PILIHAN
Pemerintah: Setelah HTI Dibubarkan, FPI Akan Menyusul

bualbual.com, Pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Namun pembubaran tidak langsung dilakukan karena harus melalui proses hukum yang berlaku di Tanah Air.
"Mencermati berbagai pertimbangan yang ada dan menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto seusai memimpin rapat terbatas (Ratas) di kantor Kementerian Polhukam, Jakarta, Senin (8/5).
Hadir pada ratas tersebut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, dan Kapolri Tito Karnavian.
Saat ditanya kemungkinan pemerintah membubarkan ormas lain, seperti Front Pembela Islam (FPI), Wiranto mengemukakan yang baru bisa dilakukan saat ini adalah terhadap HTI. Pemerintah belum memutuskan yang lain.
"Satu-satu ya, sementara ini HTI dulu," katanya.
Wiranto menjelaskan pemerintah segera mengajukan ke pengadilan untuk membubarkan HTI. Pasalnya pembubaran ormas harus melalui proses pengadilan.
"Pemerintah tidak sewenang-wenang. Kita mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Tetapi pemerintah harus mengambil sikap tegas, cepat, dan segera, untuk mencegah lebih luasnya benih-benih ormas yang meresahkan dan menganggu pembangunan bangsa," jelas Wiranto.
Menurutnya, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan bangsa. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diaturn dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
"Aktivitas yang dilakukan HTI nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan HTI juga sangat membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," tegas Wiranto.
Dia menambahkan keputusan membubarkan HTI bukan berarti pemerintah anti terhadap Ormas Islam. Keputusan yang diambil dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI.
"Kami telah melakukan kajian yang panjang. Bukan sewenang-wenang," ungkapnya.(bsc)
Berita Lainnya
Speedboad Penjuru Tujuan Tembilahan Tenggelam di Perairan Kec Mandah
Galeri: Bupati Wardan Hadiri Ramah Tamah dan Pisah Sambut Dandim 0314/Inhil
Undangan Dipastikan Sudah Disebar, Besok Catur Sugeng Dilantik Sebagai Bupati Kampar Definitif
Polres Inhil Amankan 4 Remaja di Jl.Pendidikan Tembilahan
Gara-Gara Urusan Duniawi, Arab Saudi Halangi Warga Muslim Qatar Naik Haji
Bersama Pemuda BNN dan IPK, Hj. Zulaikhah Wardan Kunjungi Penerima Bedah Rumah FKWI Kemuning
Terus Jaga Kesehatan, Sudah 28.696 Warga Riau Terpapar ISPA Kabut Asap Karhutla
Alhamdulillah, Setelah 11 Hari Hilang, Kakek 55 Tahun di Meranti Ditemukan
Terlalu Kritis Facebook Tangguhkan Akun Afi Nihaya
Tiga Korporasi di Bidik Polda Riau Terkait Karhutla
Sempena HUT Ke - 11 PRBF Ketua TP PKK Inhil Apresiasi Anugerah Baiduri
Keberagaman Batam di Pawai Budaya Nusantara