• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home

Catatan Sejarah Sengketa Pilpres dan Aturan Main di MK

Redaksi

Rabu, 22 Mei 2019 12:44:12 WIB Dibaca : 1876 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan untuk menggugat hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan terhadap ketetapan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin meraih 85.607.362 suara atau 55,40% dari 154.257.601 suara sah dan Prabowo-Sandi mendapatkan 68.650.239 atau 44,50%. Lantas bagaimana mekanisme dan aturan main dalam proses permohonan sengketa hasil Pemilu di MK? Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono menjelaskan, aturan dalam mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres ke MK diatur dalam UU MK, UU Pemilu, dan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018. Dalam aturan-aturan itu disebutkan, objek yang disengketakan adalah Keputusan KPU tentang penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Permohonan diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan perolehan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU. Selain itu, permohonan memuat penjelasan mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon dalam hal ini KPU dan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon. "Dan petitum yaitu memuat permintaan untuk membatalkan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh termohon atau KPU dan menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar menurut pemohon," kata Bayu kepada SP, Rabu (22/5/2019). Bayu menjelaskan, dengan langkah KPU yang menetapkan hasil Pemilu pada Selasa (21/5) dini hari, maka Prabowo-Sandi harus mendaftarkan gugatan paling lama pada 24 Mei. Setelah didaftarkan, MK nantinya akan memeriksa kelengkapan permohonan. Jika tidak lengkap, maka pemohon atau dalam hal ini Prabowo-Sandi dapat memperbaiki dengan rentang waktu 3 x 24 jam sejak diterima pemberitahuan tidak lengkapnya permohonan. Setelah diperbaiki, jika permohonan sudah dinyatakan lengkap, maka permohonan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Dalam waktu tiga hari setelah dicatat dalam BRPK, barulah diselenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk memberikan kesempatan kepada termohon KPU dan pihak terkait menyampaikan jawabannya di mana termohon dan pihak terkait memiliki kesempatan memperbaiki jawabannya sebelum dilakukan pemeriksaan persidangan pokok perkara. Setelah perbaikan jawaban termohon dan pihak terkait diterima oleh MK, maka diselenggarakan pemeriksaan persidangan yaitu pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi sampai dengan persidangan pembacaan putusan. "Keseluruhan tahapan persidangan, sejak permohonan dicatat dalam BRPK adalah 14 hari kerja, yang artinya jika pencatatan permohonan di BRPK dilakukan tanggal 11 Juni, maka pembacaan putusan oleh MK adalah tanggal 28 Juni," paparnya. Sejarah Sengketa Sejak pemilihan presiden langsung pertama kali digelar pada 2004, MK menjadi tempat 'pertarungan' selanjutnya setelah KPU menetapkan hasil Pemilu. Bayu memaparkan, pada Pilpres 2004, terdapat satu sengketa hasil Pemilu, yakni diajukan pasangan Wiranto dan Salahudin Wahid. Sementara pada Pilpres 2009, terdapat dua sengketa pilpres yang diajukan oleh dua pasangan capres-cawapres yaitu pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto serta pasangan Jusuf Kalla-Wiranto. Pada Pilpres 2014, Prabowo Subianto yang saat itu berpasangan dengan Hatta Rajasa juga mengajukan permohonan sengketa Pilpres ke MK. Namun, sejauh ini, seluruh sengketa hasil Pilpres yang diajukan sejak 2004 hingga 2014 diputuskan ditolak MK. "Semua perkara pilpres sejak 2004 sampai 2014 selalu diputuskan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," kata Bayu. Berbeda halnya dengan sengketa hasil Pilkada. MK beberapa kali mengabulkan sengketa yang diajukan calon kepala daerah. Pada Pilkada serentak 2018 misalnya, MK mengabulkan dua permohonan sengketa dari 72 perkara yang teregistrasi. Bayu mengatakan, dua perkara tersebut dikabulkan MK lantaran pemohon mampu membuktikan adanya kesalahan penghitungan oleh KPUD yang bisa dibuktikan oleh pemohon dalam persidangan. "Artinya kelengkapan alat bukti yang lengkap dan valid untuk menunjang permohonan merupakan syarat yang harus dipenuhi jika pemohon ingin permohonannya dapat dikabulkan oleh MK," kata Bayu.  
Sumber: Suara Pembaruan




Berita Lainnya

Peduli kepada Sesama, Bulog Tembilahan Bagikan Beras Gratis Bagi Masyarakat yang Membutuhkan

Pesona Indah Wisata Sejarah Istana Rokan Riau

Sejarah Perusahaan Melacak Asal-Usul Istilah Oplet

Tanah Putih Tanjung Melawan Adalah Kampung Sejarah Dirokan Hilir

Dompet Dhuafa Riau Bersama Binastari Gulirkan Gerakan Kebun Pangan Keluarga

Berkat Sejarah Negeri Bermarwah, Bandar Laksamana Gelar Kenduri Melayu

Kodim 0314 Inhil Terima Bantuan dari PSMTI Untuk Disalurkan ke Masyarakat

LAMR Siak Kecil Salurkan Sembako Tahap Dua Sebanyak 210 Paket

Kamu Orang Bugis! Inilah Sejarah Suku Bugis Masuk ke Tanah Melayu Riau Indragiri Hilir 'Part II'

Kamu Orang Banjar! Berikut Sejarah Suku Banjar Menapakkan Kaki di Indragiri Hilir

Senjata Terkuat Milik Nabi Muhammad SAW 'Sejarah Pedang Zulfikar'

Aku dan Indragiri Hilir, 14 Juni 1965 - 14 Juni 2019, Sejarah Singkat Daerah Hamparan Kelapa Dunia 'Milad Ke 54 Tahun'

Terkini +INDEKS

Fadli Zon Bawa Gagasan Besar untuk Riau, LAMR Siap Eksekusi Pengembangan Muara Takus

20 Oktober 2026
Pendapatan Bengkalis Terus Menyusut, DBH Diproyeksi Tinggal Rp600 Miliar pada 2027
20 Oktober 2026
Rp350 Miliar DBH Inhu Terpangkas, Pembangunan Daerah Mulai Terdampak
20 Oktober 2026
48 Tim Tampil Sengit, Turnamen Bola Voli Sambu Group 2026 Sukses Digelar
20 Oktober 2026
Kobaran Api Hanguskan Lima Gudang di Kompleks Avian Pekanbaru, Kerugian Masih Didata
20 Oktober 2026
Usut Korupsi Kredit Fiktif, Kejari Rohul Geledah Rumah Tersangka dan Telusuri Aset
20 Oktober 2026
Video Viral Dugaan Aktivitas LGBT di Kafe Pekanbaru, Tim Yustisi Diminta Turun Tangan
20 Oktober 2026
Penemuan Mayat Membusuk Gegerkan Rumbai Timur, Anak Korban Dibawa Polisi
20 Oktober 2026
Usai Video Viral, Satpol PP Beri Peringatan dan Tutup Sementara Laksamana Muda Coffee Pekanbaru
20 Oktober 2026
Video Dugaan Pesta LGBT Viral, DPRD Riau Minta Kasus Diusut Tuntas
20 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Saldo Rp50 Juta Mendadak Habis, Warga Pelalawan Curiga PIN ATM Diketahui Orang Lain
  • 2 Siaga Karhutla! PT Bumipalma Serahkan Peralatan Pemadam ke Polsek Reteh
  • 3 Mutasi Besar di Polres Bengkalis, Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Resmi Berganti
  • 4 Sempat Bikin Keluarga Khawatir, Perempuan Muda di Meranti Ditemukan Meninggal di Perairan
  • 5 APBD Perubahan 2026 Dibahas, Pemprov Riau Fokus Bayar Utang dan Jaga Layanan Publik
  • 6 Harimau Sumatera yang Diduga Terlibat Serangan di Pelalawan Berhasil Ditangkap, Masih Jalani Uji DNA
  • 7 Pria di Bengkalis Diamankan Polisi atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak
  • 8 Tak Sekadar Jaga Kamtibmas, Polres Inhil Tebar Kepedulian Lewat Bakti Sosial di Panti Asuhan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media