Anak di Bawah 16 Tahun Tak Bebas Bermedsos, Kemenag Riau Dorong Literasi Digital
BUALBUAL.com - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas (Tunggu Anak Siap), serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Muliardi, menyampaikan bahwa Menteri Agama telah menginstruksikan seluruh jajaran, khususnya di madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan, untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut secara optimal.
Menurut Muliardi, penguatan nilai agama dan etika menjadi fondasi utama yang harus dimiliki anak sebelum terjun ke ruang digital.
“Ruang digital membutuhkan fondasi agama dan etika. Kita ingin memastikan nilai-nilai tersebut tertanam kuat di lingkungan keluarga dan pendidikan sebelum anak melangkah ke dunia maya,” ujarnya.
Ia menegaskan, peran keluarga menjadi kunci dalam mengontrol akses dan penggunaan gawai oleh anak. Karena itu, pihaknya mengajak para guru, kiai, serta orang tua untuk bersama-sama melakukan pendampingan secara bijak dan penuh kasih sayang.
“Pendampingan yang tepat dari orang tua dan pendidik akan membantu anak memahami batasan serta menggunakan teknologi secara sehat,” tambahnya.
Selain itu, Kanwil Kemenag Riau juga mendorong lembaga pendidikan untuk mengoptimalkan penguatan literasi digital dalam proses pembelajaran. Upaya ini dinilai penting agar anak tidak hanya dibatasi, tetapi juga dibekali kemampuan menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak, sekaligus mendukung tumbuh kembang generasi muda yang berkarakter dan berakhlak.

Berita Lainnya
Wagub Marlin Serahkan 1.500 Paket Imun Santri
Pengurus IDI Cabang INHU Masa Bakti 2022-2025 Resmi Dilantik
Bupati Rohil Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2022 Secara Virtual
Pemprov Riau Komitmen Penuh Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Cetak SDM Unggul
Martini: Insyaallah, Hari Ini BST Ditransfer ke Rekening 34.529 KK dan 209 Anak Panti
48,39 Ton Pangan Ilegal Dimusnahkan di Tembilahan, Wabup Inhil Tegaskan Tak Ada Toleransi
PLN “Diguncang” Surat Kaleng, Isyaratkan Sengkuni Sebagai Biang Kekisruhan
Kemenag Riau: 33 Petugas Akan Layani Jemaah Haji Riau 1444 H/2023 M
Plt Bupati Bintan Lepas Ekspor 9,5 Ton Komoditas Olahan Ikan ke Negara Australia
Babinsa Koramil 01 Bangko Memberi Pendampingan Dalam Menyalurkan Bantuan Sembako ke Warga
Gubernur Minta Dunia Usaha di Kepri Andil Dalam Ciptakan Lulusan SMK yang Berkualitas
Pj Sekda Inhil Saksikan Penandatanganan Kerjasama Lapas Tembilahan dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah