Bandara Sultan Syarif Kasim II Ditetapkan Sebagai Bandara Embarkasi Haji Antara

BUALBUAL.com - Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 393 tahun 2020, Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru ditetapkan sebagai bandara Embarkasi Haji Antara (EHA) tahun 1441 Hijriah atau Tahun 2020 Masehi.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Riau, Ahmad Syah Harrofie, Selasa (28/4/2020). Ia menerangkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bertanggung jawab terhadap pelayanan pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji Provinsi Riau dari bandara embarkasi haji antara Riau ke bandara embarkasi dan debarkasi haji Batam.
"Selain bandara kita, ada beberapa bandara di provinsi lainnya yang ditetapkan seperti Lampung, Gorontalo, Bengkulu, Jambi dan Kepulauan Bangka Belitung," ujarnya, Selasa (28/04/20).
Ia menegaskan, hal tersebut untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi dan kemudahan layanan transportasi udara bagi jamaah haji Provinsi Riau saat penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Selain itu, terangnya, ini juga mengingat UU Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, dan Perpres nomor 83 tahun 2015 tentang Kementerian Agama.
"Ini juga merujuk peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Perhubungan RI nomor 4 tahun 2012 atay nomor PM 30 Tahun 2012 tentang persyaratan dan tata cara penetapan embarkasi dan debarkasi haji serta aturan lainnya," ucapnya.
Ahmad Syah Harrofie menuturkan, pelaksanaan pemberangkatan jamaah haji di bandara embarkasi haji antara harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu tanggal 09 April 2020," tutupnya.
Berita Lainnya
Karhutla Mengganas, BNPB Kerahkan 5 Helikopter Water Bombing ke Riau
Bahu Jalan Retak, Jalan Rengat - Tembilahan di Inhu Terancam Longsor ke Sungai
Riau Cetak Sejarah: 17 Desember Ditetapkan sebagai Hari Pantun Nasional
PSBB Pekanbaru Diberlakukan, Bandara SSK II Tetap Beroperasi
Data Rapid Test Riau: Sebanyak 20.877 Pemeriksaan, 284 Reaktif dan Sudah di Swab
Muskab II 2020, Sekda H Afrizal Terpilih Sebagai Ketua Korpri Kabupaten Inhil
Pemkab Kuansing Terapkan UU 20 Tahun 2023, Non-ASN Baru Tidak Diperpanjang, PPPK Menanti
Kunker ke Karimun, Gubernur Ansar Temui Guru Non ASN
Enam Perusahan di Riau Terima Penghargaan Siddhakarya Tahun 2020
Launching Rumah Restorative Justic, Kejari Inhil: Masyarakat dapat Mencari Keadilan dengan Musyawarah
Inspektorat Riau Lakukan Entry Meeting Audit dengan Pemkab Rohul
Wakil Bupati Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Riau di Mapolres Inhu