Program Gebyar Pajak 2026, Warga Riau Bayar Pajak Kendaraan Bisa Menang Emas dan Sepeda Motor
BUALBUAL.com -:Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan program "Gebyar Apresiasi Wajib Pajak Patuh 2026" sebagai langkah strategis mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Program ini dirancang khusus untuk memberikan penghargaan kepada masyarakat yang taat menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka tepat waktu tanpa menunggu masa pemutihan.
Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, menjelaskan bahwa kebijakan tahun ini merupakan terobosan haru. Jika tahun lalu pemerintah fokus pada keringanan berupa pemutihan denda pajak yang berlangsung hampir setahun penuh, maka tahun 2026 ini fokus beralih pada pemberian reward bagi wajib pajak yang disiplin.
"Langkah ini diambil untuk menciptakan budaya patuh pajak yang berkelanjutan di Riau," kata Ninno Jumat (27/3/2026).
Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Bapenda Riau dengan Jasa Raharja, yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Ketentuan utamanya adalah kendaraan roda dua maupun roda empat yang terdaftar di Samsat wilayah Provinsi Riau dan memiliki plat nomor kendaraan ber-seri BM. Peserta yang melakukan pembayaran tepat waktu akan otomatis masuk ke dalam sistem undian elektronik milik Samsat.
Ninno memaparkan bahwa pengundian dibagi menjadi dua periode dengan hadiah yang fantastis. Untuk periode pertama (1–31 Maret 2026), wajib pajak berkesempatan memenangkan dua logam mulia masing-masing seberat 1 gram yang akan diundi pada April mendatang. Sementara itu, periode kedua (1 April–30 Juni 2026) menawarkan hadiah yang lebih besar, mulai dari unit sepeda motor hingga emas batangan dengan berat total yang lebih tinggi.
Data rincian hadiah periode kedua mencakup Grand Prize berupa emas batangan 5 gram, hadiah utama dua unit sepeda motor Yamaha, serta hadiah kedua berupa dua unit sepeda motor Honda. Selain itu, tersedia pula dua logam mulia seberat 2,5 gram dan dua logam mulia seberat 1 gram. Bagi masyarakat yang tanggal jatuh temponya berada setelah masa periode program, tetap diperbolehkan membayar lebih awal agar bisa ikut serta dalam undian.
Persyaratan administrasi yang ditetapkan pun cukup ketat guna menjamin validitas peserta. Wajib pajak harus memiliki STNK dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) yang sah selama periode Maret hingga Juni 2026. Selain itu, peserta dipastikan tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari Samsat konvensional, Samsat Drive Thru, hingga aplikasi Signal.
Untuk menjaga integritas program, proses pengundian akan dilakukan secara transparan menggunakan basis data NIK dan nomor polisi yang terekam otomatis.
"Proses pengundian dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan melalui live streaming media sosial resmi kami. Pelaksanaannya juga disaksikan langsung oleh notaris, pihak kepolisian, dan Dinas Sosial agar benar-benar akuntabel," pungkas Ninno.

Berita Lainnya
Jalan Baru Rusak dalam Hitungan Bulan, Gubernur Riau Geram dengan Truk ODOL
Inhu Terima KLA katagori Nindya dari Kementrian 2022
Open Turnamen Futsal Bermasa Cup Mandau 2022, Resmi Dibuka Bupati Kasmarni
Bupati Kasmarni Dan Danrem031/Wira Bima Serahkan 100 Paket Sembako dan 10 Bingisan khitan Massal Gratis
Pemkab Bintan Lakukan Penandatanganan MoU dengan 2 Sekolah Tinggi
Pegawai Puskemas di Inhil Tertular Virus Corona, Total Enam Nakes di Inhil Positif Covid-19
Gubernur Ansar dan Wamen ATR Tinjau Landing Point Jembatan Batam - Bintan
Setelah Penyengat, Cen Minta Pemerintah Pusat Tata Situs Budaya Istana Raja Daik - Lingga
Khatib Solat Jumat, Gubernur Ansar Bicarakan Hakikat Penciptaan Manusia
Bupati Rohil Serahkan BST dan Beras Bulog PPKM Bagi Masyarakat Kurang Mampu
KPU Indragiri Hilir Apresiasi Disdukcapil atas Dukungan dalam Pemilihan Serentak 2024
Jangan Salah Sasaran! Bupati Irwan Nasir Minta Data Usulan Kartu Pra Kerja Masyarakat Meranti