Daftar Hutan Lindung di Riau: Habitat Satwa Langka dan Penjaga Iklim

BUALBUAL.com - Provinsi Riau memiliki sepuluh hutan lindung strategis yang memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem, menyokong keanekaragaman hayati, dan mencegah bencana seperti kebakaran serta alih fungsi lahan. Berikut rinciannya:
1. Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (Tahura SSH)
Luas sekitar 6.000 ha, terbentang di Kabupaten Siak, Kampar, dan Kota Pekanbaru.
Fungsi konservasi, edukasi, dan penelitian. Namun, kawasan ini terus tertekan oleh perambahan ilegal dan alih fungsi lahan .
2. Suaka Margasatwa Bukit Rimbang–Bukit Baling
Menjulang di batas Kampar dan Kuantan Singingi, seluas ±141.000 ha.
Habitat penting bagi harimau Sumatera dan satwa langka lainnya. Namun, pembalakan liar masih mengancam .
3. Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
Terletak di Siak–Bengkalis, bagian dari Cagar Biosfer UNESCO, seluas ±78.000 ha.
Rawan kebakaran gambut, pengawasan sudah melibatkan satelit dan drone .
4. Suaka Margasatwa Balai Raja
Luas sekitar 18.000 ha di Bengkalis, sebagai habitat gajah Sumatera.
Terancam oleh alih fungsi untuk perkebunan sawit serta konflik manusia–satwa.
5. Cagar Alam Bukit Bungkuk
Terletak di Kampar, luas ±12.800 ha.
Memiliki kontur perbukitan dan potensi ekowisata, namun rentan terhadap perambahan.
6. Cagar Alam Pulau Berkey
Berada di Rokan Hilir, seluas ±8.000 ha.
Ekosistem mangrove dan rawa, penting untuk burung migran.
7–10. Kawasan lain
Empat wilayah lainnya disebut termasuk Tesso Nilo, Bukit Batu, Pulau Padang, dan Siberida, meski deskripsi spesifiknya tidak dijelaskan secara mendalam.
Data dan Tekanan Lingkungan
Total luas kawasan hutan lindung di Riau dilaporkan mencapai ±208.910 ha, sekitar 2,31% dari keseluruhan hutan di provinsi ini.
Masalah utama yang dihadapi adalah perambahan, pembalakan liar, alih fungsi lahan untuk sawit, dan kebakaran hutan atau gambut.
Usulan Strategi Pelestarian
1. Pemantauan berbasis teknologi – mengaplikasikan satelit, drone, dan sistem hotspot.
2. Patroli terpadu – melibatkan aparat, Manggala Agni, dan masyarakat lokal.
3. Restorasi dan reboisasi – mengembalikan fungsi dasar ekosistem.
4. Edukasi publik – mengajak warga menolak alih fungsi lahan ilegal.
Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi lingkungan, dan warga lokal, kawasan hutan lindung Riau dapat dipertahankan sebagai penyangga iklim dan benteng mitigasi bencana.
Sumber:
Technogis – 10 Nama Hutan Lindung di Riau Beserta Lokasi Spesifiknya
Dinas Kehutanan Riau – Statistik luas hutan lindung
Berita Lainnya
Jika PSBB Diterapkan di Pekanbaru, BI Riau Sebut Perbankan Tetap Beroperasi
Pelantikan PKDP Purwakarta Dihadiri 2 Bupati Kabupaten
Gubernur Abdul Wahid Tekankan Pentingnya Infak yang Bermanfaat
Gubernur Ansar Resmikan Masjid Al-Aqso Pantai Hidayah Sei Jodoh Batam
Pastikan Pekerjaan Berjalan Baik, Pulang dari Natuna, Gubernur Ansar Langsung Kunker ke Kabupaten Lingga
Dari Makkah ke Madinah, Lalu Batam ke Tembilahan: Catatan Lengkap Perjalanan Haji Riau 2025
Bupati HM Wardan Usulkan 6 Poin kepada Wamen Pertanian RI
Jubir Tim Gugas Covid-19 Inhil: Masyarakat Diharapkan Jujur saat Ditanya Petugas
Bupati Lampung Utara Hadiri Pelantikan PC NU di Ponpes Al Mubarok
Bersama BINDA Kepri, APINDO Laksanakan Vaksinasi Covid-19
HUT IBI ke-74, Hj. Katerina Susanti Silaturahmi ke Kediaman Bidan Senior di Inhil
Gubri Abdul Wahid Resmikan Tower Crossing 20 KV, Warga Sapat Kini Nikmati Listrik 24 Jam