Dari Inhil, Kami Teriakkan Keadilan: Hentikan Kriminalisasi Hukum! Terhadap Abdul Wahid
BUALBUAL.com - Suara lantang mahasiswa dan masyarakat Indragiri Hilir (Inhil) menggema di halaman Gedung DPRD Inhil, Selasa (11/11) sekitar pukul 14.00 WIB.
Di bawah terik matahari, massa yang tergabung dalam Koalisi Aksi Masyarakat dan Mahasiswa Inhil (KAMI) mengenakan pita merah di lengan mereka. Satu tuntutan utama disuarakan: transparansi dan keadilan dalam proses hukum terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Sebuah spanduk besar terbentang di antara massa saat orasi berlangsung. Bertuliskan kalimat tegas dengan cat semprot di atas kain kapan:
“KAMI TUNTUT KEADILAN DAN TRANSPARANSI KPK.”
Aksi tersebut juga diikuti dengan penyerahan berkas tuntutan resmi kepada DPRD Inhil. Dokumen itu diserahkan oleh perwakilan masyarakat dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Inhil, Iwan Taruna.
Dalam kesempatan itu, Iwan Taruna menyampaikan bahwa pihaknya menerima aspirasi masyarakat dan mahasiswa dengan terbuka serta akan menyampaikan dan menghantarkan tuntutan tersebut kepada pihak berwenang di tingkat provinsi maupun pusat.
Sementara itu, di tempat terpisah, Iwan Bundo saat diwawancarai menjelaskan bahwa aksi ini bukan semata-mata tentang empat poin tuntutan tertulis, tetapi juga menyampaikan pesan moral.
Ia mencontohkan, “Rasulullah tidak pernah meninggalkan sahabatnya, Nu Aiman, walaupun ia seorang pemabuk yang pernah dijatuhi hukuman oleh Rasulullah sendiri.”
“Hari ini, putra terbaik Inhil sedang berada dalam kondisi terpuruk, dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi OTT. Kami sebagai sahabat, yang berasal dari kampung kelahiran yang sama, tersentuh untuk memberikan dukungan moral. Sejatinya, sahabat sejati tidak akan meninggalkan temannya dalam keadaan terpuruk,” ujarnya.
Menjelang sore, massa membubarkan diri dengan tertib dan damai. Namun gema orasi mereka meninggalkan pesan yang kuat:
Aksi di DPRD Inhil itu menjadi simbol bahwa suara akar rumput belum padam.
Di tengah arus besar politik dan hukum yang saling bertabrakan, masyarakat Inhil menegaskan satu hal penting keadilan tidak boleh lahir dari tekanan, melainkan dari kebenaran yang dibuka seterang-terangnya.
Penangkapan tanpa keterbukaan adalah bentuk kriminalisasi terselubung.
Kejanggalan tanpa klarifikasi adalah indikasi rekayasa. Dan rekayasa hukum adalah musuh demokrasi.

Berita Lainnya
Bupati Meranti Nonaktif Jalani Sidang Tatap Muka, M Adil akan Ditahan di Rutan Pekanbaru
Masyarakat Anti Korupsi Minta Kejati Riau Awasi PL PUPR Rohil Perubahan APBD 2020
Bocah 3 Tahun Hilang di Hutan Pelalawan Setelah Ditinggal Ayah Cari Kayu Bakar
Kebakaran Hanguskan Satu Unit Rumah dan Sepeda Motor di Kempas
Sang Anak Buruh Pelabuhan Sungai Piring Inhil Lulus Menjadi Prajurit TNI
Pekanbaru Lumpuh Diguyur Hujan 3 Jam! Polisi Turun Tangan, Pengendara Mogok Dievakuasi
Warga Keluhkan Dugaan Pungli di Jalinsum Desa Ulak Rengas Menimbulkan Kemacetan
Tanggapi Pernyataan Ketua FKPMR, Saud Marganda: Fikiran Kolot Tidak Layak Diumbar
Ajak Boikot Produk Prancis, GMMK Lakukan Aksi di Pekanbaru
Kuasa Hukum H. Masrul: BPN Pekanbaru Harus Bertanggung Jawab atas Dugaan Terbitnya Sertifikat di Tanah Sengketa
BMKG Pekanbaru Predeksi Turunnya Hujan Sedang, Lebat Disertai Petir
Kini Jadi Tempat Mancing dan Mojok Muda-mudi, Beginilah Kondisi Dermaga Wisata di Siak tak Berfungsi