• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home

Catatan Sejarah Sengketa Pilpres dan Aturan Main di MK

Redaksi

Rabu, 22 Mei 2019 12:44:12 WIB Dibaca : 1809 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan untuk menggugat hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan terhadap ketetapan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin meraih 85.607.362 suara atau 55,40% dari 154.257.601 suara sah dan Prabowo-Sandi mendapatkan 68.650.239 atau 44,50%. Lantas bagaimana mekanisme dan aturan main dalam proses permohonan sengketa hasil Pemilu di MK? Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono menjelaskan, aturan dalam mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres ke MK diatur dalam UU MK, UU Pemilu, dan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018. Dalam aturan-aturan itu disebutkan, objek yang disengketakan adalah Keputusan KPU tentang penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Permohonan diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan perolehan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU. Selain itu, permohonan memuat penjelasan mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon dalam hal ini KPU dan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon. "Dan petitum yaitu memuat permintaan untuk membatalkan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh termohon atau KPU dan menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar menurut pemohon," kata Bayu kepada SP, Rabu (22/5/2019). Bayu menjelaskan, dengan langkah KPU yang menetapkan hasil Pemilu pada Selasa (21/5) dini hari, maka Prabowo-Sandi harus mendaftarkan gugatan paling lama pada 24 Mei. Setelah didaftarkan, MK nantinya akan memeriksa kelengkapan permohonan. Jika tidak lengkap, maka pemohon atau dalam hal ini Prabowo-Sandi dapat memperbaiki dengan rentang waktu 3 x 24 jam sejak diterima pemberitahuan tidak lengkapnya permohonan. Setelah diperbaiki, jika permohonan sudah dinyatakan lengkap, maka permohonan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Dalam waktu tiga hari setelah dicatat dalam BRPK, barulah diselenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk memberikan kesempatan kepada termohon KPU dan pihak terkait menyampaikan jawabannya di mana termohon dan pihak terkait memiliki kesempatan memperbaiki jawabannya sebelum dilakukan pemeriksaan persidangan pokok perkara. Setelah perbaikan jawaban termohon dan pihak terkait diterima oleh MK, maka diselenggarakan pemeriksaan persidangan yaitu pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi sampai dengan persidangan pembacaan putusan. "Keseluruhan tahapan persidangan, sejak permohonan dicatat dalam BRPK adalah 14 hari kerja, yang artinya jika pencatatan permohonan di BRPK dilakukan tanggal 11 Juni, maka pembacaan putusan oleh MK adalah tanggal 28 Juni," paparnya. Sejarah Sengketa Sejak pemilihan presiden langsung pertama kali digelar pada 2004, MK menjadi tempat 'pertarungan' selanjutnya setelah KPU menetapkan hasil Pemilu. Bayu memaparkan, pada Pilpres 2004, terdapat satu sengketa hasil Pemilu, yakni diajukan pasangan Wiranto dan Salahudin Wahid. Sementara pada Pilpres 2009, terdapat dua sengketa pilpres yang diajukan oleh dua pasangan capres-cawapres yaitu pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto serta pasangan Jusuf Kalla-Wiranto. Pada Pilpres 2014, Prabowo Subianto yang saat itu berpasangan dengan Hatta Rajasa juga mengajukan permohonan sengketa Pilpres ke MK. Namun, sejauh ini, seluruh sengketa hasil Pilpres yang diajukan sejak 2004 hingga 2014 diputuskan ditolak MK. "Semua perkara pilpres sejak 2004 sampai 2014 selalu diputuskan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," kata Bayu. Berbeda halnya dengan sengketa hasil Pilkada. MK beberapa kali mengabulkan sengketa yang diajukan calon kepala daerah. Pada Pilkada serentak 2018 misalnya, MK mengabulkan dua permohonan sengketa dari 72 perkara yang teregistrasi. Bayu mengatakan, dua perkara tersebut dikabulkan MK lantaran pemohon mampu membuktikan adanya kesalahan penghitungan oleh KPUD yang bisa dibuktikan oleh pemohon dalam persidangan. "Artinya kelengkapan alat bukti yang lengkap dan valid untuk menunjang permohonan merupakan syarat yang harus dipenuhi jika pemohon ingin permohonannya dapat dikabulkan oleh MK," kata Bayu.  
Sumber: Suara Pembaruan




Berita Lainnya

Salurkan Sembako ke Warga Kurang Mampu Terdampak Covid-19, Sandi: Amanah Para Donatur

Asal Usul Sejarah Pos di Indonesia, dari zaman VOC hingga menjadi perusahaan BUMN

Kembali Sejarah, Sultan Mahmud III Pantas Menjadi Pahlawan Nasional

Klik disini! Sejarah Singkat Awal Mulanya 'LANCANG KUNING'

Sejarah dan Asal-Usul Bulan Puasa Ramadhan

Berkat Sejarah Negeri Bermarwah, Bandar Laksamana Gelar Kenduri Melayu

Sejarah Asal-Usul Kota Batam - Kepri

Ini Sejarah Tentang Asal Muasal Kata RIAU

Klik disini! Sejarah Singkat Awal Mulanya 'LANCANG KUNING'

Sejarah Asal Muasal Tahun Baru

Baca Disni! Kembali Viral, 8 Fakta-fakta Zodiak Baru Ophiuchus

Jangan Lupa Sejarah, Inilah Empat Kerajaan yang Pernah Berdiri di Indragiri Hilir

Terkini +INDEKS

Ketua DPRD Septian Nugraha, Gas Poll Giat Reses Disambut Spirit Warga

17 Juli 2026
Kapolres Inhu Rotasi Dua PJU, Perkuat Kinerja dan Pelayanan Kepolisian
17 Juli 2026
Bupati Inhu Gelar Diskusi Bersama Forkopimda, Komitmen Tangani Isu Strategis Daerah
17 Juli 2026
Panitia Akhirnya Buka Suara! Ini Alasan Tiket Final Bupati Cup Inhil Tembus Rp40 Ribu
17 Juli 2026
Berganti! AKBP Donny Eko Listianto Nahkodai Polres Inhil, Janji Perkuat Sinergi dan Pelayanan Masyarakat
17 Juli 2026
Tiket Final Bupati Cup Inhil Dinilai Tak Ramah Kantong! Warga: Terlalu Mahal di Tengah Harga Kelapa Anjlok
17 Juli 2026
DPP Golkar Geram! Ahmad Doli Sebut Ricuh DPRD Riau Sangat Memalukan
17 Juli 2026
KPK Resmi Tutup Kasus Amplop Menhut Raja Juli, Tapi Penyidikan Bupati Kuansing Tetap Berlanjut
17 Juli 2026
Golkar Akhirnya Buka Suara! Minta Maaf usai Dua Kader Ricuh di Banggar DPRD Riau
17 Juli 2026
Tak Sekadar Mendampingi! Persit Kodim Bojonegoro Ambil Peran Penting di TMMD 129
17 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Panitia Akhirnya Buka Suara! Ini Alasan Tiket Final Bupati Cup Inhil Tembus Rp40 Ribu
  • 2 Tiket Final Bupati Cup Inhil Dinilai Tak Ramah Kantong! Warga: Terlalu Mahal di Tengah Harga Kelapa Anjlok
  • 3 Polda Riau Selidiki Dugaan Perselisihan Dua Politikus Golkar di Balik Baku Pukul Usai Rapat Banggar DPRD Riau
  • 4 Empat Nyawa Melayang, Mahasiswa Bergerak! Polda Riau Didesak Usut Dugaan Kelalaian PT KIMI
  • 5 Ngeri! Baru Juli 2026, 18 Nyawa Melayang di Tol Pekanbaru - Dumai
  • 6 Reses di Hari ke2, Ditengah Efesiensi Septian Nugraha Masih Berupaya Beri Bantuan Pada Warga
  • 7 Vonis 11 Tahun Eks Dirut SPRH Seret Nama Afrizal Sintong, Hakim Beberkan Aliran Dana
  • 8 Raker KONI Riau Ricuh! Adu Mulut Soal TPP Berujung Rapat Dibubarkan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media