PILIHAN
DPR Sahkan UU Nelayan dan Petambak Garam, Susi: Ini Bersejarah
bualbual.com - DPR menggelar paripurna ke-21 masa tahun sidang 2015-2016. Paripurna ini mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan, dan Petambak Garam menjadi Undang-Undang.
RUU ini dibahas Komisi IV bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam prolegnas 2016, RUU Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan, dan Petambak Garam termasuk bersama 39 RUU lain.
Sebelum disetujui, Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, selaku pimpinan menanyakan kepada anggota dewan yang hadir di paripurna.
"Apakah RUU Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan, dan Petambak Garam ini dapat disetujui menjadi Undang-Undang?" tanya Fadli di ruang Paripurna, Nusantara II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2016).
Para anggota dewan yang hadir pun serentak menjawab setuju agar RUU ini menjadi UU. Fadli kemudian mengetuk palu sebagai tanda setuju dan pengesahan.
Dalam laporannya, Ketua Komisi IV, Edhy Prabowo mengatakan, selama ini kalangan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam kurang memiliki kesejahteraan dan minim prasarana. Dengan adanya UU ini, ia yakin bisa membantu masyarakat yang punya mata pencarian di tiga bidang tersebut.
"UU ini mendorong penguatan usaha yang mandiri, produktif, modern, dan melestarikan lingkungan. Karena selama ini para nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam melakukan cara tradisional untuk meningkatkan nilai produk dengan harga jual yang rendah," ujar Edhy.Sementara, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti sebagai perwakilan pemerintah mengapresiasi pengesahan UU ini. Susi berharap, UU tersebut bisa memberikan kepastian hukum dan dapat mengurangi angka kemiskinan.
"Ini hari bersejarah dan menunjukkan komitmen dalam perlindungan nelayan, pembudidaya ikan, penambak garam. Ini memberikan jaminan kepastian hukum," tutur Susi.
Selain pengesahan bahas RUU Nelayan dan Petambak Garam, paripurna juga menyepakati dua RUU menjadi usul inisiatif DPR. Setelah masing-masing fraksi menyampaikan secara tertulis, dua RUU disetujui.
Kedua RUU tersebut yaitu RUU Pertanahan yang merupakan usul inisiatif Komisi II serta RUU Karantina, Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dari Komisi IV.
sumber : Detikfinance.com

Berita Lainnya
53 Benda Peninggalan Sejarah Yang di Miliki Bintan
Senjata Terkuat Milik Nabi Muhammad SAW 'Sejarah Pedang Zulfikar'
Potret Keunikan Tradisi Menangguk Masyarakat Petalangan, Pelalawan Riau
Salurkan Sembako ke Warga Kurang Mampu Terdampak Covid-19, Sandi: Amanah Para Donatur
Deretan Penguasa Dikenal Paling Sadis Sepanjang Sejarah Dunia
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Pengalihan Enok Menyalurkan Bantuan Sembako
Baca Disni! Kembali Viral, 8 Fakta-fakta Zodiak Baru Ophiuchus
Idul Adha, Hari Bersejarah Bagi Umat Manusia
Pesona Indah Wisata Sejarah Istana Rokan Riau
Aku dan Indragiri Hilir, 14 Juni 1965 - 14 Juni 2019, Sejarah Singkat Daerah Hamparan Kelapa Dunia 'Milad Ke 54 Tahun'
Raja Malaysia Turun Takhta, Ini Pertama Dalam Sejarah
Peduli kepada Sesama, Bulog Tembilahan Bagikan Beras Gratis Bagi Masyarakat yang Membutuhkan