Gerakan Pulihkan Indonesia
WALHI Buka PRLH 2026 di Riau, Dorong Penghentian Kerusakan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat
BUALBUAL.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) membuka rangkaian Pekan Rakyat Lingkungan Hidup dan Konsolidasi Nasional Lingkungan Hidup (KNLH) 2026, di Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Provinsi Riau, Jumat (21/8).
Mengusung tema “Gerakan Pulihkan Indonesia untuk Keadilan Ekologis”, kegiatan yang berlangsung pada 21–23 Agustus 2026 ini menjadi ruang konsolidasi masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, komunitas, pejuang lingkungan, pemerintah, dan berbagai elemen rakyat untuk membicarakan arah pemulihan ekologis Indonesia.
Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, mengatakan tema Gerakan Pulihkan Indonesia untuk Keadilan Ekologis lahir dari situasi krisis yang membutuhkan perubahan mendasar dalam cara Indonesia memandang pembangunan dan lingkungan.
Kata dia, pemulihan Indonesia tidak dapat dimaknai sebatas memperbaiki kerusakan lingkungan setelah bencana terjadi. Pemulihan harus dimulai dengan menghentikan sumber-sumber kerusakan, mengembalikan hak masyarakat, mengakui wilayah adat, serta memastikan kerusakan ekologis tidak terus berulang.
“Indonesia butuh dipulihkan, butuh dikuatkan, butuh bangkit dalam situasi krisis yang luar biasa.”
Boy juga menegaskan bahwa keadilan ekologis merupakan sebuah cara pandang memperluas aspek keadilan bukan sekedar untuk manusia. Dalam bahasa sederhananya, pengakuan terhadap seluruh entitas tersebut diturunkan dalam dua pengakuan dan pemenuhan hak.
“Pertama, apa yang disebut dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dan yang kedua, hak-hak alam (the rights of nature atau the rights of mother earth). Menjadikan semua, kita, mengakui bumi dan alam ibu yang memberi kecukupan. Keadilan ini tentu bukan hanya untuk hari ini, tapi untuk ke hari-hari seterusnya, untuk generasi berikut,” ujar Boy
Ia menilai prinsip tersebut juga memiliki akar kuat dalam pengetahuan masyarakat Nusantara, termasuk masyarakat Melayu. Hubungan manusia dengan alam tidak semata-mata dipandang sebagai hubungan pemanfaatan, tetapi sebagai relasi yang saling menjaga.
Pembukaan rangkaian PRLH 2026 di Balai Adat LAMR sekaligus menempatkan nilai-nilai dan pengetahuan masyarakat Melayu sebagai bagian penting dalam percakapan mengenai keadilan ekologis.
Dalam sambutannya, Datuk Sri H. Taufik Ikram Jamil dari Lembaga Adat Melayu Riau mengutip salah satu ungkapan Melayu: "Rupanya pohon-pohon itu juga minta ditebang. Padi minta tuai, air minta diminum."
Tetapi orang Melayu juga mengatakan “Kalau makan jangan menghabiskan, kalau minum jangan mengeringkan.” Prinsip tersebut, menurut Datuk Taufik, menunjukkan adanya hubungan yang saling menjaga antara manusia dan alam. Alam bukan sekadar sumber daya yang dapat terus dieksploitasi, melainkan bagian dari kehidupan yang juga membutuhkan perhatian dan pemeliharaan.
Dari Riau, memperkuat Gerakan Pulihkan Indonesia Pemilihan Riau sebagai lokasi Pekan Rakyat Lingkungan Hidup 2026 memperlihatkan urgensi agenda pemulihan ekologis. Berbagai persoalan seperti kerusakan gambut, hilangnya mangrove, abrasi, kebakaran hutan dan lahan, serta ancaman terhadap ruang hidup masyarakat adat dan masyarakat pesisir menjadi bagian dari krisis ekologis yang dihadapi provinsi ini.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Riau, Eko Yunanda, mengatakan kerusakan lingkungan di Riau tidak dapat dilepaskan dari persoalan tata kelola sumber daya alam dan ekspansi industri ekstraktif. Masyarakat adat menghadapi ancaman terhadap wilayah dan hutan adat, sementara ekosistem gambut dan pesisir terus mengalami tekanan.
Karena itu, WALHI mendorong agar Pekan Rakyat Lingkungan Hidup dan Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup menjadi ruang untuk menguji kembali arah pembangunan Indonesia.
“Kita membutuhkan kebijakan yang tidak hanya baik di atas kertas, tapi bagaimana menghentikan kerusakan, memulihkan ekosistem, melindungi masyarakat adat, petani, nelayan, buruh, kelompok disabilitas, orang muda, perempuan, dan generasi yang akan datang agar tidak mewarisi kerusakan-kerusakan yang kita perbuat hari ini,” ujar Eko.
WALHI mendorong hasil rangkaian kegiatan ini memperkuat perlindungan hutan dan gambut, memperbaiki tata kelola perizinan, memastikan penegakan hukum tanpa pandang bulu, memperkuat wilayah adat, dan memastikan masyarakat memiliki ruang yang bermakna dalam menentukan arah pembangunan
“Gerakan Pulihkan Indonesia harus berarti menghentikan sumber kerusakan, memulihkan ekosistem, mengembalikan hak masyarakat, mengakui wilayah adat, dan memastikan kerusakan yang sama tidak terus berulang.”
Pengakuan masyarakat adat harus mendahului keputusan pembangunan Pesan mengenai pentingnya pengakuan masyarakat adat juga disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Bima Arya Sugiarto.
Bima menegaskan bahwa masyarakat adat tidak boleh hanya ditempatkan sebagai pihak yang diakomodasi dalam pembangunan. Mereka harus menjadi subjek yang memiliki ruang untuk menentukan keputusan yang berdampak terhadap wilayah dan kehidupannya.
“Sebelum keputusan tentang pemanfaatan lahan dibuat, maka kejelasan masyarakat wilayah adat harus lebih dulu. Jadi pengakuan lebih dulu daripada keputusan.”
Ia juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat yang bermakna dalam proses perencanaan pembangunan, “Semestinya partisipasi adalah partisipasi yang bermakna, meaningful participation.”
Menurut Bima, cara pandang terhadap masyarakat adat juga perlu berubah. Dari semula sebagai objek pembangunan, menjadi pemegang hak, dan kemudian sebagai penjaga utama alam.
“Masyarakat adat sebagai penjaga utama alam, custodian atau steward of nature. Jadi pengetahuan lokal, praktik-praktik pengelolaan sumber daya dari masyarakat adat ini menjadi aktor utama dalam keseimbangan ekologis,” ujarnya.
Bima juga mendorong pemerintah untuk tidak berhenti pada regulasi, tetapi membangun proses co-creation bersama masyarakat: duduk bersama, mendesain, melaksanakan, dan mengawal pembangunan secara bersama-sama.
Di Riau, Plt. Gubernur Riau, SF Haryanto mengatakan, pihaknya tengah membangun sistem agar upaya menjaga hutan gambut bisa membawa manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat.
“Kesinambungan manfaat harus mengikuti kesinambungan kinerja ekologis. Dengan demikian desa, masyarakat adat, komunitas lokal, dan kelompok perhutanan sosial akan terdorong untuk saling memperkuat kinerja dan menjaga wilayah bebas dari api dan memulihkan ekosistem.”
Keadilan ekologis harus diterjemahkan menjadi kebijakan Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Moh. Jumhur Hidayat mengatakan gagasan yang berkembang dari gerakan masyarakat sipil dapat menjadi masukan penting dalam penyusunan regulasi nasional. Salah satunya adalah gagasan mengenai pengendalian perubahan iklim yang berkeadilan.
Pemerintah, menurut akan memastikan aksi-aksi iklim dapat menghasilkan kesejahteraan bagi masyarakat dan pemulihan lingkungan, “Di Indonesia saya tambah satu: prosperity, kesejahteraan. Jadi harus pasti semua itu berujung pada kesejahteraan masyarakat dan lingkungan yang dipulihkan dengan baik.”
Itu artinya, memastikan agenda pemulihan ekologis tidak boleh berhenti pada target lingkungan, tetapi juga menjamin manfaat dan keadilan bagi masyarakat yang menjaga serta bergantung pada ekosistem.
Dari Balai Adat LAMR, Provinsi Riau, sebuah pesan telah dikirimkan kepada para pemangku kebijakan, bahwa pemulihan ekologis tidak dapat dipisahkan dari pengetahuan masyarakat adat, perlindungan ruang hidup, serta perubahan cara pandang terhadap alam.

Berita Lainnya
Bersinergi Dengan BKKBN Riau, DP2KBP3A Inhil Gelar Rapat TPPS
DP2KBP3A Bersama Ketua Pj. Ketua TP PKK Inhil, Hj. Katerina Susanti Ikuti Pertemuan Pendampingan Keluarga Provinsi Riau
Ditemukan Terluka dan Kelaparan, Warga Serahkan Elang ke BBKSDA Riau
Omset Sempat Turun 50 Persen Dihantam Covid-19, Kini UMKM di Pekanbaru Mulai Bangkit Lagi
Mengenal Lebih Dekat 'Rahma' Anak Riau yang Wajahnya Ada di Uang Rp75.000
Nekad! Diduga Tanpa Izin, PKS PT GORA Di Mandau Stop Beroperasi
INAPLAS Dukung Kebijakan Pemerintah Tangani Limbah Plastik Secara Komprehensif
Gorong - gorong di Pasirsialang milik Pemda Kampar telah di tutup dan alih oleh Hasan Basri, Warga Dua Desa Membantah
Ingin Fokus Pada Profesi Wartawan, Muridi Susandi Mundur Dari Keanggotaan Lapan - LLM-KB Riau
Sah! JMSI Kabupaten Inhil Resmi Terbentuk
Antisipasi Covid-19, IKA UIR Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Selembayung Khas Melayu Mulai Memudar, Ini yang akan Dilakukan LAM Pekanbaru