Catatan Kelam Dunia Pendidikan di SMAN 1 Selayar, Kebijakan Sekolah Dinilai Tidak Sesuai Regulasi Kemendikbudristek

BUALBUAL.com – Dunia pendidikan dik abupaten Lingga kembali tercoreng oleh kebijakan kontroversial yang terjadi di SMAN 1 Selayar kecamatan Selayar
Momen pembagian rapor yang seharusnya menjadi hari penuh harapan bagi siswa dan orang tua, justru menyisakan luka dan kecewa akibat adanya siswa/i yang dinyatakan tidak naik kelas, tanpa alasan yang transparan dan rasional.
Dalam era digitalisasi pendidikan dan kebijakan Kurikulum Merdeka, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia secara tegas telah mengatur prosedur penilaian dan kenaikan kelas melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Kebijakan inti dari regulasi tersebut adalah: “Tidak Ada Siswa Tinggal Kelas”. Penilaian tidak lagi dijadikan alat penghukuman, melainkan sarana untuk memetakan capaian kompetensi siswa, memberikan umpan balik konstruktif, serta mendorong perbaikan proses belajar. Namun ironisnya, semangat tersebut tidak tercermin dalam kebijakan yang diterapkan oleh pihak SMAN 3 Lingga.
Informasi yang dihimpun dari para wali murid menyebutkan, siswa/i yang tidak naik kelas justru diduga karena faktor subjektifitas dari tenaga pendidik, yang mencampurkan persoalan pribadi dengan profesionalisme sebagai pengajar. Keputusan yang tidak mempertimbangkan kondisi mental dan psikologis siswa ini berpotensi memicu meningkatnya angka putus sekolah.
“Kami sebagai orang tua sangat kecewa. Ini bukan hanya soal rapor, ini soal masa depan anak-anak kami. Sekolah semestinya menjadi ruang tumbuh, bukan tempat dihukumnya anak-anak karena ketidaksukaan pribadi,” ungkap Awalludin salah satu wali murid bernama Muhammad Faiz, Kamis (26/06/2025).
Wali murid pun berharap pihak sekolah dapat mengkaji ulang kebijakan tersebut dan menyesuaikannya dengan regulasi yang berlaku. Sebab, setiap anak memiliki hak yang sama dalam memperoleh pendidikan dan kesempatan untuk tumbuh, belajar, dan berkembang.
Melalui pemberitaan ini, Awalludin selaku wali murid meminta agar Dinas Pendidikan provinsi Kepulauan Riau serta Kemendikbudristek turun tangan untuk memastikan bahwa proses kenaikan kelas di seluruh satuan pendidikan, khususnya di SMAN 1 Selayar, dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Berita Lainnya
Manajemen PHR Ajak Mahasiswa Riau Ubah Pola Pikir untuk Maju
Kepsek SMKN 1 Tembilahan Raih Penghargaan Indonesian Smart School Award 2024
Kepsek SMA 03 Mandau Sugito, Sebut Sudah Berikan Teguran Pada Bawahannya
Presiden Prabowo Naikkan Gaji Guru, Ketua Forum Dewan Pendidikan Indonesia Ucapkan Terima Kasih
Enam Lulusan Perdana Prodi Ekonomi Syariah STAI Auliaurrasyidin Tembilahan Cumlaude
Syam Ridhollah Amaly, terpilih sebagai Ketua Umum Hipmawan Jakarta Periode 2023-2025
RS Apung Nusa Waluya II di Pekanbaru akan Beroperasi Dua Hari Lagi
Dari 3.500 Kuota BOSDA Afirmasi di Riau, Baru 382 Siswa Daftar ke SMA/SMK Swasta
Penuhi Angka Vaksinasi, Bupati Perintahkan Kadiskes Jemput ke Kemenkes
Satu Tewas, Truk Fuso Tabrak Rumah Berisi di Jalintim Satu Keluarga yang Sedang Tertidur Pulas
1.708 Mahasiswa UNRI Resmi Dilepas untuk Kukerta 2025 di 6 Kabupaten/Kota Riau
Ketua Komisi II DPRD Indragiri Hulu Hadiri Kegiatan Temu Ramah STIA-I dan STIH Riau