PILIHAN
Diduga Peras dan Ancam Kades, 3 Warga Rohul Terjaring OTT
BUALBUAL.com, Tiga warga Desa Rambah Hilir Timur, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul).
Tiga pria yang berprofesi wiraswasta itu berinisial Af (45), RS (48) dan ANH (50). Ketiganya ditangkap polisi saat sedang transaksi di Rumah Makan Mitra Kilometer 6 Desa Suka Maju Kecamatan Rambah pada Jumat (8/3/2019) sekitar pukul 15.30 Wib.
Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Feri Fadli mengakui, ketiganya ditangkap saat OTT dengan tuduhan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap korban HM Nasir (61) Kades Desa Rambah Hilir Timur, Kecamatan Rambah Hilir.
Diakui Ipda Feri, OTT di Rumah Makan Mitra KM 6 awalnya terungkap Jumat sekitar pukul 15.00 Wib, saat itu Kanit Pidum Satuan Reskrim Polres Rohul Ipda Ulik Iwanto mendapat informasi dari masyarakat, di Rumah Makan Mitra KM 6 terjadi dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Kemudian sambung Ipda Feri, informasi lalu dilaporkan ke Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto, dan memerintahkan personel untuk mengecek kebenaran informasi.
Setibanya di Rumah Makan Mitra, personel Satuan Reskrim Polres Rohul melihat korban H.M.Nasir, tengah membaca selembar kertas bertuliskan surat pernyataan, berisi bahwa ketiga terduga pelaku menyatakan tidak akan mengganggu dan mengancam pelapor, atau menyebarkan LHP temuan Inspektorat ke warga di desanya.
Usai diinterogasi di dalam rumah makan tersebut, ketiga lelaki yakni Af, RS dan ANH, bahwa benar telah melakukan pemerasan dan pengancaman kepada korban Nasir yang dilakukan ketiga pelaku.
"Korban Nasir menyampaikan ke penyidik, bahwa ketiga pelaku sudah meminta sejumlah uang sebesar Rp15 juta," ungkap Ipda Feri, Sabtu (9/3/2019).
“Jika korban tidak memberikan uang tersebut, maka pelaku akan sebarkan LHP keuangan ke masyarakat Desa Rambah Hilir Timur," tambahnya.
Melalui negosiasi dengan ketiga terduga pelaku, akhirnya disetujui bahwa korban hanya sanggup memenuhi Rp10 juta dari Rp15 juta yang diminta pemeras.
"Penyidik kemudian mengamankan uang Rp10 juta dari saku kiri celana salah seorang pelaku," ungkap Ipda Feri.
Selain menyita uang Rp10 juta, polisi juga menyita 1 lembar surat pernyataan dari TKP.
"Atas kejadian tersebut ketiga pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Rohul, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tegas Paur Humas Polres Rohul Ipda Feri Fadli.
Sumber | : | Cakaplah |
Berita Lainnya
Apa itu Pil X Dan Obat PCC ?
Jalan Sudirman Macet Parah, Guru Demo di Kantor Walikota Pekanbaru
Manfaatkan Waktu Luang, Satgas TMMD ke-106 Kodim 0314 Inhil Melakukan Bersih-bersih Mesjid di Desa Sanglar
Didaftarkan Oleh Tokoh Masyarakat Keteman, Insha Allah R. Ferza Fahlevi Bisa Jadi DPRD Inhil Tahun 2019
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Pecat Karyawan Yang tak Disiplin
Bengkres Niat Ajak Bupati Inhil Untuk Turut Menyaksikan Penampilannya Di Jogjakarta
SK Sekda Riau Sudah di Tangan BKD, Besok di Buka dari Segel Siapa Nama Sekda Riau?
Pemilihan Gubri DKI: 2 Timses Minta Jatah Pendukung di Debat Ditambah
Di Kota Pekanbaru, 1.277 Km Ruas Jalan Wewenang Pemko, 127 Km Tanggungjawab Pemprov
Pelaku Masih di Bawah Umur, Polisi Amankan Tersangka Pencuri Besi Milik Chevron
Rombongan Gubernur Riau Dihadang Massa Koto Aman 'Sempat Tegang'
Hoax Masif Terjadi HMPI: Karena Nalar Kritis Rendah