• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Pemerintah
  • Pekanbaru

Maklumat Baru Terbit!

Jangan Nekat Bakar Lahan! Forkopimda Riau Siapkan Sanksi Berat, Hukuman hingga 15 Tahun Penjara

Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026 02:31:32 WIB Dibaca : 142 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menerbitkan Maklumat Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai langkah memperkuat upaya pencegahan menjelang musim kemarau.

Maklumat tersebut telah ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, bersama seluruh unsur Forkopimda sebagai bentuk komitmen bersama dalam mencegah bencana kabut asap yang selama ini menjadi ancaman serius di Provinsi Riau.

Kepala Pelaksana BPBD dan Damkar Riau, M. Edy Afrizal, mengatakan penerbitan maklumat ini merupakan langkah antisipatif menghadapi musim kemarau sekaligus memperkuat sinergi seluruh pihak dalam mencegah munculnya titik api.

"Maklumat tersebut telah ditandatangani oleh Plt Gubernur Riau bersama jajaran Forkopimda. Ini dikeluarkan untuk mencegah karhutla yang dapat menimbulkan bencana kabut asap, kerusakan ekosistem, kerugian ekonomi, serta gangguan kesehatan masyarakat," ujar Edy Afrizal, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, maklumat tidak hanya berisi larangan membuka lahan dengan cara membakar, tetapi juga mengatur langkah-langkah pencegahan, penegakan hukum, hingga pemulihan lingkungan pascakebakaran.

Terdapat enam poin utama yang menjadi fokus pelaksanaan di lapangan. Seluruh pemangku kepentingan diwajibkan mengedepankan upaya pencegahan melalui deteksi dini, patroli terpadu, pemetaan kawasan rawan kebakaran, pembangunan sarana pendukung seperti sekat bakar, embung air, menara pemantau, serta edukasi kepada masyarakat hingga tingkat desa.

Selain itu, masyarakat, kelompok tani, maupun perusahaan dilarang membuka lahan dengan cara membakar, baik untuk land clearing, replanting, maupun membersihkan sisa panen. Pemilik dan pengelola lahan juga diwajibkan menjaga area yang menjadi tanggung jawabnya agar tetap bebas dari titik api.

Forkopimda Riau menegaskan aparat penegak hukum akan menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi. Proses hukum akan dilakukan secara cepat dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan sejumlah regulasi, di antaranya:

- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
- Ketentuan pidana lain yang diatur dalam KUHP maupun regulasi sektoral terkait.

Maklumat juga menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti menyebabkan kebakaran tidak hanya menghadapi sanksi pidana, tetapi juga dapat dikenai gugatan perdata. Bentuk pertanggungjawaban tersebut meliputi kewajiban melakukan restorasi ekosistem, pemulihan kawasan terdampak, pencabutan izin usaha, hingga penyitaan aset untuk menutupi kerugian lingkungan dan biaya penanganan kebakaran.

Sebagai bagian dari upaya jangka panjang, Forkopimda mengajak masyarakat, pemerintah desa, dunia usaha, dan seluruh instansi untuk aktif mengikuti gerakan menanam pohon guna memulihkan lahan yang rusak sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan.

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila menemukan titik api sekecil apa pun kepada Bhabinkamtibmas, Babinsa, pemerintah desa atau kelurahan, BPBD, maupun Manggala Agni agar penanganan dapat dilakukan sebelum api meluas.

"Maklumat ini menjadi perhatian bersama dan harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran serta tanggung jawab demi mewujudkan Provinsi Riau yang bersih, sehat, dan bebas dari kabut asap," tutup Edy.


Sumber : Mcr /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Gubernur Ansar Buka Musrenbang Provinsi Kepri Tahun 2024

Entry Point Wisman di Kepri Bertambah, Selain Pelabuhan, Jalur Udara juga Ikut Dibuka

Bupati Muhammad Nizar Kukuhkan Persatuan Mubaligh Kabupaten Lingga

Bupati Kasmarni Sebut, Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu Salah Satu Upaya Mewujudkan BERMASA

30 Persen Warga Anambas Sudah Divaksin Covid-19

Putra Asal Kuansing Jabat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang Baru

Berkas Lengkap, PAN Inhil Siap Menyongsong Pileg 2024

Pengembangan Akses Jaringan Internet di Inhu jadi Perhatian Bupati

Dituduh Terlibat dalam Penahanan H. Sukarmis, Ini Penjelasan Bupati Kuansing

Asisten I Syahruddin Buka Perjusami Gerakan Pramuka Inhu

Gubri Harapkan Masyarakat Patuhi Aturan PSBB

Gubernur Riau Abdul Wahid Usulkan Rel Kereta Batubara ke Menteri Investasi

Terkini +INDEKS

Jangan Pangkas Jam Pelajaran Agama! DPRD Riau Minta Rohis Kembali Diperkuat di SMA

21 Juli 2026
Resmi Dibuka! Pemprov Riau Cari Komisaris PT PER, Gaji dan Jabatan Bergengsi Menanti
21 Juli 2026
Warga Panik Dibangunkan Kobaran Api! Delapan Rumah di Pekanbaru Ludes Terbakar
21 Juli 2026
Nyaris Meledak! Mobil Kijang Terbakar di Area Pengisian BBM Pekanbaru, Damkar Bergerak Kilat
21 Juli 2026
Tragedi di Tengah Laut! Basarnas Evakuasi Jenazah Kru Kapal dari MT Pancaran Agility di Dumai
21 Juli 2026
Akui Bersalah dan Menyesal! Dani Klaim Semua Dilakukan atas Perintah Abdul Wahid
21 Juli 2026
Warung Kelontong Tak Perlu Panik! Mendes Pastikan Kopdes Merah Putih Tak Akan Matikan Usaha Warga
21 Juli 2026
Hotman Paris Resmi Dilaporkan ke Polisi, PWI: Minta Maaf Saja Tak Cukup!
21 Juli 2026
Resmi Diumumkan! Ini Susunan Lengkap 15 Menteri Kabinet Bayangan Masyarakat Sipil
21 Juli 2026
Riau Punya Bintang Baru! Siswi SMK Ini Berhasil Tembus Top 42 Dangdut Academy 8
21 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Nekat Edarkan Sabu di Bengkalis, Pria 22 Tahun Dicokok Satresnarkoba
  • 2 Aksi Memikat Srikandi PMD Inhil di Panggung Joget Mande, Penonton Tak Henti Bertepuk Tangan!
  • 3 Tak Main-Main! Pledoi 1.145 Halaman Minta Abdul Wahid Dibebaskan dari Semua Dakwaan
  • 4 Pekanbaru Lumpuh Diguyur Hujan 3 Jam! Polisi Turun Tangan, Pengendara Mogok Dievakuasi
  • 5 Polsek Tembilahan Hulu Gandeng Mahasiswa KKN, Gerakan Maghrib Mengaji Sentuh Hati Warga
  • 6 Gaji ke-13 ASN Inhu Belum Cair! Kas Daerah Seret, Pemkab Kekurangan Puluhan Miliar
  • 7 Di Hadapan Hakim, Abdul Wahid Serang Balik Tuntutan KPK: Tak Ada Fakta Persidangan!
  • 8 SPR Bangun Kemitraan Strategis dengan KMD, Bidik Sektor Energi hingga Pasar AMDK di Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media