Komnas PA sebut, Bengkalis Urutan Ke 2 Persolan Anak se Riau,
Anggota DPRD Bengkalis Syaiful Ardi Taja Sosper KLA di Tegal Sari
MANDAU,BUALBUAL.COM - Disambut hangat oleh warga, saat Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari Fraksi Partai Amanat Nasional ( PAN) Syaiful Ardi, SH, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) 2025 tentang Layak Anak di Kabupaten Bengkalis Tahun 2025.(Sabtu,13/12/25)
Kegiatan yang berlangsung di Al-Fatih Jalan Tegal Sari Ujung, Keluraha Air Jamban, ini dihadiri Komnas Perlindungan Anak Bengkalis Peni Wulandari, Ketua RW 20 Air Jamban Mukhlis, para ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta ratusan warga.

Pimpinan Al Fatih H Yuyun sangat mengafresiasi adanya kegiatan ini di RW 20, sehingga masyarakat dapat memahami hak anak yang memperoleh jaminan dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam hal pendidikan.
"Kami cukup bangga dan bersyukur memiliki Anggota Dewan Syaiful Ardi yang sangat perduli dan giat dalam membantu masyarakat.
Berkat perjuabgan beliau, banyak pembangunan yang di daerah yang kita cintai ini,"ucap H Yuyun. yang juga pimpiinan Al kautsar ini.
Dalam peyampaian Anggota DPRD Syaoful Ardi SH menjabarkan 3 fungsi sebagai Anggota DPRD, yaitu sebagai Bageting, Pengawasan dan juga bertugas dalam Rancangan pembuatan Peraturan Daerah.

Untuk saat ini DPRD Kabupaten Bengkalis tengah melakukan sosialisasi 2 Perda tentang Ranperda Perlindungan Anak Stabilitas dan Ranperda Layak Anak menegaskan, bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat normal lainnya sehingga perlu didukung oleh kebijakan daerah yang jelas dan kuat melalui Perda.
Selanjutnya Ranperda Layak Anak yang mana pemerintah menjamin pendidikan anak selama 12 tahun.
Dalam Ranperda Layak Anak ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberikan hak dan perlindungan Wajib Belajar selama 12 tahun untuk mendapat pendidikan.
"Apabila kedepannya ada kendala dalam memenuhi wajib belajar selama 12 Tahun,maka dapat melaporkan ke Pemerintah Daerah agar dicarikan solusi dalam mengatasi persolan yang dialami anak tersebut,"terang Politisi Partai Amanat Nasional ini.
Lanjut Syaiful Ardi SH dalam pembuatan sebuah Perda, Pemerintah Daerah bersama Legislatif melakukan beberapa langkah.
Legislatif terlebih dahulu membuat rancangan dengan berbagai pendapat,masukan,argumen,studi banding ke daerah yang sudah sukses menerapkan peraturan tersebut.
Selanjutnya DPRD akan melakukan Sosialisasi atau disebut Publik Shering ke Masyarakat, sebelum disahkan bersama Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
"Bapak Ibu silahkan menelaah dan memberi masukan kepada kami, mana tau ada usulan sebelum Paripurna Pengesahan Perda tersebut,"pungkasnya.
Komnas Perlindungan Anak Bengkalis Peni Wulandari dalam penyampainnya, stckholdernya saat ini dibawah naungan Komnas Perlindungan Anak dari sebelumnya dibawah naungan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak sesuai Perda No 8 tahun 2022.
Pada tahun 2023 Kabupaten Bengkakis telah berada pada tahap KLA (Kabupaten Layak Anak) Madya dari sebelumnya berada di level KLA Pratama, karena payung hukum belum ada.
Namun sejak 2022 payung hukum Perlindungan Anak dan Perempuan disahkan, selanjutnya 2023 naik ke level Medya Pratama.
Selanjutnya kita berharap akan naik ke Level Nindya, hal ini telah diterapkan di Kabupaten Siak dan KLA Utama telah diterapkan di Jogja KLA Utama mencakup anak mendapat perlindungan mulai dari kandungan hingga berumur dibawah 18 Tahun
"Mudah mudahan Kabupaten Bengkalis secara bertahap akan melangkah ke level yang tinggi lagi,"tutur Peni Wulandari.
Pada kesempatan ini Peni Wulandari juga menjabarkan 5 Klaster di KLA perlindungan anak:
1.Hak Sipil dan Kebebasan: Meliputi hak anak atas nama, kewarganegaraan, kebebasan berpendapat, privasi, dan tidak adanya diskriminasi.
2. Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif: Fokus pada perlindungan dari penelantaran dan kekerasan di keluarga, serta penyediaan pengasuhan yang layak.
Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan: 3.Mencakup akses kesehatan, jaminan sosial, standar hidup layak, dan gizi untuk anak.
4.Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya: Memastikan anak mendapatkan pendidikan, kesempatan bermain, rekreasi, dan kegiatan seni budaya.
5.Perlindungan Khusus: Melindungi anak dari kekerasan (fisik, psikis, seksual), eksploitasi, perdagangan manusia, bencana, konflik, dan kejahatan lainnya.
Komnas Perlindungan Anak juga menegaskan Kabupaten Bengkalis berada di urutan ke 2 setelah Kota Pekan Baru terkait persoalan Anak.

Berita Lainnya
KPU Selesaikan Proses Penelitian Administrasi PAW DPRD Way Kanan
Pengembangan Inovasi dan Konsep Kebijakan Smart City
Warga Butuh Perhatian, H Dani M Nursalam: Pemprov Riau Segera Laksanakan Pembangunan Jalan di Inhil
Terbukti Tidak Transparan, Pemko Tanjungpinang Tidak dapat Anugrah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021
DPRD Sampaikan Terkait Persoalan Hotel Aryaduta Saat Audiensi FKPMR
Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha, Awali Kegiatan Reses di Jalan Mandau
DPRD Kota Tanjungpinang Sahkan 2 Perda Perusahaan Perseroan Daerah
Rapat Paripurna: Ketua DPRD Ucapkan Terimakasih kepada Suwardi Ritonga
Jalan Bagus, Masyarakat Jarau Desa Bente Ucapkan Terima Kasih Kepada Anggota DPRD Bapak Asmadi
Ketua DPRD Riau: Hadiri bazar Student Creative Competition Universitas Muhammadiyah Riau (Umri).
Awali Reses, Septian Nugraha jemput Aspirasi Warga di Kelurahan Pematang Pudu
Rapat Pansus RTRW DPRD Riau Lakukan Secara Tertutup