PILIHAN
Alotnya Mediasi Akhirnya, Pemko Pekanbaru Sepakat Bayar Tagihan PJU
BUALBUAL.com, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya sepakat membayar tagihan Penerangan Jalan Umum (PJU) kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Total yang dibayarkan Rp25 miliar sesuai tagihan PLN area Pekanbaru.
Kesepakatan itu didapat dari mediasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dengan PT PLN. Mediasi yang berlangsung dari pagi hingga Kamis malam (28/6/2018), dihadiri Asisten II Setdako Pekanbaru, El Syabrina, dan Manajer Area PLN Pekanbaru, Kemas Abdul Gafur.
Kepala Kejari Pekanbaru, Suripto Irianto, mengatakan, Pemko setuju melakukan pembayaran atas tagihan rekening listrik dan traffic light sebagaimana yang telah ditagihkan oleh PLN area Pekanbaru. Dasar tagihan adalah audit oleh instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan, yakni Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kesepakatan pertama, yakni Pemko Pekanbaru setuju untuk Pembayaran yang dilakukan oleh Pemko ada sebesar Rp25 miliar. Jumlah itu sesuai dengan tagihan PLN," kata Suripto usai mediasi.
Jika dari hasil audit terdapat kelebihan pembayaran oleh Pemko ke PLN, maka PLN harus mengembalikan kelebihan itu. Begitu juga sebaliknya, apabila terjadi kekurangan, maka Pemko akan melunasi setelah pengesahan APBD Perubahan 2018.
Di samping itu, audit juga dilakukan terhadap data penerimaan pembayaran pajak penerangan jalan (PPJ), serta data pelanggan yang membayar PPJ.
"Untuk mendukung penggunaan energi listrik yang hemat dan efisien, sesegera mungkin akan kita lakukan penertiban penerangan jalan umum," ucap Suripto.
PJU yang ditertibkan itu antara lain, PJU yang dilakukan oleh masyarakat tanpa izin dari Pemko. Kemudian, penertiban penggunaan lampu yang melebihi kapasitas yang dilakukan Pemko dengan PLN.
Kesepakatan itu tertuang dalam nota kesepakatan dan ditandatangani kedua belah pihak. Termasuk Kepala Kejari Pekanbaru selaku mediator.
Suripto meminta bila permasalahan serupa kembali terjadi, maka kedua belah pihak harus menyelesaikan secara musyawarah. Dia berharap tidak ada lagi pemadaman lampu jalan.
Polemik pemadaman PJU terjadi karena tunggakan Pemko Pekanbaru ke PLN area Pekanbaru sebesar Rp37 miliar. Setelah mediasi awal, PLN sepakat menghidupkan sementara PJU pada Rabu malam (26/6/2018).
Editor: ucu
Sumber; cakaplah.com

Berita Lainnya
Lagu Keos Plus: "Bukan Lautan Hanya Kolam Susu" Benar-Benar Ada di Indonesia!
Penyelenggaraan Jenazah Covid-19 Sesuai Protokol, Warga Kuansing Dikuburkan Tengah Malam
Said Syarifuddin Jadi Sekda Riau? Fokus Ornop: Orang yang Merakyat dan Tak Diragukan Lagi
Insiden Tower Maut, Pencinta Alam di Bone Berduka,Ini Videonya...
Rektor UIN Berikan Penjelasan Terkait UKT yang Diduga Ilegal
UPT Puskesmas Pulau Kijang Gelar Sosialisasi UKK pada Kelompok ojek Pelabuhan di Kec Reteh
Edy Nasution Resmi Mundur, Digantikan Kolonel Czi I Nyoman Parwata Sebagai Plt Danrem 031 Wirabima
Advokat Inhil : Perusahaan Leasing Bisa Dipidana Jika Tarik Kendaraan Kredit
Keluarga Besar Diskominfotik Ucapkan Selamat, Sinta Rahayu dan Sugianto Naik Pelaminan
Bupati Amril : Beri Bonus Seluruh Kafilah, Bengkalis Raih Juara Umum II
KPK Sebut Riau Rawan Korupsi, Ini Solusi Menurut Wagubri
Jejak Intelektual Muslim dan Ulama Membangun Indonesia [1]