PILIHAN
Jelang Pilkada Serentak Masyarakat Dihimbau Awasi Harta Calon Kepala Daerah

BualBual.com - Jakarta, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar serentak di 101 daerah, terdiri dari tujuh provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota di Indonesia. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, calon kepala daerah wajib melaporkan hartanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu persyaratan dalam pemilihan tersebut.
Untuk mewujudkan Pilkada yang berintegritas agar lahir pemimpin yang amanah, KPK mengajak masyarakat untuk turut melakukan pengawasan terhadap harta calon kepala daerah. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, upaya ini merupakan langkah awal dalam upaya menjaga integritas pada proses Pilkada.
“Harapan kami, Pilkada yang berintegritas akan melahirkan pemimpin yang bersih, amanah dan bebas dari korupsi sehingga bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah,” katanya.
Ajakan untuk terlibat dalam pengawasan ini, bukanlah tanpa alasan. Penanganan perkara korupsi oleh KPK terhadap kepala daerah pada rentang 2004-2016, memperlihatkan setidaknya ada 63 kepala daerah, terdiri dari 52 bupati/walikota dan 11 gubernur, yang terjerat kasus korupsi dengan berbagai modus.“Yang terbanyak itu modus penyuapan dengan 30 perkara,” kata Agus. Banyaknya kepala daerah yang terjerat, tentu menambah keprihatinan. Pasalnya, kepala daerah yang diharapkan mampu membawa perbaikan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah, justru terjerembap pada persoalan tindak pidana korupsi. Karena itu, tentu saja KPK memiliki perhatian besar agar fenomena korupsi yang menjerat kepala daerah jangan sampai terulang kembali di kemudian hari.
KPK juga mengimbau kepada para pasangan bakal calon kepala daerah yang akan maju pada pemilihan umum kepala daerah, untuk segera melaporkan harta kekayaannya dengan menggunakan formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sertamemperhatikan periode pendaftaran dan perbaikan dari Komisi PemilihanUmum (KPU).
Untuk mempermudah proses pelaporan, KPK membuka loket khusus penerimaan LHKPN untuk Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah peserta Pilkada Serentak tahun 2017 sejak 21 September hingga 3 Oktober 2016.
Setelah laporan harta disampaikan, KPK akan melakukan verifikasi terhadap semua formulir LHKPN yang diterima mengenai ketepatan jenis formulir yang digunakan, kesesuaian pengisian pada setiap halaman formulir, serta kelengkapan dokumen pendukung yang dilampirkan.
Agus menilai pelaporan harta ini merupakan salah satu upaya menjaga transparansi dan kejujuran setiap orang yang ingin menduduki jabatan publik. “Transparansi dilakukan untuk menegakkan Integritas sebagai niat politik yang baik untuk menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas bagi masyarakat. Ini konsekuensi jadi pemimpin daerah," katanya.
editor : ebie
Berita Lainnya
Tidak Kantongin Izin, Satpol PP Segel Alpha Gaming Pekanbaru
Luar biasa !!! Penampilan Pertama Bengkel Kreasi Pentas Keliling Kampung 'Menghipnotis' Ratusan Warga Enok
Ketua Komisi III DPRD Inhil IT: Pinta Dinas Tinjau Lokasi Wabah Lalat, Dan pantau Perkembangan Ternak Ayam
Warga Inhil Keluhkan Pelayanan BPJS Tembilahan Terkesan Tidak Berpihak Kepada Rakyat Miskin
Personil Polda Riau, Kompol Herfio Zaki Penerima Pin Emas Kapolri 2019
Kemenag Imbau Masyarakat Gelar Shalat Kusuf, Jelang Gerhana Matahari 26 Desember
BBKSDA Turunkan Tim, Harimau Muncul di Area Pipa Minyak Zamrud Siak Riau
Kemeneg Tarik Soal Ujian Semester Tentang Khilafah
Rohingya Mengelar Doa Syukur Tak Jadi Dipulangkan ke Myanmar
Sukseskan Pemilu 2019: Kades Pandau Jaya Kampar Siapkan Hadiah Jutaan Rupiah bagi KPPS Tertinggi Partisipasi Pemilih
ICW Sebut: Publik Patut Wasapadai Praperadilan Setnov karena Hakim Tak Independen
PD IWO Inhil Berikan Bantuan Kepada Kakek Alkamah dan Saidi