• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Nasional

Yusril Sebut Pak Jokowi Tidak Tega Lihat Ulama Abu Bakar Baasyir di Dalam Penjara 'Bagai Mana Dengan Ulama Dipenjara Lainnya'

Redaksi

Sabtu, 19 Januari 2019 12:28:09 WIB Dibaca : 1253 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Penasehat Hukum Jokowi Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dalam pembebasan Abu Bakar Baasyir sempat berjalan alot. Hal dikarenakan Baasyir enggan menyetujui beberapa syarat. Yusril menceritakan, lantaran Abu Bakar Baasyir seharusnya bebas bersyarat dimana tertuang dalam Pasal 86 Peraturan Menteri Hukum dan Keamanan (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018. Beberapa syarat tersebut di antaranya adalah setia terhadap NKRI dan menyesal atas perbuatannya.
“Ustadz masih berpendirian jika demokrasi itu syirik. Dia bilang dari pada tanda-tanda itu lebih baik dia dipenjara,” tutur Yusril di The Law Office of Mahendradatta, kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019)
Dari pembicaraan itu, Yusril mengaku langsung melaporkan kepada Jokowi kala sebelum debat pertama berlangsung. Sehingga dirinya bersama-sama presiden langsung mencari jalan keluar.
Apalagi, kata Yusril, Jokowi tak tega ada ulama yang sudah lama mendekam di dalam penjara ditambah lagi faktor kesehatan yang semakin menurun.
“Kemudian pak Jokowi bilang enggak tega kalau ada ulama lama-lama dalam penjara. Apalagi Baasyir bukan di zaman saya dan itu zaman sebelumnya,” terang dia. Hingga akhirnya, Jokowi pun menyetujui dengan faktor kemanusiaan Abu Bakar Baasyir dibebaskan. Apalagi sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, yang dimana Abu Bakar Baasyir sudah menjalani 2/3 masa tahanan. “Dia bilang ya sudah itu diambil saja dan Jokowi akan ambil keputusan. Itulah terjadi pembicaraan dengan Jokowi,” tandasnya. Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011. Majelis hakim menilai Amir Jamaah Anshorud Tauhid atau JAT itu terbukti terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Yusril   Sumber: Okezone.com




Berita Lainnya

Gaji ke-13 PNS Cair Tanggal 1 Juni, Inilah Rincian dan Besarannya

Jokowi Tegaskan Tata Niaga Tidak Sehat Harus Dirombak

Prabowo Unggul Telak dari Jokowi di 12 Kabupaten/Kota 'Pleno KPU Riau'

Tambah Satu Kasus Baru Covid-19 Riau, Total 36 Positif

Gerindra Sayangkan Sikap Jokowi Minta Relawan Tak Takut Berantem

Puluhan Simpatisan Jokowi Gelar Aksi Bentang Spanduk Tak Jauh dari Lokasi Kampanye Akbar Prabowo di Riau

Sah, Ma'ruf Amin Jadi Cawapres Jokowi di Pilpres 2019

Butuh Berapa Lama Belajar? Jokowi: Tak Punya Pengalaman Tapi Mimpin Negara

Waduh! Pendukung Jokowi Siap Perang & Bantai Oposisi

Pria Penuh Batu Akik Ditahan, Jadi Tersangka karena Hina Jokowi

BPD Demokrat Riau Tak Terpengaruh 'Syamsuar Kembali Nyatakan Dukungannya untuk Jokowi'

Sri Bintang Pamungkas Dipolisikan, Karna Ajak Lengserkan Jokowi

Terkini +INDEKS

Seminar Personality Development UPBI Cetak Generasi Muda Siap Kerja dan Siap Bersaing

06 Juni 2026
Kepala Sobek hingga 14 Jahitan, Petani di Inhu Diduga Dianiaya Preman Bayaran PT SBP
06 Juni 2026
Kuasa Hukum Abdul Wahid: Belum Ada Bukti yang Menguatkan Dakwaan Jaksa, Siap Hadirkan Saksi Meringankan
06 Juni 2026
Korupsi PMKS Bengkalis Rp30,8 Miliar Disidangkan, Jaksa Ungkap Aset Daerah Dikuasai Bertahun-tahun
06 Juni 2026
Modus Pecah Paket untuk Raup Untung, Pengedar Sabu Akhirnya Tertangkap
06 Juni 2026
Mahasiswa Asal Kampar Tewas Tenggelam Saat Menangkap Ikan di Waduk Unri
06 Juni 2026
Heli Water Bombing Tambahan Mendarat di Pekanbaru, Dua Lagi Menyusul dari Australia
06 Juni 2026
Timsel Tetapkan 74 Nama Calon Anggota KPID Riau Lolos Seleksi Administrasi, Ini Daftarnya
06 Juni 2026
Milad ke-56 LAMR, Momentum Menjaga Marwah dan Jati Diri Melayu Riau
06 Juni 2026
Diduga Edarkan Sabu, Pria 55 Tahun di Tanjung Medan Ditangkap Polisi
06 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PPWI Inhil Desak Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
  • 2 Sidang Abdul Wahid: Arief Akui Pengumpulan Dana dari UPT dan Serahkan Uang ke Dani M Nursalam
  • 3 Haru dan Bahagia! Ratusan Warga Kembali Melihat Berkat Operasi Katarak Gratis Polda Riau
  • 4 Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
  • 5 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 6 Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
  • 7 Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
  • 8 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media