PILIHAN
Pemerintah: Setelah HTI Dibubarkan, FPI Akan Menyusul
bualbual.com, Pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Namun pembubaran tidak langsung dilakukan karena harus melalui proses hukum yang berlaku di Tanah Air.
"Mencermati berbagai pertimbangan yang ada dan menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto seusai memimpin rapat terbatas (Ratas) di kantor Kementerian Polhukam, Jakarta, Senin (8/5).
Hadir pada ratas tersebut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, dan Kapolri Tito Karnavian.
Saat ditanya kemungkinan pemerintah membubarkan ormas lain, seperti Front Pembela Islam (FPI), Wiranto mengemukakan yang baru bisa dilakukan saat ini adalah terhadap HTI. Pemerintah belum memutuskan yang lain.
"Satu-satu ya, sementara ini HTI dulu," katanya.
Wiranto menjelaskan pemerintah segera mengajukan ke pengadilan untuk membubarkan HTI. Pasalnya pembubaran ormas harus melalui proses pengadilan.
"Pemerintah tidak sewenang-wenang. Kita mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Tetapi pemerintah harus mengambil sikap tegas, cepat, dan segera, untuk mencegah lebih luasnya benih-benih ormas yang meresahkan dan menganggu pembangunan bangsa," jelas Wiranto.
Menurutnya, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan bangsa. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diaturn dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
"Aktivitas yang dilakukan HTI nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan HTI juga sangat membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," tegas Wiranto.
Dia menambahkan keputusan membubarkan HTI bukan berarti pemerintah anti terhadap Ormas Islam. Keputusan yang diambil dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI.
"Kami telah melakukan kajian yang panjang. Bukan sewenang-wenang," ungkapnya.(bsc)

Berita Lainnya
Warga Meranti Harus Berhati-hati saat Buang Sampah, Jika Tak Mau Bernasib seperti Tiga Warga ini
Masih Ingatkah Mak Lampir "Faridah": Ini Kehidupannya Sekarang
Alami Penyakit 'TUBERCULOSIS' Parah Budi Harapkan Uluran Tangan Orang-orang yang Dermawan
Bupati Inhil: Melalui Perkemahan Pramuka Terpadu, Kita Wujudkan Pendidikan Berkarakter
Dandim 0314 Inhil: Karnaval Budaya Harus Tetap Dilestarikan
Berasal dari Kampar, Pasien ke-11 Positif Covid-19 di Riau Pernah ke Jakarta 14 Maret 2020
Dugaan Flyover Pekanbaru Retak, Komisi IV DPRD Riau Minta PUPR Cek Bersama Tim Ahli
Bupati Amril Mukminin Larang Kepala PD Lakukan Perjalanan Dinas Keluar Daerah 'Agar P-APBD 2019 Dapat Segera Disahkan'
Inilah 3 Negara yang Bersitegang dengan Iran
Polisi Berhasil Ungkapkan Pembunuhan di Jalan Sapta Taruna Ujung Pekanbaru
5 Alasan Patahana Harus Mencalonkan diri Kembali Sebagai Kepala Daerah
Gubri Syamsuar: Semoga Sebelum Lebaran Virus Corona Berakhir