PPPK Paruh Waktu Dapat THR 2026, Bagaimana dengan 12 Kab/Kota di Riau?
BUALBUAL.com - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2026 mulai diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia. Kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi ribuan tenaga yang sebelumnya berstatus honorer dan kini beralih menjadi PPPK dengan skema kerja paruh waktu.
Di beberapa daerah, pemerintah daerah bahkan telah menyiapkan anggaran THR bagi PPPK paruh waktu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, pencairannya tetap menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum pelaksanaan di daerah.
Selain itu, sejumlah pemerintah daerah juga telah memastikan bahwa PPPK paruh waktu akan menerima THR menjelang Hari Raya Idulfitri. Meski demikian, besaran yang diterima dihitung secara proporsional, umumnya disesuaikan dengan gaji pokok, masa kerja, serta perjanjian kerja masing-masing pegawai.
Sementara itu, hingga saat ini belum terdengar adanya kepastian resmi di wilayah 12 Kab/kota termasuk pemerintah Provinsi Riau terkait pemberian THR bagi PPPK paruh waktu. Kebijakan tersebut masih bergantung pada keputusan pemerintah daerah masing-masing serta ketersediaan anggaran dalam APBD.
Sebagai informasi, Provinsi Riau terdiri dari 10 kabupaten dan 2 kota, yakni Kabupaten Bengkalis, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kampar, Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, Pelalawan, Rokan Hilir, Rokan Hulu, dan Siak, serta dua kota yaitu Pekanbaru dan Dumai. Setiap daerah memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan penganggaran sesuai kondisi keuangan daerah.
Secara regulasi, PPPK paruh waktu pada prinsipnya memiliki hak yang sama sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga berpeluang menerima THR seperti PPPK penuh waktu. Namun implementasinya di daerah dapat berbeda, tergantung kebijakan kepala daerah serta kemampuan anggaran masing-masing pemerintah daerah.
Karena itu, banyak PPPK paruh waktu di berbagai daerah, termasuk di Riau, masih menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah daerah terkait apakah THR tahun 2026 akan diberikan atau tidak.
Apabila kebijakan tersebut nantinya diterapkan, pemberian THR diharapkan dapat menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan PPPK paruh waktu yang selama ini turut berperan dalam pelayanan publik di daerah.

Berita Lainnya
Pemkab Rohul Raih Opini WTP Lima Kali Berturut-Turut dari BPK RI Perwakilan Riau
Pantau dan Komitmen, Wabup Bengkalis Bagus Santoso Ikut Rakor Pengendali Inflasi secara Zoom bersama Mendagri
Permudah Masyarakat, Disdukpencapil Buka Layanan 'Nasi Uduk Inhil dan Mak Wo'
Semarak Pestival Pacu Jalur tradisional, Bupati Bengkalis Hadir Kenakan Baju Melayu Lengkap
Riau Tarik 24 Ribu Wisman Juni 2025, Jalur Laut Jadi Favorit
Kepala Desa Usul Pimpinan Upacara Sampaikan Tingkatkan Rasa Nasionalisme
Gubri Syamsuar Harap Daerah Sekitar Pekanbaru Persiapkan PSBB
Bandara Sultan Syarif Kasim II Ditetapkan Sebagai Bandara Embarkasi Haji Antara
Bupati Lampung Utara Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Pemprov Riau Dukung Program Segenggam Beras Sejangkauan Tangan
Boyong Bupati/Walikota, Gubenur Riau Abdul Wahid Jemput Anggaran Pusat
Gubernur Sampaikan Nota Keuangan dan Ranperda APBD Kepri Tahun 2022