PILIHAN
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Pecat Karyawan Yang tak Disiplin
bualbual.com, Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Kabupatn Indragiri Hulu - Air Molek (AMO) II Kecamatan Seilala, mengatakan kami telah melakukan Penghentian Hubungan Kerja (PHK) kepada mantan tenaga kerja (Naker) panen sawit atas nama Hamdan (45), pada 7 Januari tahun 2017.
Urgensi PHK ini kepada Hamdan dengan masa kerja 10 tahun karena melanggar perjanjian peraturan kerja di PT Perkebunan Nusantara (PTPN V).
Yakni, belasan hari tidak bekerja bahkan tanpa alasan. “PHK kepada Hamdan sudah sesuai SOP. Yakni setelah SP-1, SP-2 dan SP-3,” jawab Administratur PTPN V AMO II, Nelson Sirait, Sabtu (18/3/2017) via telepon selulernya.
Hanya saja, kata Nelson, Setelah lebih kurang tiga bulan pasca di PHK, Sdra Hamdan belum terima konsekuensi PHK. “Yang bersangkutan tidak pernah mau ngurus, bagaimana mau bayar?” singkat Nelson.
Sebelumnya, Sdra Hamdan menyampaikan kepada wartawan mengklaim surat PHK yang ia terima tidak manusiawi. Sebab, PTPN V selaku perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) justru memberlakukan PHK sesuka hati manajemen, bahkan tidak memberi hak-hak normatif karyawan atas konsekuensi PHK sepihak.
BB.C/KRN
Berita Lainnya
Hati-Hati Mulai Hari Ini Kapolsek Bertanggung Jawab Awasi Dana Desa
Plh. Bupati Bengkalis Minta Kepala PD Harus Pastikan ASN Capai Sasaran dan Target Kerja
Masuk 12 Besar Peserta Dari Riau 'Dukung Suwandi di AKSI 2019 Indosiar'
H.M.Yusuf Said, SE Maju Sebagai Calon Anggota DPD RI
Meminimalisir Dampak kabut asap Babinsa koramil 07/Reteh ikut Serta bagikan masker
Soal Kanopi Makan Jalan, Clara Gopa Duo Semangka: Gede tapi Gak Ganggu
Malaysia Buka Peluang Ekspor Ikan Patin Riau Jumlah Lebih Besar Lagi
Ardiansyah Terkejut: Ada Upaya untuk Pembatalan SK Saya sebagai Ketua DPRD Meranti 2019-2024
Dua Alasan Mantan Wali Kota Pekanbaru Herman Abdullah Tidak Mendukung Firdaus
BPS Inhil Goes to Campus Unisi, Sosialisasi Sensus Penduduk Tahun 2020
Baru Lounching Kartu KIA, Warga Sangat Apresiasi dengan Pelayanan Disdukcapil
Kejari: Terdapat 54 Orang Koruptor Riau Masih Buron