisakan luka dan kecewa akibat adanya siswa/i yang dinyatakan tidak naik kelas, tanpa alasan yang transparan dan rasional.
Dalam era digitalisasi pendidikan dan kebijakan Kurikulum Merdeka, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia secara tegas telah mengatur prosedur penilaian dan kenaikan kelas melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Kebijakan inti dari regulasi tersebut adalah: “Tidak Ada Siswa Tinggal Kelas”. Penilaian tidak lagi dijadikan alat penghukuman, melainkan sarana untuk memetakan capaian kompetensi siswa, memberikan umpan balik konstruktif, serta mendorong perbaikan proses belajar. Namun ironisnya, semangat tersebut tidak tercermin dalam kebijakan yang diterapkan oleh pihak SMAN 3 Lingga.
Informasi yang dihimpun dari para wali murid menyebutkan, siswa/i yang tidak naik kelas justru diduga karena faktor subjektifitas dari tenaga pendidik, yang mencampurkan persoalan pribadi dengan profesionalisme sebagai pengajar. Keputusan yang tidak mempertimbangkan kondisi mental dan psikologis siswa ini berpotensi memicu meningkatnya angka putus sekolah.
“Kami sebagai orang tua sangat kecewa. Ini bukan hanya soal rapor, ini soal masa depan anak-anak kami. Sekolah semestinya menjadi ruang tumbuh, bukan tempat dihukumnya anak-anak karena ketidaksukaan pribadi,” ungkap Awalludin salah satu wali murid bernama Muhammad Faiz, Kamis (26/06/2025).
Wali murid pun berharap pihak sekolah dapat mengkaji ulang kebijakan tersebut dan menyesuaikannya dengan regulasi yang berlaku. Sebab, setiap anak memiliki hak yang sama dalam memperoleh pendidikan dan kesempatan untuk tumbuh, belajar, dan berkembang.
Melalui pemberitaan ini, Awalludin selaku wali murid meminta agar Dinas Pendidikan provinsi Kepulauan Riau serta Kemendikbudristek turun tangan untuk memastikan bahwa proses kenaikan kelas di seluruh satuan pendidikan, khususnya di SMAN 1 Selayar, dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Berita Lainnya
Kadisdikpora Rohul Membantah Tarik Meubelair SD Desa Sengketa Rohul- Kampar
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar Repol S.Ag memberikan motivator Kepada siswa SMAN 1 Kampar Utara
Milad Prodi Ilmu Komunikasi Ke 24, HIMAKOM UIN Suska Riau: Bangun Kekeluargaan Kuatkan Persaudaraan dari Beragam Budaya
Guru dan Kades Kompak Dorong Anak Belaras Barat Tetap Sekolah Meski Serba Terbatas
Rektor UIN Suska: Jadi Pemimpin Tak Cukup Pintar, Harus Punya Integritas dan Takwa
Antusiasme Peserta Mencorong di Hari Ketiga SPAC Techno 4
163 Kepsek Dilantik Di Mandau, Bupati Kasmarni Minta Mutu Pendidikan Semakin Meningkat
Baca Disini Ada Usulan Dana Abadi Pesantren Mulai 2023, Besarnya Rp 5 M
Himpunan Mahasiswa Desa Sungai Gantang adakan Latihan Dasar Kepemimpinan Organisasi
Dibuka Wamenaker, Srikandi SMKN 3 Kotabumi Raih juara III Kontes Mekanik Lampung Motor
Bangun Kesadaran Sejak Dini, 140 Mahasiswa Riau Ikut Pajak Bertutur 2021
Mubes XIII HIPMAWAN Jakarta Hasilkan Pemimpin Baru: Muhammad Razak Siap Perkuat Kolaborasi dengan Pemkab Pelalawan