• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Pemerintah
  • Pekanbaru

Maklumat Baru Terbit!

Jangan Nekat Bakar Lahan! Forkopimda Riau Siapkan Sanksi Berat, Hukuman hingga 15 Tahun Penjara

Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026 02:31:32 WIB Dibaca : 258 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menerbitkan Maklumat Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai langkah memperkuat upaya pencegahan menjelang musim kemarau.

Maklumat tersebut telah ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, bersama seluruh unsur Forkopimda sebagai bentuk komitmen bersama dalam mencegah bencana kabut asap yang selama ini menjadi ancaman serius di Provinsi Riau.

Kepala Pelaksana BPBD dan Damkar Riau, M. Edy Afrizal, mengatakan penerbitan maklumat ini merupakan langkah antisipatif menghadapi musim kemarau sekaligus memperkuat sinergi seluruh pihak dalam mencegah munculnya titik api.

"Maklumat tersebut telah ditandatangani oleh Plt Gubernur Riau bersama jajaran Forkopimda. Ini dikeluarkan untuk mencegah karhutla yang dapat menimbulkan bencana kabut asap, kerusakan ekosistem, kerugian ekonomi, serta gangguan kesehatan masyarakat," ujar Edy Afrizal, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, maklumat tidak hanya berisi larangan membuka lahan dengan cara membakar, tetapi juga mengatur langkah-langkah pencegahan, penegakan hukum, hingga pemulihan lingkungan pascakebakaran.

Terdapat enam poin utama yang menjadi fokus pelaksanaan di lapangan. Seluruh pemangku kepentingan diwajibkan mengedepankan upaya pencegahan melalui deteksi dini, patroli terpadu, pemetaan kawasan rawan kebakaran, pembangunan sarana pendukung seperti sekat bakar, embung air, menara pemantau, serta edukasi kepada masyarakat hingga tingkat desa.

Selain itu, masyarakat, kelompok tani, maupun perusahaan dilarang membuka lahan dengan cara membakar, baik untuk land clearing, replanting, maupun membersihkan sisa panen. Pemilik dan pengelola lahan juga diwajibkan menjaga area yang menjadi tanggung jawabnya agar tetap bebas dari titik api.

Forkopimda Riau menegaskan aparat penegak hukum akan menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi. Proses hukum akan dilakukan secara cepat dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan sejumlah regulasi, di antaranya:

- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
- Ketentuan pidana lain yang diatur dalam KUHP maupun regulasi sektoral terkait.

Maklumat juga menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti menyebabkan kebakaran tidak hanya menghadapi sanksi pidana, tetapi juga dapat dikenai gugatan perdata. Bentuk pertanggungjawaban tersebut meliputi kewajiban melakukan restorasi ekosistem, pemulihan kawasan terdampak, pencabutan izin usaha, hingga penyitaan aset untuk menutupi kerugian lingkungan dan biaya penanganan kebakaran.

Sebagai bagian dari upaya jangka panjang, Forkopimda mengajak masyarakat, pemerintah desa, dunia usaha, dan seluruh instansi untuk aktif mengikuti gerakan menanam pohon guna memulihkan lahan yang rusak sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan.

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila menemukan titik api sekecil apa pun kepada Bhabinkamtibmas, Babinsa, pemerintah desa atau kelurahan, BPBD, maupun Manggala Agni agar penanganan dapat dilakukan sebelum api meluas.

"Maklumat ini menjadi perhatian bersama dan harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran serta tanggung jawab demi mewujudkan Provinsi Riau yang bersih, sehat, dan bebas dari kabut asap," tutup Edy.


Sumber : Mcr /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Ardian Saputra Berikan Bantuan Terhadap Korban Kebakaran di Desa Sumber Tani Abung Pekurun

Rahma: Lomba Bercerita sebagai Ajang Giatkan Literasi

Sekdaprov Riau Hadiri Webinar Jaring Pengaman Sosial dan Penanganan Covid-19

Pjs Gubernur Kepri Sampaikan Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2021

H Bustami HY Keluarkan SE Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 H

Terkendala Covid-19, BUMD Bank Riau Kepri Baru Laksanakan RUPS

Segera Cair, Pemda Rohul Siapkan Anggaran 28.5 Milyar Untuk Bayar THR ASN, Bupati, Wakil Bupati, serta 45 Anggota DPRD

Gubri Abdul Wahid Lapor Kondisi Stadion Utama ke Menpora, Dito : Saya akan Tinjau

Gubri Syamsuar Buka Secara Resmi Kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra-Nikah Bagi Calon Pengantin

Siswa Kurang Mampu di Riau Bakal Dapat Seragam Gratis, Abdul Wahid Janji Perluas untuk Semua

Disdik Riau Apresiasi Aksi Tanggap Covid 19 Kelas Kominfo Riau Bagi Bagi Masker

Pegadaian Kanwil Pekanbaru dan PaDI UMKM Berikan Pelatihan Kewirausahaan Bagi Pelaku Usaha Kecil

Terkini +INDEKS

Karhutla 4 Hektare di Rohul, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

05 September 2026
Karhutla di Kayu Raja Capai 20 Hektare, Kapolres Inhil Pimpin Pemadaman dan Pendinginan
05 September 2026
Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
05 September 2026
Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
05 September 2026
Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
04 September 2026
Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
04 September 2026
Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
04 September 2026
Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
04 September 2026
Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
04 September 2026
45 Anak, 45 Cahaya! Camat Tembilahan Ari Syuria Gugah Generasi Qurani di STQ 2026
04 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
  • 2 Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
  • 3 Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
  • 4 Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
  • 5 Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
  • 6 Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
  • 7 Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
  • 8 45 Anak, 45 Cahaya! Camat Tembilahan Ari Syuria Gugah Generasi Qurani di STQ 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media