PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
DPR Sahkan UU Nelayan dan Petambak Garam, Susi: Ini Bersejarah
bualbual.com - DPR menggelar paripurna ke-21 masa tahun sidang 2015-2016. Paripurna ini mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan, dan Petambak Garam menjadi Undang-Undang.
RUU ini dibahas Komisi IV bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam prolegnas 2016, RUU Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan, dan Petambak Garam termasuk bersama 39 RUU lain.
Sebelum disetujui, Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, selaku pimpinan menanyakan kepada anggota dewan yang hadir di paripurna.
"Apakah RUU Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan, dan Petambak Garam ini dapat disetujui menjadi Undang-Undang?" tanya Fadli di ruang Paripurna, Nusantara II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2016).
Para anggota dewan yang hadir pun serentak menjawab setuju agar RUU ini menjadi UU. Fadli kemudian mengetuk palu sebagai tanda setuju dan pengesahan.
Dalam laporannya, Ketua Komisi IV, Edhy Prabowo mengatakan, selama ini kalangan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam kurang memiliki kesejahteraan dan minim prasarana. Dengan adanya UU ini, ia yakin bisa membantu masyarakat yang punya mata pencarian di tiga bidang tersebut.
"UU ini mendorong penguatan usaha yang mandiri, produktif, modern, dan melestarikan lingkungan. Karena selama ini para nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam melakukan cara tradisional untuk meningkatkan nilai produk dengan harga jual yang rendah," ujar Edhy.Sementara, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti sebagai perwakilan pemerintah mengapresiasi pengesahan UU ini. Susi berharap, UU tersebut bisa memberikan kepastian hukum dan dapat mengurangi angka kemiskinan.
"Ini hari bersejarah dan menunjukkan komitmen dalam perlindungan nelayan, pembudidaya ikan, penambak garam. Ini memberikan jaminan kepastian hukum," tutur Susi.
Selain pengesahan bahas RUU Nelayan dan Petambak Garam, paripurna juga menyepakati dua RUU menjadi usul inisiatif DPR. Setelah masing-masing fraksi menyampaikan secara tertulis, dua RUU disetujui.
Kedua RUU tersebut yaitu RUU Pertanahan yang merupakan usul inisiatif Komisi II serta RUU Karantina, Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dari Komisi IV.
sumber : Detikfinance.com

Berita Lainnya
Press Release USR EXPO 2017 Event Terbesar Sepajang Sejarah UIN Suska Riau
Tanjak Melayu Era Modrn dan Pra Sejarah, Ini Asal Mulanya Penggunaannya
BUALBUAL RAKYAT: Sejarah Terbentuknya Desa di Indonesia
5 Senjata Legendaris Dalam Sejarah Yang Diliputi Mitos
Peduli kepada Sesama, Bulog Tembilahan Bagikan Beras Gratis Bagi Masyarakat yang Membutuhkan
Sejarah Bahasa Melayu Diangkat Menjadi Bahasa Indonesia
Presiden Orang Laut “PRj. HARYONO SERI BIJAWANGSA” kenalkan Sejarah Dan Budaya Orang Laut Ke Negara Jepang
Mengingat Sejarah, "Belanda Rampas ‘Cogan’ Alat Kebesaran Johor"
Kamu Orang Bugis! Inilah Sejarah Suku Bugis Masuk ke Tanah Melayu Riau Indragiri Hilir 'Part II'
53 Benda Peninggalan Sejarah Yang di Miliki Bintan
Catatan Sejarah Sengketa Pilpres dan Aturan Main di MK
Raja Malaysia Turun Takhta, Ini Pertama Dalam Sejarah