• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Prostitusi Online di Bogor, Tarif Kencan Fantastis Bareng Perawan Hingga Obat Palsukan Keperawanan

Jamroni

Jumat, 25 Oktober 2019 04:19:04 WIB Dibaca : 1108 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Prostitusi online bermodus jual perawan akhirnya dibongkar Satreskrim Polres Bogor. Dua muncikari prostitusi online berinisial GG dan Y ditangkap di salah satu hotel di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor pada 15 Oktober 2019. TribunJakarta.com mengutip TribunnewsBogor.com terkait dengan peristiwa tersebut. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan pelanggan dan korban. "Pada saat proses terjadi di dalam kamar tersebut, Satreskrim Polres Bogor melakukan penangkapan terhadap pelaku termasuk pelanggan dan korban juga kita amankan," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Rabu (23/10/2019). Tarif yang ditawarkan kepada hidung belang untuk sekali kencan dengan perempuan yang dianggap masih perawan ini juga cukup fantastis. Modus pelaku ini, kata Joni adalah dengan memanfaatkan keinginan dari pelanggannya seperti perempuan yang dianggap perawan masih di bawah umur atau bukan. "Modusnya menjual seseorang yang dianggap masih perawan dengan harga Rp 20 juta kepada orang yang dianggap hidung belang," kata Muhammad Joni. Dalam transaksinya, kata Joni, pelanggan harus membayar uang muka Rp 3 juta terlebih dahulu setelah berkomunikasi via media sosial. Setelah itu, mereka melakukan pertemuan di sebuah kamar hotel dengan hidung belang sesuai perjanjian. "Setelah diterima uang Rp 3 juta tersebut maka dibawa lah korban ke kamar hotel yang sudah ada pelanggan tersebut. Nanti sisanya setelah pelanggan sepakat karena perawan jadi total Rp 20 juta dalam tersaksi tersebut. Jadi Rp 3 juta sudah diberikan, Rp 17 jutanya nanti setelah selesai," kata Joni. Perempuan yang ditawarkan para pelaku ini, kata Joni berasal dari berbagai kalangan seperti memanfaatkan gadis-gadis yang membutuhkan uang. Sementara untuk pelanggannya, Joni enggan menjelaskan berasal dari kalangan mana saja. Namun apabila dilihat dari tarif sekali kencan, bisa dipastikan pelanggan prostitusi online modus jual perawan ini termasuk dari kalangan berduit. "(Pelanggannya) Macem-macem (kalangan). Ada lah orangnya," kata Joni. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian, alat kontrasepsi, mobil satu unit untuk mengantar korban ke pelanggan, uang Rp 3 juta, tiga unit ponsel, flashdisk dan kartu hotel. Terhadap kedua pelaku, kata Joni, dijerat Pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Satreskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus prostitusi online modus jual perawan bertarif Rp 20 juta sekali kencan. Dalam modus jual keperawanan ini, dari tangan pelaku mucikari Y dan GG, polisi juga mengamankan obat yang diduga digunakan untuk memalsukan keperawanan. "Ternyata modusnya ini tidak semuanya perawan, karena mereka menggunakan obat tertentu supaya terlihat perawan saat terjadi hubungan suami istri," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Rabu (23/10/2019). Joni mengatakan bahwa pihaknya masih harus mendalami obat tersebut. Termasuk meminta bantuan kepada ahli terkait untuk memeriksa obat tersebut. "(Obat perawan) Sudah kita amankan. Nanti kita dalami, minta keterangan dari ahli kalau memang kategorinya seperti itu," kata Muhammad Joni. Modus pelaku ini, kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni adalah dengan memanfaatkan keinginan dari pelanggannya seperti perempuan yang dianggap perawan masih di bawah umur atau bukan. "Modusnya menjual seseorang yang dianggap masih perawan dengan harga Rp 20 juta kepada orang yang dianggap hidung belang," kata Muhammad Joni. Perempuan yang dijajakan oleh kedua pelaku ini berasal dari berbagai daerah termasuk gadis yang berasal dari Bogor. "Mereka (pelaku) memanfaatkan gadis-gadis desa yang membutuhkan uang," kata Muhammad Joni. Selain memanfaatkan gadis desa, perempuan-perempuan dari kalangan lainnya juga disediakan pelaku. Bahkan, termasuk anak-anak perempuan di bawah umur. Pelaku, kata Joni, menyediakan perempuan untuk dijual keperawanannya sesuai permintan pelanggan. "Jadi dia memanfaatkan tergantung pelanggan membutuhkan kategori yang mana. Apakah yang di bawah umur, apakah yang sudah profesional, atau yang masih kuliah termasuk yang kira-kira anak-anak gadis desa yang mereka butuhkan," kata Joni. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian, alat kontrasepsi, mobil satu unit untuk mengantar korban ke pelanggan, uang Rp 3 juta, tiga unit ponsel, flashdisk dan kartu hotel. Terhadap kedua pelaku, kata Joni, dijerat Pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang di Bogor yakni Y dan GG ditangkap polisi terkait kasus prostitusi online modus jual perawan bertarif Rp 20 juta sekali kencan. Para pelaku ini ditangkap polisi saat sedang bertransaksi dengan hidung belang di sebuah kamar hotel di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor pada Selasa (15/10/2019) lalu. Perempuan yang dijajakan oleh kedua pelaku ini berasal dari berbagai daerah termasuk gadis yang berasal dari Bogor. "Mereka (pelaku) memanfaatkan gadis-gadis desa yang membutuhkan uang," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Rabu (23/10/2019). Selain memanfaatkan gadis desa, perempuan-perempuan dari kalangan lainnya juga disediakan pelaku. Bahkan, termasuk anak-anak perempuan di bawah umur. Pelaku, kata Joni, menyediakan perempuan untuk dijual keperawanannya sesuai permintan pelanggan. "Jadi dia memanfaatkan tergantung pelanggan membutuhkan kategori yang mana. Apakah yang di bawah umur, apakah yang sudah profesional, atau yang masih kuliah termasuk yang kira-kira anak-anak gadis desa yang mereka butuhkan," kata Joni. Komunikasi yang dilakukan antara pelaku dengan para hidung belang, kata dia, dilakukan tidak hanya di satu media sosial. Bahkan perempuan yang dianggap perawan juga pernah dikirim pelaku untuk memenuhi permintaan pelanggan dari wilayah Samarinda. "Ini transaksinya bisa lintas provinsi karena mereka sampai kirimkan ke wilayah Samarinda Kalimantan. Jadi korbannya (perempuan) ada yang orang Bogor ada juga yang luar Bogor. Kita ada beberapa korban yang harus kita cek lagi apakah ada yang di bawah umur atau tidak," katanya. Diberitakan sebelunya, Satreskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus prostitusi online dengan modus jual perawan. Polisi mengamankan dua pelaku mucikari yakni Y dan GG di salah satu hotel di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor pada 15 Oktober 2019. "Pada saat proses terjadi di dalam kamar tersebut, Satreskrim Polres Bogor melakukan penangkapan terhadap pelaku termasuk pelanggan dan korban juga kita amankan," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Rabu (23/10/2019). Tarif yang ditawarkan kepada hidung belang untuk sekali kencan dengan perempuan yang dianggap masih perawan ini juga cukup fantastis. "Modusnya menjual seseorang yang dianggap masih perawan dengan harga Rp 20 juta kepada orang yang dianggap hidung belang," kata Muhammad Joni.   Sumber: Tribunnews.com




Berita Lainnya

Sabtu UIR: wisudakan 1.185 Mahasiwa/i dari Delapan fakultas dan Lima Jurusan Pasca Sarjana Ke 70 Tahun 2016

Pemkab Inhil: Melalui BPBD dan BASARNAS Tegaskan Pencarian Orang Hilang Gratis

Syamsuar: Bangga menjadi budak melayu. Siak Bisa, Riau Boleh!

Disela-sela Istirahat TMMD ke-106 Kodim 0314 Inhil, Melakukan Komsos dengan Warga

PSGC Ciamis Kalah Telak, PSPS Riau Menang Besar!

Observasi Telah Usai, WNI Segera Kembali ke Kampung Halaman

Hadapi Pileg Dan Pilpres, Bupati Inhil Ikuti Apel 3 Pilar Gabungan Di Rengat

Berkunjung di Kec Reteh Wardan Terima aspirasi masyarakat

Rusuh 22 Mei di Jakarta, Polisi Akui 1 Korban Tewas karena Peluru Tajam

Dosen IAIN Bukittinggi Diberhentikan Sebagai ASN 'Bukan Karena Bercadar'

Pemilu 2019: Banyak TPS di Pekanbaru Kekurangan Surat Suara Pilpres

Terkini +INDEKS

Warga Belantaraya Kecewa: Tiga Dewan Asal Gaung Tak Kunjung Hadir Pasca Kebakaran

02 Agustus 2025
Bukan Orang Inhil? Disparporabud Jawab Tuntas Soal Pemenang Kontroversial Bujang Dara
02 Agustus 2025
Tugas Pertama! 29 Lulusan IPDN Asal Riau Ditempatkan di 14 Daerah
02 Agustus 2025
BPS: Inflasi Tertinggi di Riau Terjadi di Tembilahan, Capai 3,56 Persen
02 Agustus 2025
Gubernur Riau Dorong Madrasah Tumbuh, Keluarga Miskin Wajib Punya Sarjana
01 Agustus 2025
Ekspor Riau Tembus US$10,14 Miliar Semester I 2025, Naik 20,30 Persen
01 Agustus 2025
TPK Hotel Berbintang di Riau Juni 2025 Hanya 44,59 Persen, Turun Dibanding Tahun Lalu
01 Agustus 2025
Riau Tarik 24 Ribu Wisman Juni 2025, Jalur Laut Jadi Favorit
01 Agustus 2025
Menjemput Harapan di Rohul: Henny Wahid Baur Bersama Ibu dan Balita Cegah Stunting
01 Agustus 2025
Institut Islam Internasional Basma Diresmikan, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pendidikan Islam di Riau
01 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 BPS: Inflasi Tertinggi di Riau Terjadi di Tembilahan, Capai 3,56 Persen
  • 2 Gubernur Riau Dorong Madrasah Tumbuh, Keluarga Miskin Wajib Punya Sarjana
  • 3 Ekspor Riau Tembus US$10,14 Miliar Semester I 2025, Naik 20,30 Persen
  • 4 TPK Hotel Berbintang di Riau Juni 2025 Hanya 44,59 Persen, Turun Dibanding Tahun Lalu
  • 5 Riau Tarik 24 Ribu Wisman Juni 2025, Jalur Laut Jadi Favorit
  • 6 Institut Islam Internasional Basma Diresmikan, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pendidikan Islam di Riau
  • 7 Pekerja Diserang Harimau di Konsesi PT Arara Abadi, Luka Serius di Kepala dan Lengan
  • 8 Menuju Jurnalis Profesional, Empat Wartawan Inhu Siap Hadapi Ujian PWI
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media