PILIHAN
Penahanan Lurah yang Terlibat Kasus Pungli Warga Pekanbaru, Diperpanjang
BUALBUAL.com, Pihak Kejaksaan belum menerima pelimpahan berkas perkara dugaan pemerasan dengan tersangka Raimon dari penyidik Polda Riau. Sejauh ini, jaksa baru menerima SPDP dan pemberitahuan perpanjangan penahanan terhadap Lurah Sidomulyo Barat itu.
Raimon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu ditangkap di Warung Kopi Jakarta, Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru, Rabu (28/11/2018) sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/616/XI/RES.1.19/2018/RIAU/Reskrimsus
Pengungkapan itu dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan salah seorang warga selaku pembeli tanah. Dikatakan warga itu, sang Lurah meminta uang sebesar Rp10 juta agar SKGR yang diurus dapat ditandatangani.
Atas informasi tersebut, anggota kemudian melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat itu, polisi menemukan uang sebesar Rp10 juta yang tersimpan di dalam jok sepeda motor dinas pelat merah merek Honda Supra.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Dit Reskrimsus Polda Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan diketahui bahwa sebelumnya tersangka meminta uang sebesar Rp25 juta dari seorang warga lainnya selaku penjual tanah, dan diberi uang sebesar Rp23 juta.
Dalam proses penyidikannya, penyidik telah mengirimkan SPDP ke pihak Kejaksaan pada Senin (3/12) lalu. "Baru SPDP yang kita terima. Berkas perkara belum ada," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan, Rabu (12/12/2018).
Atas SPDP itu, kata Muspidauan, telah ditunjuk tiga jaksa yang nantinya bertugas menelaah syarat formil dan materiil perkara.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam penyidikan perkara itu, penyidik juga telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka. Perpanjangan penahanan itu merupakan perpanjangan penahanan pertama yang dilakukan penyidik.
"Pemberitahuan itu (perpanjangan penahanan) telah disampaikan ke kita pada awal pekan ini. Perpanjangan itu untuk 40 hari ke depan," pungkas Muspidauan.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Sir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, penanganan perkara dugaan pemerasaan tersebut masih berjalan. Dimana, penyidik masih merampungkan proses pemberkasan.
"Kita tengah merampungkan pemberkasan perkara," kata Gidion belum lama ini.
Penyidik, kata Gidion, menargetkan akan merampungkan proses penyidikan jelang akhir Desember 2018 mendatang. Kemudian, dilakukan pelimpahan berkas perkara ke jaksa pneliti untuk ditelaah.
"Kita targetkan sebelum tahun baru, berkasnya sudah tahap I (dilimpahkan ke jaksa)," imbuh Gidion.
Gidion juga pernah mengatakan, dalam perkara ini terdapat tersangka tunggal, yakni Raimon. Pihaknya menyakini tidak ada keterlibatan orang lain khususnya pihak kelurahan dalam perkara yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu.
"Dia single (pelaku tunggal). Tidak ada terlibat pihak lain," tegas mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Resnarkoba) Polda Metro Jaya itu.
Berdasarkan pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik, Gidion menambahkan jika uang yang diminta Raimon kepada warga itu, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Pengakuannya, uang itu buat keperluan sehari-hari," imbuh Gidion.
Atas perbuatannya, Raimon yang tinggal di Jalan Angkasa Nomor 24 Kecamatan Tampan itu, dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam pasal itu berbunyi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau oang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Adapun ancaman pidana minimal selama 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Sumber: riaumandiri
Berita Lainnya
Berikut Susunan Pemain Prancis vs Kroasia di Final Piala Dunia 2018 Malam Ini
La Liga Umumkan Duel Barcelona Vs Real Madrid,Berikut Jadwalnya
Bupati dan Ketua DPRD Inhil Bersama TNI-Polri Gelar Patroli Cipkon Jelang Pergantian Tahun Baru
Menjadi 6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Enok
Miliki Sabu 83,21 Gram, Pria Inhil Ini Ulang Tahun dalam Penjara
Usir Pendemo, Satpol PP Kampar Tendang Ibu Hamil Hingga Korban Dilarikan ke RSUD
Lakalantas Inhil 'Truck vs Motor' Guru Pesantren Jadi Korban
Rocky Gerung Sebut Dalam Pemilu 2019 Ada Gejala Kecurangan
Dalam Kondisi Wabah Covid-19, Tim Satgas Karhutla Riau Tetap Lakukan Pemadaman
Capim KPK Diuji Lagi Rabu Dan Kamis 'Usai Tahap Makalah'
Eksekusi Lahan PT PSJ, Azlaini Agus SH MH: Putusan MA Dihormati, Perusahaan jangan Korbankan Masyarakat
Harus Tau! Mulai 25 Juni 2018 Perpanjang SIM dan Buat Baru Pakai Tes Psikologi