PILIHAN
Pada Tahun Depan, Sebanyak 235 Orang PNS di Pemkab Bengkalis Masuk Masa Pensiun

BUALBUAL.com - Tahun depan, 2020, sebanyak 235 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP).
Data tersebut diperoleh Kadis Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Johansyah Syafri dari Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis, H T Zainuddin.
Yakni, melalui surat Nomor 880/BKPP-PKPP/2019/1477. Surat dengan perihal ‘Pemberitahuan PNS yang Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) Tahun 2020 yang juga ditembuskan ke Bupati Bengkalis (sebagai laporan) tersebut, tertanggal 6 Agustus 2019.
Melalui surat itu yang diantaranya ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan unit kerja di lingkungan Pemkab Bengkalis, HT Zainuddin mengingatkan, agar 235 PNS yang belum menyiapkannya, segera mempersiapkan berkas permohonan pensiun.
“Sebagai upaya percepatan proses penetapan Keputusan Pensiun, segera mempersiapkan berkas permohonan pensiun dan mengajukannya kepada Bupati Bengkalis c.q Kepala BKPP Bengkalis untuk diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara,” harapnya.
Kepada PNS yang akan mencapai BUP, imbuh Zainuddin, paling lama 15 bulan sebelum BUP, sudah harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan keputusan pensiun.
Zainuddin menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen PNS. Sebagaimana diatur dalam Pasal 239 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, BUP PNS terbagi 3 kelompok.
Yakni, usia 58 tahun bagi PNS dalam Jabatan Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pertama dan Pejabat Fungsional Keterampilan.
Sedangkan usia 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya.
”Bagi PNS yang memangku Jabatan Fungsional Ahli Utama, BUP-nya 65 tahun,” jelas HT Zainuddin dalam surat tersebut.
Diskominfotik 2 Orang
Berdasarkan lampiran surat Nomor 880/BKPP-PKPP/2019/1477, diketahui ada 2 PNS di Diskominfotik yang pensiun atau purna bakti di tahun 2020.
Yakni, Hj Amriani. TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pensiun Kepala Seksi Pengawasan dan Evaluasi Bidang Statistik dan Persandian ini, per 1 Mei 2020 dengan masa kerja pensiun 36 tahun 2 bulan.
Kemudian, Salmah. TMT pensiun Pejabat Pelaksana pada Sekretariat Diskominfotik ini per 1 Maret 2020 dengan masa kerja pensiun 12 tahun 2 bulan. #DISKOMINFOTIK
Berita Lainnya
BKD Inhil : Belum Ada Kepastian Kapan Pelaksanaan Ujian SKB di Gelar
Camat Kemuning Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Keritang Dan Apresiasi Kinerja FKWI
Bom Mobil Hantam Bus Sekolah Militer di Kabul, 15 Tewas
Bupati Inhil HM. Wardan Mendapatkan Anugerah Tingkat Nasional Atas Memberikan Ruang Akses Bagi Anak Usia Dini
Razia Cafe Remang-Remang, Belasan Wanita Diamankan Polsek Singingi
Unilak Kerjasama dengan BUMN Melalui Program Magang "Ciptakan Mahasiswa Unggul"
Posyandu Merpati Dusun Parit Alay Kepenghuluan melayu besar Ikut lomba tingkat Kabupaten
Ternyata ! Ini 5 Manfaat Minum Air Putih
Dengan Lakukan 3 Hal Ini, Bisa Bikin Hari Valentine Tambah Romantis
Begini Kronologis Terjadinya Tabrakan Speed Boat SB Berkat Ilahi vs Speed Boat (SB) Sulis Winda
Miftah Sabri: Itu Hanya Framing, Soal Kasus Dugaan Money Politik yang Libatkan Caleg Gerindra
Kasih Tahu Teman Mu! BPJS Kesehatan Buka Lowongan Pekerjaan PTT, Berikut Persyaratannya