• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Mana yang Benar! Kuasa Hukum Bilang Sakit Maag Kronis, Polisi Ucap Habib Bahar Sehat-sehat Saja

Redaksi

Jumat, 28 Desember 2018 08:08:50 WIB Dibaca : 1278 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Mana yang Benar, Kapolda Jawa Barat , Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, kondisi kesehatan Habib Bahar bin Smith selama di tahanan baik-baik saja. Sebelumnya, penceramah kondang itu dikabarkan mengidap sakit maag kronis. "Kita sesuai standar operasional. Hari Selasa setiap minggu kita rutin cek dokter, hasil pemeriksaan dokter (Habib Bahar) sehat-sehat saja," kata Agung saat ditemui wartawan di Mapolda Jawa Barat, Jalan Sukarno Hatta, Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/12/2018). Alasan sakit maag itu sempat dijadikan alasan bagi kuasa hukum mengajukan surat penangguhan penahanan Habib Bahar bin Smith . Hanya saja, Agung mengaku belum menerima surat penangguhan penahanan bagi pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin itu. "Belum nyampai ke saya (surat penangguhan penahanan), kalau nyampai saya nanti diproses," ujar Agung. Habib Bahar merupakan tersangka dugaan kasus penganiayaan dua remaja di Bogor berinisial CAJ (18) dan MKU (17). Ia diduga menjadi dalang penganiayaan terhadap kedua remaja itu. Atas kasus tersebut, Habib Bahar kini ditahan di rutan Polda Jawa Barat. Agung mengatakan, tim penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke kejaksaan. "Tersangka BS kita lagi lengkapi berkas perkaranya. Kemudian kita juga lagi manggil dua tersangka lainnya untuk dilakukan penyidikan," ungkap Agung. Habib Bahar bin Smith dijerat dengan empat pasal sekaligus, yakni Pasal 170 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 333 ayat (2) KUHP ditambah Pasal 80 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.   Sumber: cnnindonesia




Berita Lainnya

BBKSDA Riau Dalami Penyebab Kematian Gajah di Bengkalis

BNPB Bantu Riau Alat Pemadam Karhutla Senilai Rp24 Miliar

Gubernur Syamsuar akan Evaluasi OPD yang Realisasi Kegiatannya Rendah

Soal Assessment, Fraksi Gerindra Minta Syamsuar Jangan Pilih Pejabat ABS

Anda Tidak Lulus SBMPTN? UNRI Masih Buka Jalur Mandiri dan Bina Lingkungan

Bakal Calon Bupati Bengkalis Kasmarni : Tiada Kata Mundur, Dukungan Emak Emak Terus Mengalir, Mari Berkompetisi Dengan Santun

Dirut Perum Bulog, Buwas: Saya Mundur, Jika Pemerintah Impor Beras Terus

Jalan Rusak Diatas 40 Persen, Dinas PUPR Bakal Overlay

Prostitusi Online di Bogor, Tarif Kencan Fantastis Bareng Perawan Hingga Obat Palsukan Keperawanan

Dari Survei LSI Denny JA: Sosialisasi Program Prabowo-Sandi Belum Masif

Ilmu Komunikasi dan FDK UIN Suska Riau Gelar Workshop Social Media Marketing

Koperasi BUTU Siak Diduga Setor Rp100 Juta untuk Patok Lahan ke Badan Pertanahan

Terkini +INDEKS

Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat

03 Agustus 2026
Akhirnya Bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara Bung Bobby Nasution.
03 Agustus 2026
Akhirnya! Pemprov Riau Siapkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Jalan Rusak Parah Sontang - Kasang Padang
03 Agustus 2026
Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
03 Agustus 2026
KKIH Gelar Upgrading Leadership Camp di Kampar Kiri, 75 Peserta Ditempa Jadi Pemimpin Peduli Lingkungan
03 Agustus 2026
Harimau Belum Dievakuasi, Warga Pulau Burung Bertanya: Sampai Kapan Keselamatan Kami Menunggu?
03 Agustus 2026
Si Jago Merah Melalap Tiga Ruko di Kuansing, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar
03 Agustus 2026
Kapolsek Tembilahan Hulu Peringatkan Pelajar: Indonesia Emas 2045 Tak Akan Terwujud Jika Terjerat Narkoba dan Judi Online
03 Agustus 2026
Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
02 Agustus 2026
Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
02 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
  • 2 Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
  • 3 Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
  • 4 Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
  • 5 Konflik Lahan di Inhil Makin Marak, LBH Sri Rakyat Siap Kawal Masyarakat hingga Tuntas
  • 6 Ratusan ASN Inhil Bersiap Pensiun, BRK Syariah dan Pemkab Beri Bekal Khusus untuk Masa Depan
  • 7 Bonus PON Tak Kunjung Cair, Atlet Peraih Emas Ramai-Ramai Tinggalkan Riau
  • 8 Teror Monyet Liar di Tembilahan Belum Usai! Korban Gigitan Tembus 10 Orang, Tim Gabungan Sisir Kolong Rumah
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media