Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Andi Darma: Jangan Sebarkan Informasi Menyesatkan Terkait Penyidikan KPK
BUALBUAL.com - Anggota Komisi I DPRD Riau, Andi Darma Taufik, mengimbau seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap tenang dan tidak memperkeruh keadaan dengan menyebarkan kabar bohong maupun fitnah terkait proses hukum yang tengah dijalani Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seruan ini disampaikan Andi Darma setelah muncul sejumlah informasi di ruang publik yang dinilainya tidak akurat serta mengandung unsur tudingan tanpa dasar mengenai perkembangan perkara tersebut.
Menurutnya, berita palsu yang beredar dapat menciptakan persepsi keliru di tengah masyarakat dan berpotensi mengganggu kondusivitas daerah.
Salah satu informasi yang ia luruskan adalah kabar mengenai pemanggilan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Riau oleh KPK untuk dimintai keterangan, termasuk tuduhan bahwa pimpinan dewan tersebut mangkir dari panggilan. Ia memastikan bahwa informasi itu tidak sesuai fakta.
Andi Darma menegaskan, tidak ada pemanggilan terhadap Ketua maupun Wakil Ketua DPRD Riau. KPK, kata dia, hanya memanggil Ketua Pansus RPJMD DPRD Riau, Suyadi, untuk memberikan keterangan.
“Kita perlu menjaga suasana tetap kondusif. Jangan menyebarkan kabar hoaks apalagi yang mengarah pada fitnah. Hormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Andi Darma Taufik, Kamis (4/12/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa informasi keliru yang terus beredar dapat memicu kegaduhan dan menghambat penanganan perkara. Karena itu, ia meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima serta membagikan informasi.
Minta Aparat Awasi Informasi yang Memicu Polemik
Komisi I DPRD Riau turut mendorong aparat hukum dan lembaga terkait untuk lebih sigap mengawasi penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Langkah ini dinilai penting agar stabilitas daerah tetap terjaga.
“Ada pihak yang dirugikan jika informasi yang tidak benar dibiarkan. Nama baik seseorang harus dihormati,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK masih terus memanggil sejumlah saksi di Riau dalam penyidikan kasus operasi tangkap tangan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Beberapa saksi yang sebelumnya diperiksa antara lain ajudan Gubernur, Dahri Iskandar; Kabag Protokol Raja Faisal Pebrinaldi; serta sejumlah pejabat Pemprov dan pihak swasta.
Pada Kamis (4/12/2025), pemeriksaan kembali dilanjutkan terhadap saksi lain seperti Asisten Job Kurniawan, mantan Pj Sekda Taufik Oesman Hamid, Kabiro Hukum Yan Darmadi, dan beberapa pejabat lainnya.

Berita Lainnya
Wabup Inhil Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Kepala UPTD Dukpencapil Tempuling
Diskominfo Inhil Pastikan Hilangnya InPas di Google Play Store Tak Pengaruhi Layanan Informasi
Roby Kurniawan Kukuhkan PASKIBRAKA Bintan 2022
Riau Meminta dengan Santun: Ketika Alam, Adat, dan Marwah Bicara dalam Satu Suara untuk DIR
Dandim 0315 Bintan Tekankan kepada Prajurit dan PNS TNI Agar Bijak Menggunakan Medsos
Kantor ATR/BPN Serahkan Sertifikat Aset Milik Pemda Inhil
Penderita Tumor di Wajah Menerima BLT DK Pertama di Kecamatan Dayun Siak
Labor Biomolekuler Riau Periksa Ratusan Sampel Swab dari Kluster BRI Pekanbaru
Giliran Inhil, Lagi Gubri Launching Gerakan Tanam Cabe
Bupati Lampung Utara Hadiri Pelantikan PC NU di Ponpes Al Mubarok
Usia Ditemui Gubernur, Menkes Turunkan Tim Tinjau Lahan RS Pusat Otak dan Jantung di Riau
SPMB Riau 2025 Dimulai 21 Juni, Erisman Yahya Imbau Siswa Siapkan Dokumen Sejak Dini