• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Pemerintah
  • Pekanbaru

Maklumat Baru Terbit!

Jangan Nekat Bakar Lahan! Forkopimda Riau Siapkan Sanksi Berat, Hukuman hingga 15 Tahun Penjara

Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026 02:31:32 WIB Dibaca : 323 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menerbitkan Maklumat Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai langkah memperkuat upaya pencegahan menjelang musim kemarau.

Maklumat tersebut telah ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, bersama seluruh unsur Forkopimda sebagai bentuk komitmen bersama dalam mencegah bencana kabut asap yang selama ini menjadi ancaman serius di Provinsi Riau.

Kepala Pelaksana BPBD dan Damkar Riau, M. Edy Afrizal, mengatakan penerbitan maklumat ini merupakan langkah antisipatif menghadapi musim kemarau sekaligus memperkuat sinergi seluruh pihak dalam mencegah munculnya titik api.

"Maklumat tersebut telah ditandatangani oleh Plt Gubernur Riau bersama jajaran Forkopimda. Ini dikeluarkan untuk mencegah karhutla yang dapat menimbulkan bencana kabut asap, kerusakan ekosistem, kerugian ekonomi, serta gangguan kesehatan masyarakat," ujar Edy Afrizal, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, maklumat tidak hanya berisi larangan membuka lahan dengan cara membakar, tetapi juga mengatur langkah-langkah pencegahan, penegakan hukum, hingga pemulihan lingkungan pascakebakaran.

Terdapat enam poin utama yang menjadi fokus pelaksanaan di lapangan. Seluruh pemangku kepentingan diwajibkan mengedepankan upaya pencegahan melalui deteksi dini, patroli terpadu, pemetaan kawasan rawan kebakaran, pembangunan sarana pendukung seperti sekat bakar, embung air, menara pemantau, serta edukasi kepada masyarakat hingga tingkat desa.

Selain itu, masyarakat, kelompok tani, maupun perusahaan dilarang membuka lahan dengan cara membakar, baik untuk land clearing, replanting, maupun membersihkan sisa panen. Pemilik dan pengelola lahan juga diwajibkan menjaga area yang menjadi tanggung jawabnya agar tetap bebas dari titik api.

Forkopimda Riau menegaskan aparat penegak hukum akan menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi. Proses hukum akan dilakukan secara cepat dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan sejumlah regulasi, di antaranya:

- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
- Ketentuan pidana lain yang diatur dalam KUHP maupun regulasi sektoral terkait.

Maklumat juga menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti menyebabkan kebakaran tidak hanya menghadapi sanksi pidana, tetapi juga dapat dikenai gugatan perdata. Bentuk pertanggungjawaban tersebut meliputi kewajiban melakukan restorasi ekosistem, pemulihan kawasan terdampak, pencabutan izin usaha, hingga penyitaan aset untuk menutupi kerugian lingkungan dan biaya penanganan kebakaran.

Sebagai bagian dari upaya jangka panjang, Forkopimda mengajak masyarakat, pemerintah desa, dunia usaha, dan seluruh instansi untuk aktif mengikuti gerakan menanam pohon guna memulihkan lahan yang rusak sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan.

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila menemukan titik api sekecil apa pun kepada Bhabinkamtibmas, Babinsa, pemerintah desa atau kelurahan, BPBD, maupun Manggala Agni agar penanganan dapat dilakukan sebelum api meluas.

"Maklumat ini menjadi perhatian bersama dan harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran serta tanggung jawab demi mewujudkan Provinsi Riau yang bersih, sehat, dan bebas dari kabut asap," tutup Edy.


Sumber : Mcr /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Temui Para Pedagang Anjung Cahaya, Gubernur Ansar Jelaskan Hal Ini

Dorong Produktivitas Petani, Bupati Inhu Hadiri Pembukaan Program PSR

Pastikan Penanganan Covid-19 di Kecamatan, Bupati Sukiman Video Conference dengan Camat se-Rohul

Dibuka Gubri, Bupati Catur Sugeng Hadiri Musda X Partai Golkar Kampar

Tutup Porprov ke-V Kepri, Gubernur Ansar Dorong Pembinaan Atlet Sampai Tingkat Nasional

Kamaruddin Ali Diminta Hargai Birokrasi yang Ada di Kepri

Penghapusan Denda Pajak Berakhir, Bapendda Kasih Tenggang Waktu 15 Hari

Pemprov Riau Akan Terapkan PSBB Se-Riau, Begini Penjelasannya

Pengumuman Kelulusan PPPK Tenaga Teknis Pemprov Riau Dilaksanakan April

Kemenkeu Sri Mulyani Godok Bantuan Pulsa Hingga Ponsel untuk Pelajar

Pengurus Karang Taruna Blambangan Umpu Adakan Kegiatan Baksos Donor Darah

Ketua TP-PKK Buka Acara Kegiatan Pembinaan Posyandu di Desa Candra Mukti

Terkini +INDEKS

Oknum Babinsa Diduga Terlibat Sabu 46,9 Kg, Kodam: Tak Ada Ampun, Siap Dipecat!

20 Oktober 2026
Maxim Tegaskan Program Fokus Bersifat Opsional, Bantah Pengemudi Wajib Bayar Turbo
20 Oktober 2026
MP Club Terancam Dicabut Izinnya! DPRD Riau Siap Turun Tangan Jika Ada Pelanggaran
20 Oktober 2026
Kapolda Riau Buru Otak Jaringan Sabu Malaysia Rp84 Miliar, Pasal TPPU Disiapkan!
20 Oktober 2026
Heboh! Dugaan Penyimpangan Dana Tapal Batas Desa Diselidiki, Nama Polbeng Ikut Terseret
20 Oktober 2026
Digerebek Serentak! Dua Sarang Narkoba di Rohil Digulung, 6 Orang dan 61 Gram Sabu Diamankan
20 Oktober 2026
Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Riau, Karhutla, ISPA hingga DBH Jadi Sasaran Protes!
20 Oktober 2026
Semangat Polisi Bersama Masyarakat, Polda Riau Gelar Donor Darah Sambut HUT Humas Polri
20 Oktober 2026
KNPI Inhil Temui Kajari, Sepakat Bangun Gerakan Sadar Hukum untuk Pemuda
20 Oktober 2026
Dua Bulan Menanti Keadilan, Keluarga Vanessa Amanda Pertanyakan Status Hukum Sopir Travel
20 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Video Penanaman Pohon Bupati Siak Tiba-Tiba Ditakedown Usai Tembus 5 Juta View, Ada Apa?
  • 2 Kajari Inhu Sebut Wartawan Mitra Strategis dalam Mendukung Keterbukaan Informasi Publik
  • 3 Pendapatan Bengkalis Terus Menyusut, DBH Diproyeksi Tinggal Rp600 Miliar pada 2027
  • 4 48 Tim Tampil Sengit, Turnamen Bola Voli Sambu Group 2026 Sukses Digelar
  • 5 Kobaran Api Hanguskan Lima Gudang di Kompleks Avian Pekanbaru, Kerugian Masih Didata
  • 6 Video Viral Dugaan Aktivitas LGBT di Kafe Pekanbaru, Tim Yustisi Diminta Turun Tangan
  • 7 Penemuan Mayat Membusuk Gegerkan Rumbai Timur, Anak Korban Dibawa Polisi
  • 8 Usai Video Viral, Satpol PP Beri Peringatan dan Tutup Sementara Laksamana Muda Coffee Pekanbaru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media