• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

ICW Sebut: Publik Patut Wasapadai Praperadilan Setnov karena Hakim Tak Independen

Redaksi

Senin, 31 Juli 2017 10:01:53 WIB Dibaca : 1286 Kali
Cetak


bualbual.com, Publik diminta untuk mewaspadai wacana kubu Ketua DPR Setya Novanto yang akan mengajukan upaya hukum praperadilan pasca penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, saat ini mencuat indikasi hakim yang tidak lagi independen dalam mengadili kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang menyeret Novanto sebagai tersangka. ”Ini (hakim tidak independen) bisa jadi modal kuat (Setnov) untuk menang dalam praperadilan,” ujar peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter, saat diskusi di Jakarta, Ahad kemarin (30/7/2017). Ketidakindependenan hakim itu setidaknya terlihat dari putusan Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menjadi terdakwa kasus e-KTP. Menurut ICW, ada kejanggalan dalam putusan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta yang menyidang perkara tersebut. Kata dia, yang paling mencolok ialah tidak disebutnya nama Novanto sebagai pihak yang bersama-sama melakukan korupsi e-KTP. Adapun hakim hanya menyebut nama ketua umum DPP Partai Golkar itu di poin pertimbangan, bukan di putusan. Tak cukup sampai di situ, nama-nama besar lain, seperti Ganjar Pranowo, Olly Dondokambey dan Yasonna Laoly juga tidak masuk sebagai pihak yang bersama-sama melakukan korupsi dengan kerugian negara Rp 2,3 triliun tersebut. Dalam putusan hakim, nama politikus yang ditengarai menerima aliran dana hanya Miryam S. Haryani, Markus Nari dan Ade Komaruddin. Padahal, nama-nama itu disebutkan dalam dakwaan dan tuntukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Khusus Novanto, jaksa dalam tuntutannya meyakini Ketum Partai Golkar tersebut masuk kategori pihak yang memenuhi unsur turut serta melakukan pidana sebagaimana dalam pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas hilangnya nama-nama pihak yang diduga kuat terlibat tersebut, dia berharap publik jeli melihat kejanggalan tersebut. Pasalnya, dalam koridor hukum, putusan hakim itu bisa menjadi alat Setya Novanto dan tersangka e-KTP lain untuk mengajukan praperadilan. ”Kapasitas kami hanya melaporkan bila ada kejanggalan,” sebutnya. Sementara itu, menurut pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, pengawasan terhadap para hakim memang harus diperketat oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Dia menilai, banyak faktor-faktor yang menyebabkan hakim tidak independen yang sulit dibuktikan. ”Sekarang KY punya kewenangan untuk menyadap hakim, mungkin langkah itu bisa dimaksimalkan,” ujarnya. (tyo) Sumber: JPG




Berita Lainnya

Keluarga Besar Diskominfotik Ucapkan Selamat, Sinta Rahayu dan Sugianto Naik Pelaminan

Bupati Inhil: Apel Hari Kesadaran Nasional Momentum Evaluasi Dan Tingkatkan Kinerja Aparatur

Selain Quran Center, Gubri Syamsuar akan Bangun Ponpes Tahfiz Quran di Pekanbaru '100 Hari Kerja Syam-Edy'

Empat Kegiatan Sukses Dongkrak Kunjungan ke Bendungan Alam Sungai Paku di Kampar Kiri

Mantap! RSUD Arifin Achmad Menuju Pusat Ginjal di Riau

Lagi Viral Pesawat Sriwijaya Angkut 3 Ton Durian, Penumpang Mengamuk

Wawako Pekanbaru Ayat Dukung Menikah Pakai Tes Narkoba

Kejari Kampar Mengakui Banyak Terima Laporan Penyelewengan Dana Desa

Ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam Kunjungi Pasien RS Puri Husada Tembilahan

PT. Taspen Pekanbaru Kembali Menyalurkan Bantuan PKBL Dalam Komitmen Bina UKM

Seorang Ibu Pingsan Saat Terjadi Dorong Pagar Kantor Gubernur Riau, Demo Masyarakat Koto Aman Kampar Ricuh

Terkini +INDEKS

BBM Langka di Tembilahan, Warga Keluhkan Kuota 300 Liter Hanya Dapat 70 Liter

14 September 2026
Tata Pasar Diperketat, DPRD Inhil Apresiasi DKUPP Dongkrak Retribusi hingga 215 Persen
13 September 2026
Asmadi, SH Terpilih Pimpin PBSI Inhil, Siapkan Penguatan Pembinaan dan Prestasi Atlet
13 September 2026
Terpantau Dashboard Lancang Kuning, Polisi Bergerak dan Tangkap Tersangka Karhutla 1,5 Hektare
13 September 2026
Benni Antomy Resmi Pimpin IDI Kuansing, Ajak Dokter Jadikan Perbedaan sebagai Kekuatan
13 September 2026
Kadis PMD Inhil Tekankan Penguatan Pembinaan Pemerintahan Desa Usai Pelantikan Kades
13 September 2026
Muskab PBSI Inhil 2026, KONI Tekankan Penguatan Pembinaan dan Prestasi Atlet
13 September 2026
Dari Kebun hingga Viral, Kisah Fahro Rozi Bangun 12 Rumah dan Perbaiki Jalan di Mandah
12 September 2026
Pasar Tembilahan Rp19,9 Miliar Tanpa Pemenang, Tender Ulang atau Geser Tahun Depan?
12 September 2026
Bukan Sekadar Hiburan, Live Pacu Jalur Virtual Kembali Salurkan Rp2,25 Juta untuk Sesama
12 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tata Pasar Diperketat, DPRD Inhil Apresiasi DKUPP Dongkrak Retribusi hingga 215 Persen
  • 2 Asmadi, SH Terpilih Pimpin PBSI Inhil, Siapkan Penguatan Pembinaan dan Prestasi Atlet
  • 3 Terpantau Dashboard Lancang Kuning, Polisi Bergerak dan Tangkap Tersangka Karhutla 1,5 Hektare
  • 4 Benni Antomy Resmi Pimpin IDI Kuansing, Ajak Dokter Jadikan Perbedaan sebagai Kekuatan
  • 5 Kadis PMD Inhil Tekankan Penguatan Pembinaan Pemerintahan Desa Usai Pelantikan Kades
  • 6 Muskab PBSI Inhil 2026, KONI Tekankan Penguatan Pembinaan dan Prestasi Atlet
  • 7 Dari Kebun hingga Viral, Kisah Fahro Rozi Bangun 12 Rumah dan Perbaiki Jalan di Mandah
  • 8 Pasar Tembilahan Rp19,9 Miliar Tanpa Pemenang, Tender Ulang atau Geser Tahun Depan?
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media