25 Kg Sabu dan 57 Ribu Ekstasi
Riau Jadi Pintu Masuk Narkoba Internasional, Polisi Musnahkan Barang Haram Senilai Rp69,7 Miliar
BUALBUAL.com - Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Barang bukti hasil pengungkapan 16 kasus narkotika selama dua bulan terakhir dimusnahkan di Mapolda Riau, Rabu (29/07/26). Seluruh barang bukti tersebut berasal dari jaringan narkotika internasional yang menjadikan Provinsi Riau sebagai salah satu pintu masuk sebelum diedarkan ke berbagai wilayah di Indonesia.
Pemusnahan dipimpin langsung Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengky Haryadi dan dihadiri Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau, Bea Cukai, Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, serta sejumlah instansi terkait.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 25,7 kilogram sabu, 57.115 butir ekstasi, 447,9 gram serbuk pecahan ekstasi, 345,3 gram ganja, serta 1.281 cartridge liquid mengandung etomidate.
Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 16 perkara dengan total 24 tersangka yang kini telah diamankan.
"Para pelaku merupakan bagian dari jaringan internasional. Setelah masuk ke Provinsi Riau, narkotika ini direncanakan akan didistribusikan ke sejumlah daerah seperti Jakarta, Kalimantan Timur, Palu, dan beberapa wilayah lainnya," ujar Kombes Putu.
Ia menegaskan, keberhasilan membongkar jaringan tersebut merupakan hasil sinergi antara Ditresnarkoba Polda Riau, Bea Cukai, dan Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekaligus memutus rantai distribusi narkotika.
Tak hanya itu, nilai ekonomi barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai sekitar Rp69,7 miliar. Dari pengungkapan tersebut, aparat memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 996.375 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengky Haryadi menegaskan bahwa perang terhadap narkotika akan terus dilakukan secara konsisten bersama seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat.
"Peredaran narkotika adalah musuh bersama. Polisi dan instansi terkait tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat. Setiap kilogram narkotika yang berhasil disita bukan sekadar barang bukti, tetapi ribuan nyawa yang berhasil kita selamatkan," tegas Brigjen Hengky.
Polda Riau pun mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman barang haram tersebut.

Berita Lainnya
Proses Pembuatan Tugu TMMD ke 111 Kodim 0314/lnhil Sudah Mulai ke Tahap Merelif
Dansektor 17: TPS3R Solusi Atasi Pengelolaan Sampah Sungai Citarum
Kapolda Lampung Larang Anggotanya Gelar Bukber dan Memberikan Parsel Lebaran
Di Hari Special, Kapolda Riau Dan Rombongan Berikan Kejutan Bagi TNI
Polres Bintan Laksanakan TFG dalam Rangka Kesiapan Pengamanan Hari Mayday 2025
Gerai Vaksin Presisi Polres Bintan Kembali Dibuka
Satgas TMMD ke 111 Kodim 0314/lnhil Hadiri Undangan Haul Warga Untuk Doa Bersama
Polres Lampung Utara Gelar Lat Pra Operasi Zebra Tahun 2023
Himbauan Kapolres Karimun Menjelang Mudik Lebaran Idul Fitri
Operasi Patuh LK 2024 Hari Ini, Satlantas Polres Inhu Tilang Puluhan Kendaraan Bermotor
Korem 063/Sunan Gunung Jati Cirebon Gelar Turnamen Basket Junior
Kapolres Bintan Cek Kesiapsiagaan Personel Dihari Terakhir Pelaksanaan Operasi Ketupat Seligi 2024