PILIHAN
Terperangah, JPU Tuntut 2 Terdakwa Korupsi Dana BPMPD Inhil, 7,5 Tahun Penjara
BUALBUAL.com, Suhardiman, PNS di Pemkab Indragiri Hilir (Inhil), selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kegiatan pembangunan desa melalui dana bantuan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) Inhil terperangah, begitu mendengar tuntutan hukuman yang dijatuhkan jaksa kepada dirinya.
Tuntutan hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) terhadap Suhardiman ini, juga dijatuhkan kepada terdakwa Hasanudin, selaku kontraktor pelaksana.
Berdasarkan amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Santoso dan Teguh Prayogi SH. Kedua terdakwa dikenakan hukuman denda masing masing sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan.
Selain itu, kedua terdakwa diwajibkan mengembalikan kerugian negara.
" Terdakwa Suhardiman diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 350.000.000. Jika tidak dibayar atau dikembalikan dapat digantikan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 9 bulan. Dan untuk terdakwa Hasanuddin. Diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 1. 254. 000 000 atau- subsider 3 tahun 9 bulan," jelas JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (2/5/18) sore.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
Atas tuntutan jaksa tersebut, persidangan yang dipimpin majelis hakim Toni Irfan SH. Mempersilakan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Seperti diketahui, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012 lalu. Ketika itu Pemkab Inhil menyalurkan dana bantuan pembangunan desa.
Dana bantuan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) itu, untuk kegiatan konsultan pendamping manajemen pembangunan desa tersebut dilaksanakan oleh PT GC.
Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan ketiga terdakwa yang juga pengurus Kelompok Kerja (Pokja) II Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Inhil tahun 2012 itu, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.578.745.455.***
riauterkini.com
Berita Lainnya
Rizal Ramli Klaim Bisa Urus BPJS Kesehatan Sepekan
Syamsurizal, Nyatakan Siap Maju Calon Gubernur Riau 2018
Dihantam Angin Topan, Rumah Pelabuhan di Meranti Campak Kelaut
Jelang Arus Balik Hari Raya Idul Fitri, Pesan Sekda : Hati-hati di Jalan
Catatan DPRD Inhil, Untuk Bupati Wardan
Camat Riki Rihardi : Bagi Makanan Pada Hari Jum'at Untuk Anak Yatim Piatu, Diganti Dengan Kunjungi Warga Kurang Mampu Dan Serahkan Bantuan Sembako
Hadiri Ramah Tamah dengan Danrem 031/ Wira Bima, Aprizal Harapkan Silaturahmi Terus Terjalin
Pengendara Vixion Ini Tewas di Tempat, Tabrakan dengan Truk di Pekanbaru
Kepala Divisi Hukum Mabes Polri : Guru Tidak Akan Bisa Dipidana Apabila Dalam KBM
Himpunan Mahasiswa Program Studi Teknik Industri UNISI Taja Forum Ilmiah
Upacara Hari Kelahiran Pancasila, Babinsa Koramil 07/Reteh Jadi Komandan Upacara
Kemenhub: Persiapkan Lomba Bus Telolet, dan Tak Mau Sekadar Seremonial