PILIHAN
Pemerintah: Setelah HTI Dibubarkan, FPI Akan Menyusul
bualbual.com, Pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Namun pembubaran tidak langsung dilakukan karena harus melalui proses hukum yang berlaku di Tanah Air.
"Mencermati berbagai pertimbangan yang ada dan menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto seusai memimpin rapat terbatas (Ratas) di kantor Kementerian Polhukam, Jakarta, Senin (8/5).
Hadir pada ratas tersebut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, dan Kapolri Tito Karnavian.
Saat ditanya kemungkinan pemerintah membubarkan ormas lain, seperti Front Pembela Islam (FPI), Wiranto mengemukakan yang baru bisa dilakukan saat ini adalah terhadap HTI. Pemerintah belum memutuskan yang lain.
"Satu-satu ya, sementara ini HTI dulu," katanya.
Wiranto menjelaskan pemerintah segera mengajukan ke pengadilan untuk membubarkan HTI. Pasalnya pembubaran ormas harus melalui proses pengadilan.
"Pemerintah tidak sewenang-wenang. Kita mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Tetapi pemerintah harus mengambil sikap tegas, cepat, dan segera, untuk mencegah lebih luasnya benih-benih ormas yang meresahkan dan menganggu pembangunan bangsa," jelas Wiranto.
Menurutnya, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan bangsa. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diaturn dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
"Aktivitas yang dilakukan HTI nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan HTI juga sangat membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," tegas Wiranto.
Dia menambahkan keputusan membubarkan HTI bukan berarti pemerintah anti terhadap Ormas Islam. Keputusan yang diambil dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI.
"Kami telah melakukan kajian yang panjang. Bukan sewenang-wenang," ungkapnya.(bsc)

Berita Lainnya
Riau darurat Korupsi, Massa KAMMI Riau Desak Kejati Tuntaskan Kasus Tugu Antikorupsi
Ini Jadwal Timnas Senior dan Timnas U-23 di Bulan Oktober 2019
HM Wardan Hadiri Acara Pisah Sambut Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, SIK., MSi dengan Kapolres baru AKBP Christian Rony Putra, SIK., MH
Agung Yusup Terpilih Sebagai Mawapres Utama UIN Suska Riau Tahun 2017
Motivasi Atlet Muda, Ahmad Syah Saksikan Pertandingan Catur Jenjang Usia Dini dan Remaja
Cost Politik Tinggi, KPK: Itu Penyebab Maraknya Korupsi
Dinas Pendidikan Propinsi Riau Akan Melakukan Pemerataan Untuk Kelebihan Dan Kekurangan Tenaga Pengajar Setiap Daerah Provinsi Riau
Resmikan 2 Puskesmas, HM Wardan: Layani Masyarakat dengan Hati
Riau Masih "BELUM" Bebas Asap
Caleg Bawa Nama Petahana Bisa 'Tak Laku di Jual'