PILIHAN
Usulan Presiden Jokowi, Masih di Kaji OJK Terkait Penangguhan Cicilan Kredit
BUALBUAL.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuturkan masih berdialog dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk merumuskan penerapan rencana pemberian penangguhan cicilan kredit atas usaha yang terdampak pandemi virus corona seperti diusulkan Presiden Joko Widodo.
Pemberian relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil itu diusulkan Jokowi sebagai salah satu kebijakan stimulus demi mendongkrak perekonomian yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).
"Untuk leasing, kami sedang finalisasi produk hukumnya dan terus koordinasi dengan APPI untuk merumuskan langkah-langkah lanjutan terkait penerapannya," kata juru bicara OJK, Sekar Putih, melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com pada Sabtu (28/3).
Sementara itu, Sekar mengatakan OJK telah mengeluarkan peraturan OJK No 11/POJK.03/2020 sebagai dasar hukum penerapan stimulus perekonomian nasional bagi perbankan. Peraturan itu berlaku sejak 13 Maret hingga 31 Maret 2021.
Sekar menuturkan meski rencana kebijakan penangguhan cicilan kredit ini telah dikomunikasikan ke perusahaan perbankan dan leasing, masing-masing industri butuh waktu untuk menerapkannya.
Ia juga menuturkan perusahaan perbankan dan leasing juga memiliki aturan internal masing-masing yang akan menyesuaikan antara kebijakan stimulus pemerintah dengan penilaian atau analisa masing-masing perusahaan.
"Bank atau leasing akan memberitahu tata cara pengajuan keringanan atau restrukturisasi melalui telepon/whatsapp/email/press rilis/website resmi bank/leasing tersebut kepada peminjam," tulis Sekar.
Meski begitu, Sekar menegaskan relaksasi kredit ini tidak diperuntukan untuk semua debitur, tapi bagi peminjam yang usahanya benar-benar terdampak Covid-19.
Relaksasi berlaku untuk usaha mikro yang mengambil kredit di perbankan, termasuk pembiayaan di industri keuangan non bank (IKNB), seperti multifinance dan lembaga keuangan mikro.
"Peraturan OJK jelas menyatakan untuk menghindari moral hazard. Jangan debitur yang mampu membayar jadi tidak mau membayar hutang, atau debitur yang sudah macet sebelum wabah Covid-19 kemudian semakin menghindari kewajibannya," tutur Sekar.
Tak hanya memberikan relaksasi pelaku usaha berupa penundaan angsuran kredit selama satu tahun ke depan, Jokowi juga menurunkan bunga kredit bagi usaha mikro di tengah tekanan usaha dampak dari pandemi virus corona.
Dalam hal ini, OJK memberikan wewenang kepada bank untuk menetapkan kualitas pembayaran kredit dengan plafon dana yang berbeda, sesuai dengan penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketetapan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar.
Sumber: cnnindonesia.com
Berita Lainnya
Saat Pidato Kenegaraan Jokowi, Buruh dan Masyarakat Sipil Ancam Demo Besar-besaran
Ungkapan ’NU Jadi Fosil jika Jokowi Kalah’ BPN Anggap Menyesatkan
Yusril Sebut Pak Jokowi Tidak Tega Lihat Ulama Abu Bakar Baasyir di Dalam Penjara 'Bagai Mana Dengan Ulama Dipenjara Lainnya'
Cek Faktanya, Jutaan Rokok Sampoerna Terpapar COVID-19 Beredar di Masyarakat?
Diisukan Maju Pilpres 2024, Anies: Presiden Jokowi Saja Baru Dilantik Sebulan
Empat Tahun Era Jokowi, Indeks Demokrasi Memburuk
Mengenal Wantimpres Presiden Jokowi, Habib Luthfi bin Yahya
Jokowi Berdialog dengan Pemuda Berprestasi di Istana Bogor
Syamsuar Sindir Soal Sembako Mahal, Deklarasi Dukungan Perguruan Tinggi Riau untuk Jokowi-Ma'ruf
Indonesia Serahkan 54 Bidang Industri Kepada Asing, Rizal Ramli: Kok Jokowi Kayak Sudah Putus Asa
Bawaslu Riau Tertibkan APK Pemilu, Namun Tak Berlaku APK Jokowi yang Bertebaran 'Tidak Melanggar Aturan'
Surat Suara Tercoblos 01 di Malaysia, Jokowi Minta Temuan Tersebut Dilaporkan ke Bawaslu