Catatan Kelam Dunia Pendidikan di SMAN 1 Selayar, Kebijakan Sekolah Dinilai Tidak Sesuai Regulasi Kemendikbudristek
BUALBUAL.com – Dunia pendidikan dik abupaten Lingga kembali tercoreng oleh kebijakan kontroversial yang terjadi di SMAN 1 Selayar kecamatan Selayar
Momen pembagian rapor yang seharusnya menjadi hari penuh harapan bagi siswa dan orang tua, justru menyisakan luka dan kecewa akibat adanya siswa/i yang dinyatakan tidak naik kelas, tanpa alasan yang transparan dan rasional.
Dalam era digitalisasi pendidikan dan kebijakan Kurikulum Merdeka, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia secara tegas telah mengatur prosedur penilaian dan kenaikan kelas melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Kebijakan inti dari regulasi tersebut adalah: “Tidak Ada Siswa Tinggal Kelas”. Penilaian tidak lagi dijadikan alat penghukuman, melainkan sarana untuk memetakan capaian kompetensi siswa, memberikan umpan balik konstruktif, serta mendorong perbaikan proses belajar. Namun ironisnya, semangat tersebut tidak tercermin dalam kebijakan yang diterapkan oleh pihak SMAN 3 Lingga.
Informasi yang dihimpun dari para wali murid menyebutkan, siswa/i yang tidak naik kelas justru diduga karena faktor subjektifitas dari tenaga pendidik, yang mencampurkan persoalan pribadi dengan profesionalisme sebagai pengajar. Keputusan yang tidak mempertimbangkan kondisi mental dan psikologis siswa ini berpotensi memicu meningkatnya angka putus sekolah.
“Kami sebagai orang tua sangat kecewa. Ini bukan hanya soal rapor, ini soal masa depan anak-anak kami. Sekolah semestinya menjadi ruang tumbuh, bukan tempat dihukumnya anak-anak karena ketidaksukaan pribadi,” ungkap Awalludin salah satu wali murid bernama Muhammad Faiz, Kamis (26/06/2025).
Wali murid pun berharap pihak sekolah dapat mengkaji ulang kebijakan tersebut dan menyesuaikannya dengan regulasi yang berlaku. Sebab, setiap anak memiliki hak yang sama dalam memperoleh pendidikan dan kesempatan untuk tumbuh, belajar, dan berkembang.
Melalui pemberitaan ini, Awalludin selaku wali murid meminta agar Dinas Pendidikan provinsi Kepulauan Riau serta Kemendikbudristek turun tangan untuk memastikan bahwa proses kenaikan kelas di seluruh satuan pendidikan, khususnya di SMAN 1 Selayar, dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Berita Lainnya
Peringati 1 Muharram 1443 H, DEMA STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Gelar Pengajian Akbar
Hancur di Depan Mata! SD Marginal di Pelosok Inhil Tak Bisa Diperbaiki Gara-Gara ''Status''
SMAN 2 Tanjungpinang Tegaskan Tak Wajibkan Siswa Baru Beli Seragam, Seragam Alumni Jadi Solusi
Gagasan Daerah Istimewa Riau Kembali Mengemuka di Diskusi Mahasiswa UR
Rektor Unri Sambut Baik Dukungan BSP-Zapin Peningkatan SDM
Spektakuler! SPAC Tecno VI SMKN 1 Teluk Kuantan Berakhir Meriah, Ini Juara Umumnya
UIR dan Universiti Melaka Sepakat Lakukan Kolaborasi Akademik
Bangun Kesadaran Sejak Dini, 140 Mahasiswa Riau Ikut Pajak Bertutur 2021
Terkait berita yang Beredar di media, Para Majelis Guru SMKN I Mandah Sampaikan Klarifikasi
Riau Jadi Magnet Dunia! Puluhan Mahasiswa dan Pelajar Jepang Datang Belajar Konservasi Hutan Tropis
UIN Suska Riau dan UNIKS Sepakat Tingkatkan Kualitas SDM dan Kelembagaan
Ketum PP IWO Bersama Jajaran, Hadiri HUT ke 72 Humas Polri di Jakarta