PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
ICW Sebut: Publik Patut Wasapadai Praperadilan Setnov karena Hakim Tak Independen
bualbual.com, Publik diminta untuk mewaspadai wacana kubu Ketua DPR Setya Novanto yang akan mengajukan upaya hukum praperadilan pasca penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, saat ini mencuat indikasi hakim yang tidak lagi independen dalam mengadili kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang menyeret Novanto sebagai tersangka.
”Ini (hakim tidak independen) bisa jadi modal kuat (Setnov) untuk menang dalam praperadilan,” ujar peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter, saat diskusi di Jakarta, Ahad kemarin (30/7/2017).
Ketidakindependenan hakim itu setidaknya terlihat dari putusan Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menjadi terdakwa kasus e-KTP. Menurut ICW, ada kejanggalan dalam putusan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta yang menyidang perkara tersebut.
Kata dia, yang paling mencolok ialah tidak disebutnya nama Novanto sebagai pihak yang bersama-sama melakukan korupsi e-KTP. Adapun hakim hanya menyebut nama ketua umum DPP Partai Golkar itu di poin pertimbangan, bukan di putusan.
Tak cukup sampai di situ, nama-nama besar lain, seperti Ganjar Pranowo, Olly Dondokambey dan Yasonna Laoly juga tidak masuk sebagai pihak yang bersama-sama melakukan korupsi dengan kerugian negara Rp 2,3 triliun tersebut. Dalam putusan hakim, nama politikus yang ditengarai menerima aliran dana hanya Miryam S. Haryani, Markus Nari dan Ade Komaruddin.
Padahal, nama-nama itu disebutkan dalam dakwaan dan tuntukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Khusus Novanto, jaksa dalam tuntutannya meyakini Ketum Partai Golkar tersebut masuk kategori pihak yang memenuhi unsur turut serta melakukan pidana sebagaimana dalam pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas hilangnya nama-nama pihak yang diduga kuat terlibat tersebut, dia berharap publik jeli melihat kejanggalan tersebut. Pasalnya, dalam koridor hukum, putusan hakim itu bisa menjadi alat Setya Novanto dan tersangka e-KTP lain untuk mengajukan praperadilan.
”Kapasitas kami hanya melaporkan bila ada kejanggalan,” sebutnya.
Sementara itu, menurut pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, pengawasan terhadap para hakim memang harus diperketat oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Dia menilai, banyak faktor-faktor yang menyebabkan hakim tidak independen yang sulit dibuktikan.
”Sekarang KY punya kewenangan untuk menyadap hakim, mungkin langkah itu bisa dimaksimalkan,” ujarnya. (tyo)
Sumber: JPG

Berita Lainnya
Pengendara Roda Dua Tetap Melintas di Flyover 'Meski Ada Larangan'
Terhempas Tsunami di Palu, KM Sabuk Nusantara 39 Terbawa ke Daratan
YLPK-IB Laporkan Pelaku Usaha Nakal Kepada BPKN RI dan BPH Migas
Segini Jumlahnya Sabu dan Pil Ekstasi Disita di Bengkalis Merupakan Tangkapan Terbesar dalam Sejarah Polda Riau
Gubri Serahkan Infak 25 Juta Masjid Al Mukminin Secara Pribadi
Masyarakat Harus Tahu! 5 Alasan Ilmiah Pasien Virus Corona Sudah Sembuh Bisa Kembali Terinfeksi?
PLN Aliri Listrik ke 17 Desa di Riau, 'Inhil, Inhu, Pelalawan, Meranti, Rohul dan Rohil'
Mencengangkan! Ternyata Ini Isi Penemuan Kantong Plastik dan Goni yang Hebohkan Warga Pekanbaru
Peduli Pendidikan, Kades Sekayan Kunjungan Kerja ke Sekolah - Sekolah
Pemkab Inhil: Tunjukan Keseriusan pemerataan pembangunan Melalui Program IKK
Imbau LAM Riau: Masyarakat Jangan 'Grusa-Grusu' Nilai Hasil Quick Qount
Bupati Wardan: Meresmikan Surau Al-Hidayah Desa Nusantara Jaya Kec Keritang