PILIHAN
Terkait Regestrasi Kartu Seluler, Pemerintah di Mintak Jaminan Agar Data Tersebut Tidak Disalahgunakan
bualbual.com, Anggota Komisi I DPR Sukamta meminta pemerintah menjamin data seluler dari masyarakat aman dan tak disalahgunakan.
Hal itu disampaikannya menanggapi program Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mewajibkan para pengguna telepon seluler melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar dengan menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga.
Sekretaris Fraksi PKS ini mengingatkan pemerintah agar mematuhi ketentuan di dalam Undang-Undang yang mewajibkan untuk menjaga dan melindungi kerahasiaan data pribadi.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah mengatur perlindungan data pribadi pada Pasal 26 ayat 1. Pasal tersebut berbunyi, "Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan."
Pada bab penjelasan pasal 26 ayat 1 juga ditegaskan dalam pemanfaatan teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights).
Hak pribadi mengandung pengertian sebagai hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan, hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai, dan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
“Kita memahami dan mendukung motif pemerintah dengan program rergistrasi kartu prabayar nasional ini jika tujuannya untuk menangkal dan mencegah tindak kejahatan," kata Sukamta di Kompleks Parlemen, 03/11/17
Ia menambahkan para pelaku tindak kejahatan dimungkinkan menggunakan gadget untuk berkomunikasi dalam rangka menjalankan misinya, baik itu tindak terorisme, bisnis hoax, dan selainnya.
Namun, jumlahnya segelintir dibanding pengguna gadget lainnya yang mayoritas memang menggunakan gadget untuk berkomunikasi dalam urusan-urusan kehidupan yang normal, bukan kejahatan.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah memberangus yang segelintir dengan mengorbankan kepentingan dan hak pribadi yang mayoritas.
Ia juga meminta pemerintah tidak membungkam masyarakat yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, karena itu merupakan hak pribadi dijamin selama tidak melanggar hukum.
"Sekali lagi perlu ada jaminan pemerintah agar tidak melanggar hak pribadi masyarakat dengan tidak akan menyalahgunakan data tersebut,” lanjut dia.(Kompas)
Berita Lainnya
Rapat Embarkasi di Riau Molor Akibat Pesawat Delay Satu Jam, Otoritas Bandara SSK II Pekanbaru tak Tahu Penyebab Keterlambatan Pesawat
Dibawah Guyuran Hujan, Mahasiswa Inhil Pekanbaru Tetap Lanjutkan Aksi Demo Tentang Anjloknya Harga Kelapa
Mbappe: Raih 'Trophee Kopa Perdana' pada penghargaan Ballon d'Or 2018
Alotnya Mediasi Akhirnya, Pemko Pekanbaru Sepakat Bayar Tagihan PJU
LKPJ Kepala Daerah dan LPPD Tahun 2019 Ditargetkan Tuntas Bulan Maret
Jam 12 : 00 Hari Ini, KPU Pekanbaru Tunggu PDIP - PPP Ganti Nama Said Usman Abdullah (SUA)
Rekrutmen Tenaga P3K Pemprov Riau Belum Jelas 'Tak Ada Juknis'
Diduga Terlibat Narkoba Jenis Sabu, Kepala UPT Dishub Pemkab Karimun Ditangkap Polisi
Ini Isi Surat Djarot: Panangguhan Penahan Untuk Ahok
Masyarakat Inhil Bubuhkan Tanda Tangan Sebagai Bentuk Duka Atas Gugurnya 6 Bhayangkara Terbaik Polri
Kelapa Kita di Ekspor ke Bangladesh, Komisi II DPRD Inhil Sebut Tanda Berhasilnya Pelaksanaan FKI
Soal Kepsek Plesiran ke Luar Negeri, Walikota Pekanbaru Minta Kadisdik Beri Penjelasan