• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Politik
  • Pekanbaru

Kubu Sebelah Hanya Mainkan Opini!

Muswillub PPP Riau Diklaim Tak Sah, Ikbal Sayuti Serang Balik, Itu Pendapat, Bukan Putusan Mahkamah Partai!

Redaksi

Senin, 14 Juli 2025 09:49:51 WIB Dibaca : 4082 Kali
Cetak
Konferensi pers yang digelar di Kantor DPW PPP Riau, Ahad (13/7/2025), Ikbal Sayuti


BUALBUAL.com - Polemik internal Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Riau terus bergulir dan kian memanas, menyusul klaim sepihak dari dua kubu kepengurusan yang saling mengklaim legitimasi. Namun, Ketua DPW PPP Riau hasil Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswillub), Ikbal Sayuti, menegaskan bahwa kepengurusannya adalah satu-satunya yang sah secara hukum dan masih diakui oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPW PPP Riau, Ahad (13/7/2025), Ikbal Sayuti didampingi Sekretaris Wilayah Dedi Putra serta jajaran pengurus menepis kabar pembatalan SK mereka oleh Mahkamah Partai. Ia menegaskan bahwa surat yang diklaim kubu Afrizal Hidayat sebagai pembatalan SK, hanyalah pendapat hukum (legal opinion), bukan putusan resmi.

“Sampai detik ini, SK kami masih sah dan belum ada pembatalan apa pun. Isu-isu yang dimainkan tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki dasar hukum. Ini adalah penggiringan opini bahwa kami tidak sah,” tegas Ikbal.

Lebih lanjut, Ikbal menyatakan bahwa Mahkamah Partai tidak memiliki wewenang membatalkan SK yang diterbitkan oleh DPP secara kolektif kolegial. Ia menilai, surat dari Mahkamah Partai yang diklaim menjadi dasar pembatalan justru tidak sesuai prosedur, bahkan tidak ditujukan kepada DPP PPP.

“Mereka katakan SK kami dibatalkan oleh MP. Padahal, MP belum bersidang. Itu bukan putusan, melainkan hanya pendapat. Pendapat tidak bisa dijadikan dasar untuk membatalkan SK,” tambahnya.

Ikbal juga mengungkap bahwa pihaknya tidak pernah menerima panggilan atau dilibatkan dalam sidang Mahkamah Partai, sehingga menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh kubu Afrizal adalah pembodohan publik.

“Kami tidak pernah dipanggil, tidak pernah berperkara, dan tidak ikut sidang apa pun di Mahkamah Partai. Maka dari itu, menyebut SK kami batal adalah bentuk penggiringan opini dan pembodohan publik,” kata Ikbal.

Dalam kesempatan itu, Ikbal juga mengajak seluruh kader dan pengurus PPP Riau untuk bersatu dan menghentikan manuver-manuver yang dapat merusak soliditas partai.

“Kami tegaskan kepada masyarakat, publik, dan kader PPP se-Riau, khususnya pengurus lama yang belum menerima kami, berhentilah bermanuver dan merusak partai. Lakukanlah dengan cara yang baik,” ucapnya.

Ikbal pun menyebut bahwa keabsahan kepengurusan mereka diperkuat dengan kunjungan delapan orang pimpinan harian DPP PPP ke Kantor DPW Riau, termasuk Plt Ketua Umum.

“Kalau memang mereka (kubu Afrizal) sah, tentu DPP datang yang akan menjamu adalah pihak mereka. Kami sah, baik secara de facto maupun de jure,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Wilayah PPP Riau hasil Muswillub, Dedi Putra, juga turut menanggapi kabar pembatalan SK oleh Mahkamah Partai. Ia menyebut bahwa pemahaman yang menyatakan SK itu batal adalah keliru.

“Hari ini, ketika mereka menerima surat dari Mahkamah Partai yang ditujukan ke Majelis, serta-merta mereka menyatakan SK DPP itu batal. Itu keliru. Pak Agus Salim selaku Plt Sekretaris versi Afrizal Hidayat tampaknya tidak memahami secara utuh persoalannya,” tegas Dedi.

Dedi juga menyoroti kekeliruan formil dalam surat Mahkamah Partai yang dijadikan dasar oleh kubu Afrizal. Salah satunya terkait waktu dan pihak yang menandatangani pelaksanaan Muswillub.

“Di dalam surat MP itu disebutkan bahwa Muswillub diselenggarakan oleh DPP dan diteken Wakil Ketua Umum Amir Uskara pada 25 Mei. Itu salah. Yang benar, saya sendiri yang teken sebagai Ketua Panitia Muswillub dari DPW, bersama Rahmad Dona dari DPC, dan itu pada bulan Juni,” ungkapnya.

Dedi menutup dengan penegasan bahwa hingga kini, hanya ada satu SK yang sah, yakni yang diterbitkan oleh DPP PPP untuk kepengurusan DPW Riau hasil Muswillub.

“Yang jelas sekarang, SK-nya cuma satu. SK dari DPP yang wajib diikuti,” pungkas Dedi.

Dengan pernyataan tegas dari kubu Ikbal Sayuti, dinamika internal PPP Riau tampaknya belum akan mereda dalam waktu dekat. Namun, satu hal yang pasti, pihak Ikbal menyatakan siap menjalankan roda organisasi dan mengajak semua kader kembali bersatu di bawah kepemimpinan yang sah.


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Terbongkar! Kenapa UAS Ajak Masyarakat Riau Pilih Cagubri Abdul Wahid? Ini alasannya

Dua Capres Anies dan Ganjar Bertemu saat Haji, PKS: Pesan Baik untuk Pilpres

Lantik PKD se-Kecamatan Mandah, Hendra: Jalankan Tugas Pengawas Pemilu secara Integritas dan Profesional

Pilkada Serentak 2020, H. Sukiman-Indra Gunawan Terima SK Dukungan Dari Partai PKS

KPU Riau: Itu Tidak Benar! Gambar Pamflet Tahapan Pilkada 2020 Beredar

Begini Pandangan Masyarakat, Abdul Wahid Cagubri Muda yang Merakyat ??

Karena Berani Bela Masyarakat, Warga Okura Dukung Penuh Pasangan Balon Walikota Edy Natar-Dastriani Bibra

Diberi Waktu 3 Hari, Ada 7 Balon DPD RI Tidak Memenuhi Syarat Dukungan

Dijuluki Serambi Mekah, Abdul Wahid: Pembangunan Kota Bangkinang Sebagai Prioritas

Serius Dukung Kemajuan Olahraga, Fermadani Siapkan Program Satu Desa Satu Lapangan Sepak Bola

Jelang PSU Pilkada Rohul 2020, Paslon 02 Indikasi Money Politic dan Minta Bawaslu Diskualifikasi Paslon 03

Yuliantini Simbol Emansipasi Perempuan di Inhil yang Berpasangan dengan Haji Herman

Terkini +INDEKS

Sayat Leher Korban Saat Mencuri, Perampok Sadis di Dumai Akhirnya Ditangkap

07 Juni 2026
Seminar Personality Development UPBI Cetak Generasi Muda Siap Kerja dan Siap Bersaing
06 Juni 2026
Kepala Sobek hingga 14 Jahitan, Petani di Inhu Diduga Dianiaya Preman Bayaran PT SBP
06 Juni 2026
Kuasa Hukum Abdul Wahid: Belum Ada Bukti yang Menguatkan Dakwaan Jaksa, Siap Hadirkan Saksi Meringankan
06 Juni 2026
Korupsi PMKS Bengkalis Rp30,8 Miliar Disidangkan, Jaksa Ungkap Aset Daerah Dikuasai Bertahun-tahun
06 Juni 2026
Modus Pecah Paket untuk Raup Untung, Pengedar Sabu Akhirnya Tertangkap
06 Juni 2026
Mahasiswa Asal Kampar Tewas Tenggelam Saat Menangkap Ikan di Waduk Unri
06 Juni 2026
Heli Water Bombing Tambahan Mendarat di Pekanbaru, Dua Lagi Menyusul dari Australia
06 Juni 2026
Timsel Tetapkan 74 Nama Calon Anggota KPID Riau Lolos Seleksi Administrasi, Ini Daftarnya
06 Juni 2026
Milad ke-56 LAMR, Momentum Menjaga Marwah dan Jati Diri Melayu Riau
06 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PPWI Inhil Desak Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
  • 2 Sidang Abdul Wahid: Arief Akui Pengumpulan Dana dari UPT dan Serahkan Uang ke Dani M Nursalam
  • 3 Haru dan Bahagia! Ratusan Warga Kembali Melihat Berkat Operasi Katarak Gratis Polda Riau
  • 4 Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
  • 5 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 6 Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
  • 7 Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
  • 8 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media