PILIHAN
Kadiskes Bengkalis Ersan Saputra TH : Waspada Dalam Membeli Hand Sanitizer, Mesti Tertera Label Diskes RI Dan Disperindag
BUALBUAL - Merebaknya Virus Corona atau keren disebut COVID - 19, mengakibatkan banyaknya Produk Hand Sanitizer atau pun bersifat Disinfektan dibutuhkan Masyarakat.
Hand Sanitizer atau disinfektan, juga dikenal memiliki fungsi sama halnya Hand Sanitizer, yakni dapat membunuh kuman, bakteri, dan virus.
Saat ini Hand Sanitizer langsung menjadi buruan dan kini bak menjadi produk langka di masyarakat.
Larisnya Hand Sanitizer, bahan produk yang sangat praktis dan simple, kerap menghadapi situasi di mana tak selalu bisa menemukan air bersih mengalir untuk mencuci tangan.
Itulah mengapa, Hand Sanitizer atau Penyanitasi tangan bisa menjadi opsi sementara pengganti air.
Begitu besarnya peluang kesempatan dalam penjualan produk Hand Sanitizer, atau produk Disinfektan, diiringgi juga banyaknya jenis produk dari berbagai merk bermunculan.
Bagi masyarakat yang saat ini kesusahan mendapatkan bahan pembunuh bakteri atau kuman tersebut, sudah dapat dipastikan membeli atau menerima barang yang sejenis.
Padahal merebaknya produk atau bahan yang dibeli atau diterima Masyarakat, tidak mengetahui produk mana yang layak digunakan.
Kadis Kesehatan Bengkalis dr Ersan Saputra saat ditemui menjelaskan, Produk yang layak secara medis di kemasan produk mesti ada tertera Ijin Diskes, Disperindag dan legalitas perusahaan yang jelas.
Bila hal itu tidak ditemukan maka legalitas atau pun keakuratan mamfaat produk tersebut diragukan.
"Hal ini hanya mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam membeli atau menerima produk Hand Sanitizer tersebut, jangan sampai terkecoh akibat kurang memahami," jelasnya.
Lanjut Ersan, banyak produk yang bermunculan saat ini, baik secara pabrikan maupun secara kreasi produk masyarakat.
Ada ditemukan bahan produk dari bahan Jahe, atau dari bahan bahan lainnya, yang tidak memiliki legalitas dari Diskes dan Disperindag.
"secara medis produk dari bahan bahan tersebut, belum dapat di pastikan keakuratan dan kebenarannya dalam mematikan kuman atau bakteri, saat kita mamfaatkan dalam mencuci tangan atau melakukan penyemprotan Disinpektan,"pungkasnya.(edi).

Berita Lainnya
Sekda Kampar Koordinasi Perpres No. 33 tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional
Bupati Wardan Membuka Rakor Da'i Motivator Baznas Se - Kabupaten Inhil
Tito Minta Polda Riau Usut Tuntaskan Kasus PT SSS 'Ancam Tarik Perkara ke Mabes Polri'
PWI Riau Akan Gelar UKW Angkatan VII Akhir Maret Mendatang
Gubri Syamsuar Gelar Coffee Morning Bersama Wartawan Pemprov
Pemprov Riau Juga Tertarik, Tiga Pemegang Saham Suntik Modal Rp 17 Miliar ke BRK
Polres Inhil Amankan 2 Pria didepan Wisma di Tembilahan
Terkait Penanganan Karlahut, Bupati HM Wardan: Kades Harus Anggarkan Alat Pemadam Kebakaran
Merasa Gagal, Para Pejuang Honorer Sudah Lemas
Arsenal Tersungkur di Markas Swansea, Berikut Skor Pertandingannya
Jumlah Titik Panas di Riau Melonjak Drastis
Bebas Biaya Pendaftaran dan Amdnistrasi, Yuk! Mondok di Ponpes Syehk Abdurrahman Siddiq II Tembilahan