PILIHAN
Begini Motif Video Panas PNS Cantik Pemprov Jabar Viral di WhatsApp
BUALBUAL.com - Teka-teki tersebarnya foto dan video syur Mbak cantik pakai seragam PNS Pemprov Jabar yang bikin penasaran kini terbongkar.
Berdasarkan kronologinya, pelaku sengaja menyebarkan foto dan video syur itu di media sosial.
Penyebarnya berinisial Ria, guru mesin otomotif honorer di Purwakarta.
Rupanya, penyebar ini sekaligus juga perekam adegan panas Mbak cantik berseragam PNS Pemprov Jabar.
Mulanya, ia menyebarkan video syur itu ke sebuah grup Facebook.
Ada dua video yang dibagikan Ria pada Agustus 2019.
"Agustus 2019, tersangka mendistribusikan dua konten video adegan suami istri ke Facebook," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata.
Berdasarkan laporan wartawan Tribunjabar.id, video syur itu terhitung sampai dua ribu kali disebarkan ulang.
Kemudian, ada pula yang menyebarkannya di Twitter.
Sebuah akun Twitter mengunggah itu pada 14 September 2019.
Tersebarnya video syur Mbak cantik berseragam PNS Pemprov Jabar ini pun viral.
Puncaknya, Kamis (19/9/2019), viralnya foto dan video syur itu menjadi pemberitaan media massa.
Hal yang mencuri perhatian dan menjadi sorotan adalah logo Pemprov Jabar dari pakaian yang dikenakan wanita dalam video.
Terkait hal ini, pihak Pemprov Jabar sampai buka suara untuk menindaklanjutinya.
Polda Jabar pun turut mengusut tersebarnya foto dan video syur ini.
Pihak Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) bahkan turut melacak wajah wanita cantik di database ASN Pemprov Jabar.
Namun, hasilnya nihil. Tak ada wajah yang sama antara potret pada video syur dengan kumpulan potret di database ASN Pemprov Jabar.
Kini terungkap sudah bahwa si Mbak cantik itu memang bukan PNS Pemprov Jabar.
Ia adalah Rj. Rupanya Rj dan Ria sempat menjalin hubungan asmara.
Latar belakang hubungan asmara inilah yang membuat Ria nekat menyebar video syur Rj.
Kepada polisi, Ria mengaku tak sudi diputusin oleh Rj.
Alasan itulah yang membuat pelaku malah bertindak gegabah.
Ia tak terima ditinggalkan oleh si Mbak cantik, wanita pujaannya.
"Tersangka tidak rela ditinggalkan dan mengakhiri hubungan dengan saudari Rj sehingga memotivasi tersangka untuk mengunggah video ke grup," katanya.
Nasib Ria dan Rj Sekarang
Mbak cantik berseragam PNS pada foto dan video syur adalah guru Bahasa Inggris di sebuah SMK swasta di Purwakarta.
Usianya 30 tahun. Ia bukan guru PNS, Mbak cantik itu seorang guru honorer.
Kini terungkap dalam video syur itu, Rja melakukan adegan suami istri.
Hubungan suami istri itu dilakukan di dalam mobil.
Adegan panas dilakukan di parkiran sebuah pusat perbelanjaan.
Rupanya, adengan suami istri itu direkam oleh pria yang berada dalam mobil bersama Rj.
Ia adalah Ria yang juga guru di SMK yang sama.
Hal ini siampaikan Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata, Jumat (20/9/2019).
"Menggunakan handphone, merekam adegan hubungan suami istri yang dilakukan di kendaran roda empat," ujarnya kepada wartawan.
Kini, nasib si pria ditetapkan sebagai tersangka.
Ia terancam hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Diketahui, tersangka dijerat Pasal Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Uu Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia sengaja menyebarkan video tersebut di media sosial.
Selain Ria, nasib Mbak cantik pemeran video syur itu pun sudah ditangkap polisi.
Keduanya diamankan polisi di Purwakarta.
Video tersebut direkam melalui ponsel.
Sumber: Tribunjabar.id
Berita Lainnya
6.347 Berita Kegiatan Kerja, Tempatkan Bupati Amril Mukminin Termashur Ketiga Level Nasional Dan No.1 Untuk Kepala Daerah Se_ Riau.
Polsek Bengkalis Boyong MP, Setelah Kedapatan Maling Rumah Warga
Pemprov Riau Sudah Copot Terkait Jabatan Pejabat yang Positif Gunakan Narkoba
PDIP: Polri Wajib Melarang Gerakan Ganti Presiden
Pemkab Pelalawan Ambil Langkah Cepat, Terkait Terlantarnya Warga Telayap
Pelatih Kamboja Akui Tim U-16 Indonesia
7 Fakta Kampanye Akbar Prabowo-Sandi di GBK No 5 Menarik!
Gubri Syamsuar Berharap LPKD 2019 Raih WTP dari BPK RI
Program Belajar Bekerja Terpadu PT CPI Tahun 2020 Resmi Berakhir
Dinsos Inhil Lounching Lebalisasi serta Graduasi Mandiri KPM PKH
Pembahasan RAPBD Riau Tahun 2020 Tunggu Alat Kelengkapan Dewan
Jaksa Klarifikasi Dua Agen, Dugaan Penyimpangan Gas Elpiji Bersubsidi