• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Mantan Karyawan PT Bening Toya Merasa Tertipu Dengan PT Puspandari
23 Oktober 2025
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
20 Oktober 2025
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
20 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025

  • Home

Catatan Sejarah Sengketa Pilpres dan Aturan Main di MK

Redaksi

Rabu, 22 Mei 2019 12:44:12 WIB Dibaca : 1624 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan untuk menggugat hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan terhadap ketetapan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin meraih 85.607.362 suara atau 55,40% dari 154.257.601 suara sah dan Prabowo-Sandi mendapatkan 68.650.239 atau 44,50%. Lantas bagaimana mekanisme dan aturan main dalam proses permohonan sengketa hasil Pemilu di MK? Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono menjelaskan, aturan dalam mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres ke MK diatur dalam UU MK, UU Pemilu, dan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018. Dalam aturan-aturan itu disebutkan, objek yang disengketakan adalah Keputusan KPU tentang penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Permohonan diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan perolehan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU. Selain itu, permohonan memuat penjelasan mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon dalam hal ini KPU dan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon. "Dan petitum yaitu memuat permintaan untuk membatalkan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh termohon atau KPU dan menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar menurut pemohon," kata Bayu kepada SP, Rabu (22/5/2019). Bayu menjelaskan, dengan langkah KPU yang menetapkan hasil Pemilu pada Selasa (21/5) dini hari, maka Prabowo-Sandi harus mendaftarkan gugatan paling lama pada 24 Mei. Setelah didaftarkan, MK nantinya akan memeriksa kelengkapan permohonan. Jika tidak lengkap, maka pemohon atau dalam hal ini Prabowo-Sandi dapat memperbaiki dengan rentang waktu 3 x 24 jam sejak diterima pemberitahuan tidak lengkapnya permohonan. Setelah diperbaiki, jika permohonan sudah dinyatakan lengkap, maka permohonan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Dalam waktu tiga hari setelah dicatat dalam BRPK, barulah diselenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk memberikan kesempatan kepada termohon KPU dan pihak terkait menyampaikan jawabannya di mana termohon dan pihak terkait memiliki kesempatan memperbaiki jawabannya sebelum dilakukan pemeriksaan persidangan pokok perkara. Setelah perbaikan jawaban termohon dan pihak terkait diterima oleh MK, maka diselenggarakan pemeriksaan persidangan yaitu pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi sampai dengan persidangan pembacaan putusan. "Keseluruhan tahapan persidangan, sejak permohonan dicatat dalam BRPK adalah 14 hari kerja, yang artinya jika pencatatan permohonan di BRPK dilakukan tanggal 11 Juni, maka pembacaan putusan oleh MK adalah tanggal 28 Juni," paparnya. Sejarah Sengketa Sejak pemilihan presiden langsung pertama kali digelar pada 2004, MK menjadi tempat 'pertarungan' selanjutnya setelah KPU menetapkan hasil Pemilu. Bayu memaparkan, pada Pilpres 2004, terdapat satu sengketa hasil Pemilu, yakni diajukan pasangan Wiranto dan Salahudin Wahid. Sementara pada Pilpres 2009, terdapat dua sengketa pilpres yang diajukan oleh dua pasangan capres-cawapres yaitu pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto serta pasangan Jusuf Kalla-Wiranto. Pada Pilpres 2014, Prabowo Subianto yang saat itu berpasangan dengan Hatta Rajasa juga mengajukan permohonan sengketa Pilpres ke MK. Namun, sejauh ini, seluruh sengketa hasil Pilpres yang diajukan sejak 2004 hingga 2014 diputuskan ditolak MK. "Semua perkara pilpres sejak 2004 sampai 2014 selalu diputuskan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," kata Bayu. Berbeda halnya dengan sengketa hasil Pilkada. MK beberapa kali mengabulkan sengketa yang diajukan calon kepala daerah. Pada Pilkada serentak 2018 misalnya, MK mengabulkan dua permohonan sengketa dari 72 perkara yang teregistrasi. Bayu mengatakan, dua perkara tersebut dikabulkan MK lantaran pemohon mampu membuktikan adanya kesalahan penghitungan oleh KPUD yang bisa dibuktikan oleh pemohon dalam persidangan. "Artinya kelengkapan alat bukti yang lengkap dan valid untuk menunjang permohonan merupakan syarat yang harus dipenuhi jika pemohon ingin permohonannya dapat dikabulkan oleh MK," kata Bayu.  
Sumber: Suara Pembaruan




Berita Lainnya

Menjadi Catatan Sejarah Besar, Polda Riau Ungkap Sabu 55 Kg dan 46.718 Butir Ekstasi

Kamu Orang Banjar! Berikut Sejarah Suku Banjar Menapakkan Kaki di Indragiri Hilir

Sejarah Bahasa Melayu Diangkat Menjadi Bahasa Indonesia

Mengingat Sejarah Runtuhnya Kesultanan Lingga-Riau (1787-1911)

5 Senjata Legendaris Dalam Sejarah Yang Diliputi Mitos

Waspada Covid-19, Ketua PW IWO Riau Berkabar ke Ketua PD Kabupaten Se-Riau Melalui VC Group

Berkat Sejarah Negeri Bermarwah, Bandar Laksamana Gelar Kenduri Melayu

Mengingat Sejarah Runtuhnya Kesultanan Lingga-Riau (1787-1911)

FIF GROUP Tembilahan Salurkan 316 Paket Sembako

5 Senjata Legendaris Dalam Sejarah Yang Diliputi Mitos

Raja Malaysia Turun Takhta, Ini Pertama Dalam Sejarah

Sejarah dan Asal-Usul Bulan Puasa Ramadhan

Terkini +INDEKS

MTsN 2 Tembilahan Tegaskan Kasus Guru Tampar Siswa Sudah Diselesaikan Secara Kekeluargaan

25 Oktober 2025
Meriah! Face Off Bahantam Kapolres Inhil Cup Vol.1 Sukses Digelar di GOR Tasik Gemilang
25 Oktober 2025
Dilantik Secara Resmi Oleh H. Fauzan, PGRI Kecamatan Tembilahan Hulu Siap Meningkatkan Kualitas Pendidikan
25 Oktober 2025
Ketua DPD RI: Dunia Melayu Islam Harus Jadi Kekuatan yang Meneduhkan Dunia
25 Oktober 2025
Meja Tak Bertuan
25 Oktober 2025
Pemkab Inhil Gelar Pelantikan 19 Pejabat Baru, Sekda: Jalankan Amanah dengan Integritas
24 Oktober 2025
Pemda dan DPRD Inhil Didorong Hidupkan Kembali Sebutan Pak Wali Lewat Perda
24 Oktober 2025
Aqua Diduga Bukan dari Mata Air Pegunungan, Mafirion: Ini Pelanggaran HAM dan Hak Konsumen
24 Oktober 2025
Warga Inhil Gugat Perpres BBM: Negara Tak Adil pada Pompong Rakyat!
23 Oktober 2025
Pengukuran Ulang Batas Wilayah di Inhu Ricuh Tim ATR/BPN dan Warga Sempat Bersitegang
23 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 MTsN 2 Tembilahan Tegaskan Kasus Guru Tampar Siswa Sudah Diselesaikan Secara Kekeluargaan
  • 2 Meja Tak Bertuan
  • 3 Pemkab Inhil Gelar Pelantikan 19 Pejabat Baru, Sekda: Jalankan Amanah dengan Integritas
  • 4 Pemda dan DPRD Inhil Didorong Hidupkan Kembali Sebutan Pak Wali Lewat Perda
  • 5 Aqua Diduga Bukan dari Mata Air Pegunungan, Mafirion: Ini Pelanggaran HAM dan Hak Konsumen
  • 6 Warga Inhil Gugat Perpres BBM: Negara Tak Adil pada Pompong Rakyat!
  • 7 50 Tahun IWAPI: Perempuan Tangguh, UMKM Kuat, Indonesia Hebat Cetak Rekor MURI, IWAPI Perkuat Kolaborasi Pengusaha Perempuan di Seluruh Indonesia
  • 8 Ketua DPRD Inhu Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional di Ponpes Nurul Hikmah Talang Jerinjing
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media