Polsek Bintan Timur Tangkap Tersangka Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur

BUALBUAL.com - Personel Polsek Bintan Timur, Polres Bintan meringkus seorang laki-laki yang diduga telah melakukan pelecehan, atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, tersangka ditangkap disebuah Kedai Kopi di wilayah Kijang pada Kamis (31/6/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, SIK MM melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan bahwa personel unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial HI Als W (32) karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur bernama Cantik (diinisialkan) yang masih berusia 13 tahun.
“Iya benar, Panit Reskrim dan anggota Reskrim telah mengamankan tersangka HI Als W (32) karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak dibawah umur bernama Cantik (diinisialkan) yang masih berusia 13 tahun”, kata Kapolsek Bintan Timur.
“Tersangka HI Als W (32) ditangkap disebuah kedai Kopi di wilayah Kijang”, kata Kapolsek Senin (4/6/2024) di Polsek Bintan Timur.
AKP Rugianto menjelaskan bahwa korban Cantik (diinisialkan) telah dilaporkan oleh orang tuanya di Polsek Bintan Timur pada tanggal 30 Mei 2026 lalu karena sudah 2 hari tidak pulang.
“Setelah kita terima laporan dari orang tua korban, personel kita langsung melakukan penyelidikan baik penyelidikan di lapangan maupun melalui media sosial, yang awal mulanya kita menemukan korban disebuah rumah masyarakat di wilayah Kijang yang di posting oleh seseorang bahwa adanya seorang anak perempuan yang terlantar, juga ketua RT dan RW juga melaporkan kepada Bhabinkamtibmas”, terang Kapolsek.
“Dengan adanya informasi tersebut, personel kita bergerak cepat sehingga menemukan korban dalam keadaan memprihatinkan, setelah korban kita temukan selanjutnya kita bawa ke Rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, hingga kini korban masih dirawat di Rumah Sakit Umum Kijang”, kata AKP Rugianto.
Setelah korban bisa diajak komunikasi terungkaplah semua kemana perginya korban selama 2 hari yang tidak pulang ke rumah.
Korban mengaku pada tanggal 28 Mei 2026 lalu bertemu dengan seorang laki-laki di Kijang dan diajak jalan-jalan, selanjutnya korban dibawa kesebuah rumah kosong di wilayah Bintan Timur, disanalah korban dilecehkan.
“Korban sempat melawan dengan meronta dan bisa melarikan diri dari cengkraman tersangka HI Als W”, ujar AKP Rugianto.
“Saat ini tersang HI Als W telah dilakukan penahanan di Polsek Bintan Timur untuk dilakukan penyidikan, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman paling lama 15 Tahun", tutup Kapolsek.
Berita Lainnya
Dilaksanakan Secara Virtual, STQ Kepri Diundur
Plt. Kajari SBB Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025: Gotong Royong Wujudkan Asta Cita Indonesia
Bupati Bengkalis Kasmarni, Terima Penghargaan UHC Tahun 2024 di Krakatau Ballroom TMII
Sebanyak 7 Petugas Tindak Internal Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kuansing Dikukuhkan
Wagubri Sampaikan Ranperda Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Gelar Kenduri Sambut Ramadhan, Wabup Promosikan Tradisi Bengkalis ke Warga Malaysia
Siswa Tak Lulus di Negri Diarahkan ke Swasta
Petani Inhu Bakal Terima Dua Alat Perontok Padi
Pemkab Kampar Tindak Lanjuti Hasil RDP Anggota DPR RI Syahrul Aidi
Tidak Hadir di Pelantikan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya, SF Haryanto: Herman Tidak Gentlemen dan Tidak Menunjukkan Integritas
Dinilai Sukses Tangani Karhutla,Presiden Jokowi Minta Daerah Lain Contoh Riau
Ketua Harian LAM Riau Usulkan Monumen Nasional Tugu Bahasa Indonesia Pada Gubri