PILIHAN
Pemerintah: Setelah HTI Dibubarkan, FPI Akan Menyusul
bualbual.com, Pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Namun pembubaran tidak langsung dilakukan karena harus melalui proses hukum yang berlaku di Tanah Air.
"Mencermati berbagai pertimbangan yang ada dan menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto seusai memimpin rapat terbatas (Ratas) di kantor Kementerian Polhukam, Jakarta, Senin (8/5).
Hadir pada ratas tersebut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, dan Kapolri Tito Karnavian.
Saat ditanya kemungkinan pemerintah membubarkan ormas lain, seperti Front Pembela Islam (FPI), Wiranto mengemukakan yang baru bisa dilakukan saat ini adalah terhadap HTI. Pemerintah belum memutuskan yang lain.
"Satu-satu ya, sementara ini HTI dulu," katanya.
Wiranto menjelaskan pemerintah segera mengajukan ke pengadilan untuk membubarkan HTI. Pasalnya pembubaran ormas harus melalui proses pengadilan.
"Pemerintah tidak sewenang-wenang. Kita mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Tetapi pemerintah harus mengambil sikap tegas, cepat, dan segera, untuk mencegah lebih luasnya benih-benih ormas yang meresahkan dan menganggu pembangunan bangsa," jelas Wiranto.
Menurutnya, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan bangsa. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diaturn dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
"Aktivitas yang dilakukan HTI nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan HTI juga sangat membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," tegas Wiranto.
Dia menambahkan keputusan membubarkan HTI bukan berarti pemerintah anti terhadap Ormas Islam. Keputusan yang diambil dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI.
"Kami telah melakukan kajian yang panjang. Bukan sewenang-wenang," ungkapnya.(bsc)
Berita Lainnya
Ketua FKPMR Dr drh Chaidir MM: Apa yang Mau Kita Nilai 'Setahun Kepemimpinan Syamsuar-Edy'
Kita Orang Indragiri Hilir "14 Juni 1965 - 14 Juni 2019"
Sudah Mulai Tidak Soceng, Spanduk Paslon Gubri 'Ayo' Dirusak OTK, AMPG Inhil Laporkan ke Polisi
Warga mulai Kwatir, Tekait kabar ada harimau sumatra di balai raja, Masyarakat Mintah Pihak terkait Segera meneluaurinya,
Dipasar Seribu Durian di Rohul 'Bayar Rp50 Ribu, Makan Durian Sepuasnya'
Selain Jarang Bertengkar, Inilah 5 Tanda Hubungan yang Tak Serius
Untuk Bisa Ikut UNBK Beginilah Perjuangan Sekolah di Pesisir Kab Inhil
Terbukti Gelapkan dana desa Rp 926 juta, Kades Di Kab Meranti divonis 5 tahun Penjara
Asosiasi: Hingga 60 Persen, Harga Tiket Pesawat Turun
Misharti: Pemuda Harus Berperan dalam Membangun Riau
Hebat, Mahasiswa Unnes Ini Bikin Alat Pendeteksi Uang untuk Tunanetra
Polisi Amankan Airsoft Gun, Tiga Begal di Dumai Ditangkap