• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau

Prostitusi Online di Bogor, Tarif Kencan Fantastis Bareng Perawan Hingga Obat Palsukan Keperawanan

Jamroni

Jumat, 25 Oktober 2019 04:19:04 WIB Dibaca : 1128 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Prostitusi online bermodus jual perawan akhirnya dibongkar Satreskrim Polres Bogor. Dua muncikari prostitusi online berinisial GG dan Y ditangkap di salah satu hotel di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor pada 15 Oktober 2019. TribunJakarta.com mengutip TribunnewsBogor.com terkait dengan peristiwa tersebut. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan pelanggan dan korban. "Pada saat proses terjadi di dalam kamar tersebut, Satreskrim Polres Bogor melakukan penangkapan terhadap pelaku termasuk pelanggan dan korban juga kita amankan," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Rabu (23/10/2019). Tarif yang ditawarkan kepada hidung belang untuk sekali kencan dengan perempuan yang dianggap masih perawan ini juga cukup fantastis. Modus pelaku ini, kata Joni adalah dengan memanfaatkan keinginan dari pelanggannya seperti perempuan yang dianggap perawan masih di bawah umur atau bukan. "Modusnya menjual seseorang yang dianggap masih perawan dengan harga Rp 20 juta kepada orang yang dianggap hidung belang," kata Muhammad Joni. Dalam transaksinya, kata Joni, pelanggan harus membayar uang muka Rp 3 juta terlebih dahulu setelah berkomunikasi via media sosial. Setelah itu, mereka melakukan pertemuan di sebuah kamar hotel dengan hidung belang sesuai perjanjian. "Setelah diterima uang Rp 3 juta tersebut maka dibawa lah korban ke kamar hotel yang sudah ada pelanggan tersebut. Nanti sisanya setelah pelanggan sepakat karena perawan jadi total Rp 20 juta dalam tersaksi tersebut. Jadi Rp 3 juta sudah diberikan, Rp 17 jutanya nanti setelah selesai," kata Joni. Perempuan yang ditawarkan para pelaku ini, kata Joni berasal dari berbagai kalangan seperti memanfaatkan gadis-gadis yang membutuhkan uang. Sementara untuk pelanggannya, Joni enggan menjelaskan berasal dari kalangan mana saja. Namun apabila dilihat dari tarif sekali kencan, bisa dipastikan pelanggan prostitusi online modus jual perawan ini termasuk dari kalangan berduit. "(Pelanggannya) Macem-macem (kalangan). Ada lah orangnya," kata Joni. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian, alat kontrasepsi, mobil satu unit untuk mengantar korban ke pelanggan, uang Rp 3 juta, tiga unit ponsel, flashdisk dan kartu hotel. Terhadap kedua pelaku, kata Joni, dijerat Pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Satreskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus prostitusi online modus jual perawan bertarif Rp 20 juta sekali kencan. Dalam modus jual keperawanan ini, dari tangan pelaku mucikari Y dan GG, polisi juga mengamankan obat yang diduga digunakan untuk memalsukan keperawanan. "Ternyata modusnya ini tidak semuanya perawan, karena mereka menggunakan obat tertentu supaya terlihat perawan saat terjadi hubungan suami istri," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Rabu (23/10/2019). Joni mengatakan bahwa pihaknya masih harus mendalami obat tersebut. Termasuk meminta bantuan kepada ahli terkait untuk memeriksa obat tersebut. "(Obat perawan) Sudah kita amankan. Nanti kita dalami, minta keterangan dari ahli kalau memang kategorinya seperti itu," kata Muhammad Joni. Modus pelaku ini, kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni adalah dengan memanfaatkan keinginan dari pelanggannya seperti perempuan yang dianggap perawan masih di bawah umur atau bukan. "Modusnya menjual seseorang yang dianggap masih perawan dengan harga Rp 20 juta kepada orang yang dianggap hidung belang," kata Muhammad Joni. Perempuan yang dijajakan oleh kedua pelaku ini berasal dari berbagai daerah termasuk gadis yang berasal dari Bogor. "Mereka (pelaku) memanfaatkan gadis-gadis desa yang membutuhkan uang," kata Muhammad Joni. Selain memanfaatkan gadis desa, perempuan-perempuan dari kalangan lainnya juga disediakan pelaku. Bahkan, termasuk anak-anak perempuan di bawah umur. Pelaku, kata Joni, menyediakan perempuan untuk dijual keperawanannya sesuai permintan pelanggan. "Jadi dia memanfaatkan tergantung pelanggan membutuhkan kategori yang mana. Apakah yang di bawah umur, apakah yang sudah profesional, atau yang masih kuliah termasuk yang kira-kira anak-anak gadis desa yang mereka butuhkan," kata Joni. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian, alat kontrasepsi, mobil satu unit untuk mengantar korban ke pelanggan, uang Rp 3 juta, tiga unit ponsel, flashdisk dan kartu hotel. Terhadap kedua pelaku, kata Joni, dijerat Pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang di Bogor yakni Y dan GG ditangkap polisi terkait kasus prostitusi online modus jual perawan bertarif Rp 20 juta sekali kencan. Para pelaku ini ditangkap polisi saat sedang bertransaksi dengan hidung belang di sebuah kamar hotel di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor pada Selasa (15/10/2019) lalu. Perempuan yang dijajakan oleh kedua pelaku ini berasal dari berbagai daerah termasuk gadis yang berasal dari Bogor. "Mereka (pelaku) memanfaatkan gadis-gadis desa yang membutuhkan uang," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Rabu (23/10/2019). Selain memanfaatkan gadis desa, perempuan-perempuan dari kalangan lainnya juga disediakan pelaku. Bahkan, termasuk anak-anak perempuan di bawah umur. Pelaku, kata Joni, menyediakan perempuan untuk dijual keperawanannya sesuai permintan pelanggan. "Jadi dia memanfaatkan tergantung pelanggan membutuhkan kategori yang mana. Apakah yang di bawah umur, apakah yang sudah profesional, atau yang masih kuliah termasuk yang kira-kira anak-anak gadis desa yang mereka butuhkan," kata Joni. Komunikasi yang dilakukan antara pelaku dengan para hidung belang, kata dia, dilakukan tidak hanya di satu media sosial. Bahkan perempuan yang dianggap perawan juga pernah dikirim pelaku untuk memenuhi permintaan pelanggan dari wilayah Samarinda. "Ini transaksinya bisa lintas provinsi karena mereka sampai kirimkan ke wilayah Samarinda Kalimantan. Jadi korbannya (perempuan) ada yang orang Bogor ada juga yang luar Bogor. Kita ada beberapa korban yang harus kita cek lagi apakah ada yang di bawah umur atau tidak," katanya. Diberitakan sebelunya, Satreskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus prostitusi online dengan modus jual perawan. Polisi mengamankan dua pelaku mucikari yakni Y dan GG di salah satu hotel di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor pada 15 Oktober 2019. "Pada saat proses terjadi di dalam kamar tersebut, Satreskrim Polres Bogor melakukan penangkapan terhadap pelaku termasuk pelanggan dan korban juga kita amankan," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Rabu (23/10/2019). Tarif yang ditawarkan kepada hidung belang untuk sekali kencan dengan perempuan yang dianggap masih perawan ini juga cukup fantastis. "Modusnya menjual seseorang yang dianggap masih perawan dengan harga Rp 20 juta kepada orang yang dianggap hidung belang," kata Muhammad Joni.   Sumber: Tribunnews.com




Berita Lainnya

SANGGAR SENI TENGKU SULUNG TAMPIL DIHADAPAN RIBUAN MAHASISWA JOGJA

MTQ ke-14 Tingkat Desa Bantayan Resmi Dibuka

Dua Wilayah di Provinsi Riau Masih Diselimuti Asap

Ternyata Pelakunya Oknum ASN, Pencuri Kambing Resahkan Warga Bengkalis

Menteri Agama: Kita Sedih dan Marah, Romi Diciduk KPK karena Jual Jabatan

Asap Tak Ade Lagi.. Gubri Resmi Cabut Riau Bebas Karlahut

Risma: Aku Berat Tinggalkan Surabaya, Warga Juga, tapi kalau Tuhan Berkehendak...

#One Day Peduli Ayu

Tradisi Tahunan Akhir Bulan Safar Desa Tukul

Pemda dan DPRD Inhil Rencanakan Naik Tarif Parkir Roda 2 Dari Rp.1000 Menjadi Rp.2000

Polres Kampar Amankan 4 Paket Besar Sabu dari Tangan Bandar

Oknom Guru Zaman Now Pekanbaru, Diduga Cabuli Siswi Berumur 16 Tahun

Terkini +INDEKS

Kapolres Inhu Resmi Luncurkan Pamapta Upaya Perkuat Respons Cepat dan Pelayanan Masyarakat

16 Oktober 2025
Calya Syakirah; Puisi dan Melodi Kata-kata yang Mengharumkan Nama Inhil di Tingkat Nasional
16 Oktober 2025
Respon Desakan Warga Pamesi, Bupati Bengkalis Lantik Penjabat Kepala Desa yang Baru
16 Oktober 2025
Dukung Program Polri 1 Juta Ha Penanaman Jagung, Kapolsek Mandau Beraksi
16 Oktober 2025
Tokoh Muda Dotri Syahdan, Beraksi Gelar Fogging Bersama Puskesmas Teluk Lecah
16 Oktober 2025
Cahaya Kesadaran di Rimba Pengetahuan: Refleksi atas Filsafat Pendidikan Biologi
16 Oktober 2025
Benarkah PT SBP Kuasai Lahan di Luar HGU? Fakta di Sungai Raya dan Sekip Hilir
15 Oktober 2025
Senyum Ceria Anak-Anak Tembilahan Warnai Aksi Berbagi Gizi Kemala Bhayangkari Inhil
15 Oktober 2025
Bupati Herman: Pramuka Harus Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda
15 Oktober 2025
Bupati Ade Agus Hartanto Matangkan Pembangunan Islamic Center Inhu
15 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Benarkah PT SBP Kuasai Lahan di Luar HGU? Fakta di Sungai Raya dan Sekip Hilir
  • 2 Senyum Ceria Anak-Anak Tembilahan Warnai Aksi Berbagi Gizi Kemala Bhayangkari Inhil
  • 3 Bupati Herman: Pramuka Harus Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda
  • 4 12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
  • 5 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 6 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 7 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 8 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media