PILIHAN
Pihak Sekolah Harus Tahu! Ini Syarat Guru Honorer yang Bisa Dapat Dana BOS
BUALBUAL.com - Pemerintah mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, penggunaan dana BOS dibuat fleksibel. Salah satunya untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer.
"Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsinya hingga 50 persen," kata Nadiem di Jakarta, Senin (10/2).
Dijelaskan Nadiem, setiap sekolah memiliki kondisi yang berbeda. Maka, kebutuhan di tiap sekolah juga berbeda-beda. Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah memberikan otonomi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS.
Menurut Nadiem, pembayaran gaji guru honorer dengan menggunakan dana BOS bisa dilakukan dengan persyaratan: guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.
“Ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah berdedikasi selama ini,” ujar Nadiem.
Kebijakan ini merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang berfokus pada meningkatkan fleksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda.
Namun, hal ini diikuti dengan pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi lebih transparan dan akuntabel. (esy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Berita Lainnya
BBKSDA: Gajah Sumatra Ngatini Hamil di Taman Wisata Alam Buluh Cina
Petugas Menyamar, Pemuda di Inhu Terjebak Jual Ekstasi
HM. Wardan: Hasil Karya Berbahan Kelapa Narapidana Juga Ikut di Pamerkan 'World Coconut Day'
Pendemo Minta Terdakwa Divonis Bersalah, Jelang Vonis Pencemar Nama Bupati Bengjalis
Tak Kenal Lelah, Kembali Bupati Kampar Perjuangkan Pembangunan Infrastruktur Di Kementerian PUPR
Ini Pernyataan Sikap Pemuda Muhammadiyah tentang Reuni 212
Puluhan Orang Demo di Depan Kedubes AS Tuntut Pemindahan Kedubes AS ke Yerusalem
Pemerintah: Setelah HTI Dibubarkan, FPI Akan Menyusul
Stand UMKM Bengkalis Raih Juara 1 Terbaik Se-Indonesia Pada Tourism Craft And Investment Expo 2019. Di Bandung,
Ada Apakah Barcelona Langsung Meminta Maaf ke Real Madrid?
Cegah Penularan Covid-19, Kades Kelumpang Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Bupati Siak Secara Resmi Lepaskan Bufon Pergi Ke Belgia Dan Hongkong