PILIHAN
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
20 Oktober 2025
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
20 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
DPR Sahkan UU Nelayan dan Petambak Garam, Susi: Ini Bersejarah
bualbual.com - DPR menggelar paripurna ke-21 masa tahun sidang 2015-2016. Paripurna ini mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan, dan Petambak Garam menjadi Undang-Undang.
RUU ini dibahas Komisi IV bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam prolegnas 2016, RUU Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan, dan Petambak Garam termasuk bersama 39 RUU lain.
Sebelum disetujui, Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, selaku pimpinan menanyakan kepada anggota dewan yang hadir di paripurna.
"Apakah RUU Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan, dan Petambak Garam ini dapat disetujui menjadi Undang-Undang?" tanya Fadli di ruang Paripurna, Nusantara II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2016).
Para anggota dewan yang hadir pun serentak menjawab setuju agar RUU ini menjadi UU. Fadli kemudian mengetuk palu sebagai tanda setuju dan pengesahan.
Dalam laporannya, Ketua Komisi IV, Edhy Prabowo mengatakan, selama ini kalangan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam kurang memiliki kesejahteraan dan minim prasarana. Dengan adanya UU ini, ia yakin bisa membantu masyarakat yang punya mata pencarian di tiga bidang tersebut.
"UU ini mendorong penguatan usaha yang mandiri, produktif, modern, dan melestarikan lingkungan. Karena selama ini para nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam melakukan cara tradisional untuk meningkatkan nilai produk dengan harga jual yang rendah," ujar Edhy.Sementara, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti sebagai perwakilan pemerintah mengapresiasi pengesahan UU ini. Susi berharap, UU tersebut bisa memberikan kepastian hukum dan dapat mengurangi angka kemiskinan.
"Ini hari bersejarah dan menunjukkan komitmen dalam perlindungan nelayan, pembudidaya ikan, penambak garam. Ini memberikan jaminan kepastian hukum," tutur Susi.
Selain pengesahan bahas RUU Nelayan dan Petambak Garam, paripurna juga menyepakati dua RUU menjadi usul inisiatif DPR. Setelah masing-masing fraksi menyampaikan secara tertulis, dua RUU disetujui.
Kedua RUU tersebut yaitu RUU Pertanahan yang merupakan usul inisiatif Komisi II serta RUU Karantina, Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dari Komisi IV.
sumber : Detikfinance.com


Berita Lainnya
IWO Inhil Salurkan APD Tenaga Medis di Dua Tempat
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Pengalihan Enok Menyalurkan Bantuan Sembako
Mengingat Sejarah Runtuhnya Kesultanan Lingga-Riau (1787-1911)
Polres Inhil Distribusikan Bantuan Kepada Keluarga Duka PDP Yang Meninggal Di RSUD PH Tembilahan
Press Release USR EXPO 2017 Event Terbesar Sepajang Sejarah UIN Suska Riau
Kamu Orang Bugis! Inilah Sejarah Suku Bugis Masuk ke Tanah Melayu Riau Indragiri Hilir 'Part I'
Sejarah dan Asal-Usul Bulan Puasa Ramadhan
LAMR Siak Kecil Salurkan Sembako Tahap Dua Sebanyak 210 Paket
Baca Disni! Kembali Viral, 8 Fakta-fakta Zodiak Baru Ophiuchus
Jangan Lupa Sejarah, Inilah Empat Kerajaan yang Pernah Berdiri di Indragiri Hilir
Idul Adha, Hari Bersejarah Bagi Umat Manusia
Sejarah Bahasa Melayu Diangkat Menjadi Bahasa Indonesia