Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Ungkap Jaringan Internasional, Team Reskrim Polres Bengkalis Amankan Narkotika Jenis Sabu Hampir 1Kg
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU. Com -Team Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 956,23 gram.
Dua orang tersangka, serta sejumlah barang bukti pendukung telah diamankan dalam penangkapan kali ini.
Melalui Press Release Waka Polres Bengkalis, Kompol Anton Rama Putra dalam jumpa pers pada Jumat (8/8/25), menyampaikan, bahwa dua tersangka yakni Desmon Uli Simanjuntak alias Desmon (DUS), dan S. Frank, ditangkap saat berada di atas sepeda motor di Jalan Hang Tuah, Gang Jambu, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
"Adapun modus Operandi para tersangka adalah sebagai kurir. Dari pengakuan sementara, barang haram ini rencananya akan diedarkan di wilayah Duri," ujar Kompol Anton.
Dalam penangkapan pada Senin, 28 Juli 2025 sekitar pukul 21.30 WIB tersebut, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor yang diyakini digunakan untuk bertransaksi, serta dua unit telepon genggam sebagai alat komunikasi dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
Kasat Resnarkoba Iptu Doni Binsar menambahkan, salah satu tersangka, yakni Desmon, merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas dari penjara sekitar dua tahun lalu. Sementara itu, tersangka Frank mengaku baru pertama kali terlibat, namun pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan tidak serta-merta percaya pada pengakuan tersebut.
"Jumlah barang bukti ini memang cukup besar, diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp 956 juta.
Dan jika berhasil beredar, dapat merusak masa depan 4.000 jiwa lebih," ujar Doni.
Dengan penangkapan ini, kedua tersangka dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 sampai 6 tahun penjara.
Kompol Anton menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini mengingat kuat dugaan bahwa sindikat ini merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional.
Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran masyarakat yang memberi informasi. "Kami juga mengingatkan seluruh warga Bengkalis untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi peredaran Narkoba di lingkungannya," pungkas Kompol Anton.

Berita Lainnya
Penerapan PPKM Pengganti PSBM Bekasi Diterapkan Hari Ini
Bupati Inhil Resmikan 3 Dermaga dan 2 BLKK
Pemprov Buka Seleksi Asessment Jabatan Sekda Riau, Dimulai Hari Ini
Wabup Lampura Buka MDST serta Meletakan Batu Pertama Bangunan RPEM
MTQ Tingkat Kelurahan Bambu Kuning, Ini Pesan Wagubri
Ketua Komisi I DPR RI: Khawatirkan Para Pekerja Media, Beberapa Rekan Wartawan ada Positif Corona
Pemprov Riau Perkuat Komitmen Pembangunan Berkelanjutan, RIP-KH 2025 Mulai Dimatangkan
162 Warga Pekanbaru Digigit Hewan Peliharaan, Enam Hewan Positif Rabies
Ini Hasil dari 278 Sampel Diuji di Labor RSUD Arifin Achmad Riau
UU Daerah Kepulauan Semakin Memaksimalkan Pembangunan Kepri
Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Bengkalis Ajak Petani Kelola Lahan dan Pekarangan Secara Optimal
Gubernur: Pemprov Kepri Sudah Sangat Siap Untuk Jembatan Batam-Bintan