PILIHAN
Maraknya Konten Hoax, Diskominfo Inhu Imbau Masyarakat Waspada

Bualbual.com, Di zaman serba canggih, berbagai informasi dapat dengan mudah diakses. Kondisi tersebut justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menyebar berita bohong alias hoax untuk kepentingan tertentu.
Atas kondisi tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Inhu pun mendorong masyarakat untuk cerdas dalam memilah berita untuk diakses di dunia maya dan meminta masyarakat mewaspadai derasnya konten hoax, terutama yang tersebar melalui media sosial(medsos).
Kepala Diskominfo Inhu, Jawalter Situmorang, M.Pd saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 29 Maret 2018 mengatakan bahwa tidak semua masyarakat memiliki kemampuan mengenali atau memahami konten yang disampaikan di dunia maya, sehinga kewaspadaan harus ditingkatkan.
“Masyarakat kita harus cerdas menyaring kebenaran berita atau informasi yang berkembang, terutama bagi para generasi muda,” ujarnya.
Dikatakan Jawalter, generasi muda patut menjadi perhatian utama karena mereka menjadi pengguna internet paling besar. Apalagi diera saat ini dimana memiliki smartphone sangat mudah serta jaringan internet yang semakin luas.
Lebih lanjut, Jawalter mengungkapkan sebenarnya pihaknya sudah jauh-jauh hari melakukan sosialisasi dan mengimbau anti hoax, baik itu melalui website Diskominfo Inhu, maupun melalui siaran radio, dan baleho-baleho yang tersebar di beberapa lokasi strategis di Inhu.
Pria yang dikenal tegas ini juga menjelaskan bahwa sebagai informasi, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menindak tegas masyarakat yang menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta atau hoax di media sosial, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE). Meski sifatnya hanya meneruskan kabar hoax tersebut.
Hoax sendiri kerap beredar di dunia maya dan bukan hal baru di media sosial. Ada tiga ketegori fake news atau berita palsu, ada yang bertujuan untuk hiburan dan ada juga yang bertujuan politis. Berita palsu ada yang dibuat untuk hiburan atau sekedar “lucu-lucuan”, bentuknya bisa berupa meme, pesan berantai atau infografis. Berita seperti itu dibuat sebagai candaan dan tidak perlu ada penindakan hukum.
Namun ada juga berita palsu yang dibuat untuk meraup keuntungan dengan mengundang “clickbait”. Informasi seperti ini dibuat dengan memelintir berita atau informasi sehingga seolah betul-betul terjadi. Informasi seperti itu harus dipilah lagi karena bermuatan merugikan orang lain.
"Intinya kita harus waspada dan antisipasi hoax, jangan sampai akibat mengeshare info hoax, kedepannya malah berurusan dengan hukum," pungkasnya.*(R24/azi ).
Berita Lainnya
Dengarkan Keluhan Masyarakat, Wabup Inhil 'Blusukan' ke Pasar Tembilahan
RG: Penguasa Kehilangan Kemampuan Berargumentasi
Tingkat Partisipasi Sensus Penduduk Online Tahun 2020 Ditargetkan Capai 30 Persen
Gara gara Telat Bayar Cicilan, Seorang Gadis Belia di Bawa Debt Collector
Viral! Wagub Sumbar Kecewa, Namanya dan Keluarga Tak Ada di DPT Pemilu 2019
DED Dibiayai Provinsi, Pembangunan Fly Over Panam Pekanbaru Diharapkan Pakai APBN
Pelatihan PBB Diberikan Satgas TMMD ke-106 Kodim 0314 Inhil di Desa Sebrang Sanglar
Pemprov Riau Gelar Pertemuan Dengan DPD RI "Bahas UU Kehutanan"
Irwan: Pansel Bank Riau Kepri Bisa Dibatalkan
Lukman Edy: Pemindahan Pusat Ibu Kota Termasuk Kebutuhan
LE Teken Kontrak Politik Dari APBP Prov 1 Desa 1 Miliar Jika Tak Terwujud Saya Siap Mundur
Badan Lion Air JT 610 Ditemukan, Kapal dan Penyelam Dikerahkan