• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home

Catatan Sejarah Sengketa Pilpres dan Aturan Main di MK

Redaksi

Rabu, 22 Mei 2019 12:44:12 WIB Dibaca : 1489 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan untuk menggugat hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan terhadap ketetapan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin meraih 85.607.362 suara atau 55,40% dari 154.257.601 suara sah dan Prabowo-Sandi mendapatkan 68.650.239 atau 44,50%. Lantas bagaimana mekanisme dan aturan main dalam proses permohonan sengketa hasil Pemilu di MK? Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono menjelaskan, aturan dalam mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres ke MK diatur dalam UU MK, UU Pemilu, dan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018. Dalam aturan-aturan itu disebutkan, objek yang disengketakan adalah Keputusan KPU tentang penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Permohonan diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan perolehan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU. Selain itu, permohonan memuat penjelasan mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon dalam hal ini KPU dan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon. "Dan petitum yaitu memuat permintaan untuk membatalkan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh termohon atau KPU dan menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar menurut pemohon," kata Bayu kepada SP, Rabu (22/5/2019). Bayu menjelaskan, dengan langkah KPU yang menetapkan hasil Pemilu pada Selasa (21/5) dini hari, maka Prabowo-Sandi harus mendaftarkan gugatan paling lama pada 24 Mei. Setelah didaftarkan, MK nantinya akan memeriksa kelengkapan permohonan. Jika tidak lengkap, maka pemohon atau dalam hal ini Prabowo-Sandi dapat memperbaiki dengan rentang waktu 3 x 24 jam sejak diterima pemberitahuan tidak lengkapnya permohonan. Setelah diperbaiki, jika permohonan sudah dinyatakan lengkap, maka permohonan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Dalam waktu tiga hari setelah dicatat dalam BRPK, barulah diselenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk memberikan kesempatan kepada termohon KPU dan pihak terkait menyampaikan jawabannya di mana termohon dan pihak terkait memiliki kesempatan memperbaiki jawabannya sebelum dilakukan pemeriksaan persidangan pokok perkara. Setelah perbaikan jawaban termohon dan pihak terkait diterima oleh MK, maka diselenggarakan pemeriksaan persidangan yaitu pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi sampai dengan persidangan pembacaan putusan. "Keseluruhan tahapan persidangan, sejak permohonan dicatat dalam BRPK adalah 14 hari kerja, yang artinya jika pencatatan permohonan di BRPK dilakukan tanggal 11 Juni, maka pembacaan putusan oleh MK adalah tanggal 28 Juni," paparnya. Sejarah Sengketa Sejak pemilihan presiden langsung pertama kali digelar pada 2004, MK menjadi tempat 'pertarungan' selanjutnya setelah KPU menetapkan hasil Pemilu. Bayu memaparkan, pada Pilpres 2004, terdapat satu sengketa hasil Pemilu, yakni diajukan pasangan Wiranto dan Salahudin Wahid. Sementara pada Pilpres 2009, terdapat dua sengketa pilpres yang diajukan oleh dua pasangan capres-cawapres yaitu pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto serta pasangan Jusuf Kalla-Wiranto. Pada Pilpres 2014, Prabowo Subianto yang saat itu berpasangan dengan Hatta Rajasa juga mengajukan permohonan sengketa Pilpres ke MK. Namun, sejauh ini, seluruh sengketa hasil Pilpres yang diajukan sejak 2004 hingga 2014 diputuskan ditolak MK. "Semua perkara pilpres sejak 2004 sampai 2014 selalu diputuskan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," kata Bayu. Berbeda halnya dengan sengketa hasil Pilkada. MK beberapa kali mengabulkan sengketa yang diajukan calon kepala daerah. Pada Pilkada serentak 2018 misalnya, MK mengabulkan dua permohonan sengketa dari 72 perkara yang teregistrasi. Bayu mengatakan, dua perkara tersebut dikabulkan MK lantaran pemohon mampu membuktikan adanya kesalahan penghitungan oleh KPUD yang bisa dibuktikan oleh pemohon dalam persidangan. "Artinya kelengkapan alat bukti yang lengkap dan valid untuk menunjang permohonan merupakan syarat yang harus dipenuhi jika pemohon ingin permohonannya dapat dikabulkan oleh MK," kata Bayu.  
Sumber: Suara Pembaruan




Berita Lainnya

Kejadian Penting Dalam Sejarah Yang Berlangsung Pada tanggal 7 Febuari

Bualbual Sejarah Melayu, Asal Mula Nama Lancang Kuning

Senjata Terkuat Milik Nabi Muhammad SAW 'Sejarah Pedang Zulfikar'

Asal Usul Sejarah Pos di Indonesia, dari zaman VOC hingga menjadi perusahaan BUMN

Kamu Orang Bugis! Inilah Sejarah Suku Bugis Masuk ke Tanah Melayu Riau Indragiri Hilir 'Part I'

Dompet Dhuafa Riau Bersama Binastari Gulirkan Gerakan Kebun Pangan Keluarga

Salurkan Sembako ke Warga Kurang Mampu Terdampak Covid-19, Sandi: Amanah Para Donatur

Kamu Orang Banjar! Berikut Sejarah Suku Banjar Menapakkan Kaki di Indragiri Hilir

Kamu Orang Bugis! Inilah Sejarah Suku Bugis Masuk ke Tanah Melayu Riau Indragiri Hilir 'Part II'

Sejarah dan Asal-Usul Bulan Puasa Ramadhan

Bualbual Sejarah Melayu, Asal Mula Nama Lancang Kuning

Klik disini! Sejarah Singkat Awal Mulanya 'LANCANG KUNING'

Terkini +INDEKS

UNRI Diminati 10.388 Pendaftar Lewat Jalur SMMPTN-Barat 2025

16 Juni 2025
Pelantikan Akbar Ormawa UIN Suska Riau, Rektor: Mari Majukan Kampus dengan Kolaborasi dan Inovasi
16 Juni 2025
Kakanwil Kemenag Riau: Perkuat Sinergi dalam Pemulangan Jamaah Haji 2025
16 Juni 2025
Daerah Diharapkan Dukung Program Perkarangan Pangan Bergizi 2025
16 Juni 2025
Pendaftaran SPMB 2025 Riau Dibuka 21 Juni, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
16 Juni 2025
Kreatif, Inovatif, dan Ramah Lingkungan: Inilah Panen Karya P5 SMAN 9 Pekanbaru 2025
16 Juni 2025
BPS: Beras dan Daging Ayam Ras Jadi Penyumbang Kenaikan IPH
16 Juni 2025
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Segera Laksanakan Program Prioritas Presiden di Daerah
16 Juni 2025
Pelantikan Kabag Ren dan Dua Kapolsek di Polres Inhil, AKBP Farouk: Mutasi Wujud Dinamika Organisasi
16 Juni 2025
Dukung Percepatan Program Nasional di Dearah, Pemkab Inhil Serahkan Usulan Pembangunan ke Anggota Komisi V DPR RI
16 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Digerebek di Rumah dan Wisma, Dua Warga Pelangiran Terjaring Kasus Sabu
  • 2 Kumpulkan Pimpinan Perusahaan Di Riau, Gubri Wahid Minta Komitmen Jaga Infrastruktur Jalan
  • 3 Lowongan Kerja Terbaru di Pekanbaru: 1.479 Posisi Dibuka di Job Fair 17 - 19 Juni 2025
  • 4 81 Perusahaan di Riau Masih Berperingkat Merah PROPER, Gubri Gandeng Polda Riau
  • 5 Gubri Abdul Wahid: Perusahaan Tak Patuh Lingkungan dan Pajak Daerah Akan Ditindak Tegas!
  • 6 Lolos Seleksi Ketat! Tiga Nama Ini Bersaing Jadi Sekda Riau, Berikut Daftarnya
  • 7 Cinta Online Berujung Pemerasan, Polres Inhu Tangkap ARS
  • 8 Refleksi 60 Tahun Indragiri Hilir: Menuju INHIL HEBAT
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media