PILIHAN
Tujuh Kapal Asal Sumut Diamankan Ditpolair Polda Riau "Cari Ikan Tanpa Izin"
BUALBUAL.com - Tidak memiliki izin mencari ikan di perairan Provinsi Riau, tujuh kapal asal Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara (Sumut) diamankan Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Riau.
Tujuh kapal itu diketahui melakukan penangkapan ikan di perairan Panipahan Kabupaten Rohil, Provinsi Riau, tanpa memiliki Surat Ijin Penangkap Ikan (SIPI) yg diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Riau.
Direktur Polisi Perairan (Dirpolair) Polda Riau, Kombes Badarudin, melalui Kasubdit Gakkum AKBP DR Wawan mengatakan, lokasi penangkapan juga dilakukan di tujuh tempat.
Wawan merincikan, penangkapan dilakukan di Perairan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil, tepatnya masing-masing pada posisi, 2°30'00"N - 100°27'00"E, 2°29'00"N - 100°28'00"E, dan di koordinat 2°30'00"N - 100°31'00"E 2°30'00"N - 100°31'00"E, 2°30'00"N - 100°27'00"E, serta di koordinat 2°30'00"N - 100°27'00"E. Kemudian pada koordinat 2°28'00"N - 100°31'00"E.
Ketujuh kapal itu, sebut Wawan, diamankan pada Kamis (31/10) kemarin. Saat anggotanya melakukan patroli di perairan Riau.
Masing-masing orang yang diduga bertanggung jawab adalah tujuh nahkoda kapal nya.
Mereka adalah Sinyanto (46) Nakhoda KM ASAHAN JAYA, Rahmat (60), Suhendra (32), Rusmin (40), Nakhoda KM SAVIO BERSAMA.
Kemudian, Toni (56) Nakhoda KM CAHAYA LAUT 88, Rustam (40) Nakhoda KM Gemilang. Terakhir Mangasa (41) Nahkoda KM Lautan Rezeki.
Sebab diamankan, sambung Wawan, ketujuh kapal itu diduga melakukan tindak pidana Perikanan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat 2 UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Sedangkan kronologis penangkapan, dilakukan pada Kamis (31/10) dari pukul 9.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Mereka diamankan, setelah tim Intelair Subdit Gakkum melakukan penyelidikan di perairan Panipahan. Karena sebelumnya mengamankan tujuh kapal tersebut.
''Hasilnya tim menemukan tujuh unit kapal penangkap ikan tersebut hanya memiliki Surat Ijin Penangkap Ikan (SIPI) yang diterbitkan oleh Pemda Provinsi Sumut dan hanya berlaku untuk diwilayah perairan Sumut saja,'' ungkap Wawan.
Sedangkan untuk Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) yang berlaku diwilayah Riau dan yang diterbitkan oleh Pemda Riau, tidak dimiliki kapal tersebut.
''Karena tidak memiliki izin makanya kita amankan, sekarang tujuh kapal itu dalam perjalanan ke kantor Ditpolair,'' kata Wawan.***
Berita Lainnya
Diduga Sedang Indehoy dengan Selingkuhannya, Warga Siak Gerebek Seorang Penghulu Kampung
Belajar di Gedung DPRD Riau, Murid SD Kota Pekanbaru Tanya Tugas dan Masalah Dewan
Unggul Secara Hitungan, Riski Marwira: Siap Memajukan Desa Kelumpang
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pipa Transmisi Inhil, Plt Bupati Bengkalis Muhammad Lawan Polda Riau dengan Gugatan Praperadilan
Teriakan Menang untuk Syamsuar - Edy Nasution Target 60 Persen Suara di Pelalawan
Diimingi Duit Rp50 Ribu Dua Siswi SMP Dicabuli Pelayan Sekolah
Menkes Gandeng Bupati Seluruh Indonesia Cegah Penyakit Tidak Menular
Penerimaan CPNS 2018 Akan Dibuka, Kuota Guru 100.000 Lebih
45 Personil Kodim 0314 Inhil Turun ke Lokasi Untuk Pemadamkan 5 Titik Api di Kelurahan Pangkalan Tujuh
DPPPA Riau Deklarasikan Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Inhil Peringkat ke-11 MTQ Riau, Ketua DPRD Minta Dilakukan Evaluasi
Mana yang Benar! Kuasa Hukum Bilang Sakit Maag Kronis, Polisi Ucap Habib Bahar Sehat-sehat Saja