• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

ICW Sebut: Publik Patut Wasapadai Praperadilan Setnov karena Hakim Tak Independen

Redaksi

Senin, 31 Juli 2017 10:01:53 WIB Dibaca : 1263 Kali
Cetak


bualbual.com, Publik diminta untuk mewaspadai wacana kubu Ketua DPR Setya Novanto yang akan mengajukan upaya hukum praperadilan pasca penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, saat ini mencuat indikasi hakim yang tidak lagi independen dalam mengadili kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang menyeret Novanto sebagai tersangka. ”Ini (hakim tidak independen) bisa jadi modal kuat (Setnov) untuk menang dalam praperadilan,” ujar peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter, saat diskusi di Jakarta, Ahad kemarin (30/7/2017). Ketidakindependenan hakim itu setidaknya terlihat dari putusan Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menjadi terdakwa kasus e-KTP. Menurut ICW, ada kejanggalan dalam putusan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta yang menyidang perkara tersebut. Kata dia, yang paling mencolok ialah tidak disebutnya nama Novanto sebagai pihak yang bersama-sama melakukan korupsi e-KTP. Adapun hakim hanya menyebut nama ketua umum DPP Partai Golkar itu di poin pertimbangan, bukan di putusan. Tak cukup sampai di situ, nama-nama besar lain, seperti Ganjar Pranowo, Olly Dondokambey dan Yasonna Laoly juga tidak masuk sebagai pihak yang bersama-sama melakukan korupsi dengan kerugian negara Rp 2,3 triliun tersebut. Dalam putusan hakim, nama politikus yang ditengarai menerima aliran dana hanya Miryam S. Haryani, Markus Nari dan Ade Komaruddin. Padahal, nama-nama itu disebutkan dalam dakwaan dan tuntukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Khusus Novanto, jaksa dalam tuntutannya meyakini Ketum Partai Golkar tersebut masuk kategori pihak yang memenuhi unsur turut serta melakukan pidana sebagaimana dalam pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas hilangnya nama-nama pihak yang diduga kuat terlibat tersebut, dia berharap publik jeli melihat kejanggalan tersebut. Pasalnya, dalam koridor hukum, putusan hakim itu bisa menjadi alat Setya Novanto dan tersangka e-KTP lain untuk mengajukan praperadilan. ”Kapasitas kami hanya melaporkan bila ada kejanggalan,” sebutnya. Sementara itu, menurut pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, pengawasan terhadap para hakim memang harus diperketat oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Dia menilai, banyak faktor-faktor yang menyebabkan hakim tidak independen yang sulit dibuktikan. ”Sekarang KY punya kewenangan untuk menyadap hakim, mungkin langkah itu bisa dimaksimalkan,” ujarnya. (tyo) Sumber: JPG




Berita Lainnya

Bantu Masyaratak Kurang Mampu, Gubri Serahkan 25.409 Paket Beras Sejahtera di Rohil

Diwakili Plh Asisten Administrasi Umum Setda Inhil, Pjs Bupati Inhil Hadiri Milad BKMT Provinsi Riau

Gedung Guru Riau Diberi Nama HM Rusli Zainal, Berikut Alasannya!

Rekayasa Lalu Lintas Bikin Jalan Sudirman dan Juanda Pekanbaru Macet

Diduga Cabuli Bocah, Tukang Duplikat Kunci di Ujung Batu Ditangkap Polisi

ABG Pembakar 20 Kitab Suci Alquran, di Taman TPQ Mujahid Akhirnya di Tangkap Polisi

Finishing Jembatan Siak IV Tak Sesuai Harapan 'Kadis PUPR Protes ke Kontraktor'

Lagi Viral Pesawat Sriwijaya Angkut 3 Ton Durian, Penumpang Mengamuk

CEO Bukalapak Achmad Zacky: Semangatnya, Riset Dan Teknologi Jangan Dilupain

Pertimbangan "HATI" Baharuddin L Ab,SE Mantan Ketua DPC Gerindra Inhil Merapat Kepelabuhan HMW–HSU

Kodim dan ISSI Inhil Akan Gelar Fun Bike Berhadiah Sepeda Motor dan Puluhan Sepeda

Pihak Keamanan Bandara (SSK) II Pekanbaru Amankan Sabu 1,5 Kg

Terkini +INDEKS

DPC FTA-SBSI Inhu Resmi Beritahukan Kepengurusan ke Pemerintah dan Forkopimcam

22 Juli 2026
Sidang Memanas! Arief Bantah Peras Kepala UPT, Sebut Permintaan Dana Datang dari Dani M Nursalam
22 Juli 2026
Kabar Gembira! Harga Sawit Riau Naik Lagi, TBS Mitra Swadaya Resmi Tembus Rp3.846 per Kg
22 Juli 2026
SMALA CUP XIV Resmi Dibuka, Kadisdik Riau: Ini Senjata Ampuh Cegah Pelajar Terjerumus Narkoba
22 Juli 2026
Pamit Tinggalkan Riau, Konsul Malaysia Ungkap Fakta Hubungan Istimewa dengan Pemprov
22 Juli 2026
Ribuan Liter Pertalite dan Solar Disita! Polda Riau Bongkar Modus Baru Pengurangan BBM Bersubsidi
21 Juli 2026
Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
21 Juli 2026
Sekda Inhu Buka Suara: Gaji ke-13 ASN Sedang Diproses, Tapi Dana Belum Cukup
21 Juli 2026
Ketua Kelompok Tani Dituntut Bayar Rp9,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Rp14,6 Miliar
21 Juli 2026
Pecah di Sidang! Arief Klaim Hanya Jalankan Permintaan Dana, Bukan Nikmati Uang
21 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
  • 2 Sekda Inhu Buka Suara: Gaji ke-13 ASN Sedang Diproses, Tapi Dana Belum Cukup
  • 3 Ketua Kelompok Tani Dituntut Bayar Rp9,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Rp14,6 Miliar
  • 4 Pecah di Sidang! Arief Klaim Hanya Jalankan Permintaan Dana, Bukan Nikmati Uang
  • 5 Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
  • 6 Ngeri! Harimau Sumatera Nyaris Terkam Pekerja Sawit di Siak, Warga Diminta Siaga
  • 7 Abrasi Porak-porandakan Permukiman!Sambu Group Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Tanah Merah
  • 8 Berawal dari Pandemi, Kini Raup Rp18 Juta Sebulan! Kisah Bambang Sugeng Sukses Beternak Madu Sekaligus Jadi Penjaga Hutan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media