• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

ICW Sebut: Publik Patut Wasapadai Praperadilan Setnov karena Hakim Tak Independen

Redaksi

Senin, 31 Juli 2017 10:01:53 WIB Dibaca : 1170 Kali
Cetak


bualbual.com, Publik diminta untuk mewaspadai wacana kubu Ketua DPR Setya Novanto yang akan mengajukan upaya hukum praperadilan pasca penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, saat ini mencuat indikasi hakim yang tidak lagi independen dalam mengadili kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang menyeret Novanto sebagai tersangka. ”Ini (hakim tidak independen) bisa jadi modal kuat (Setnov) untuk menang dalam praperadilan,” ujar peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter, saat diskusi di Jakarta, Ahad kemarin (30/7/2017). Ketidakindependenan hakim itu setidaknya terlihat dari putusan Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menjadi terdakwa kasus e-KTP. Menurut ICW, ada kejanggalan dalam putusan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta yang menyidang perkara tersebut. Kata dia, yang paling mencolok ialah tidak disebutnya nama Novanto sebagai pihak yang bersama-sama melakukan korupsi e-KTP. Adapun hakim hanya menyebut nama ketua umum DPP Partai Golkar itu di poin pertimbangan, bukan di putusan. Tak cukup sampai di situ, nama-nama besar lain, seperti Ganjar Pranowo, Olly Dondokambey dan Yasonna Laoly juga tidak masuk sebagai pihak yang bersama-sama melakukan korupsi dengan kerugian negara Rp 2,3 triliun tersebut. Dalam putusan hakim, nama politikus yang ditengarai menerima aliran dana hanya Miryam S. Haryani, Markus Nari dan Ade Komaruddin. Padahal, nama-nama itu disebutkan dalam dakwaan dan tuntukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Khusus Novanto, jaksa dalam tuntutannya meyakini Ketum Partai Golkar tersebut masuk kategori pihak yang memenuhi unsur turut serta melakukan pidana sebagaimana dalam pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas hilangnya nama-nama pihak yang diduga kuat terlibat tersebut, dia berharap publik jeli melihat kejanggalan tersebut. Pasalnya, dalam koridor hukum, putusan hakim itu bisa menjadi alat Setya Novanto dan tersangka e-KTP lain untuk mengajukan praperadilan. ”Kapasitas kami hanya melaporkan bila ada kejanggalan,” sebutnya. Sementara itu, menurut pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, pengawasan terhadap para hakim memang harus diperketat oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Dia menilai, banyak faktor-faktor yang menyebabkan hakim tidak independen yang sulit dibuktikan. ”Sekarang KY punya kewenangan untuk menyadap hakim, mungkin langkah itu bisa dimaksimalkan,” ujarnya. (tyo) Sumber: JPG




Berita Lainnya

Hasil Ujian PPPK Pemprov Riau Akan Diumumkan 1 Maret

Jelang Pemilu, Tim Sukses Caleg di Siak Diduga Bagi-bagi Uang

Di Dalamnya Ada Bhabinkamtibmas, Warga Gerebek Rumah Diduga Pesta Sabu di Bintan

Pengamat: Hilang Sudah Reputasi Dan Citra Ma'ruf Amin, Soal Ngaku Terpaksa Bersaksi Untuk Ahok

Ternyata! KPK Pernah Ingatkan Gubernur Riau Syamsuar

Hari Pemungutan Suara, Bupati Inhil Laporkan Kejadian 'Aneh Bin Ajaib' Kepada Wagubri

Dugaan Suap Pemilu yang Melibatkan Oknum Dewan Terpilih, AMRB Desak KPU Tindak Tegas Ketua PPS

Rekam Pungli Oknum, Supir Truk Bakal Dapat Reward dari Polisi

BMKG: Hotspot di Riau Makin Marak "Waspada Karhutla"

Polres Siak Amankan Tiga Tersangka dan 29 Kg Ganja Kering Siap Edar

Hahaha... Udah Dibilangin, Bruno Mars Ama Didi Kempot Emang Mirip Banget!

Terkini +INDEKS

Tawa Anak Riau Menggema: Pekan Gembira Warnai HAN dan HUT Riau ke-68

03 Agustus 2025
Talkshow FKIP UNRI: Optimalisasi Pikiran dan Hati Menuju Mahasiswa Berprestasi dan Bermoral
03 Agustus 2025
Harimau Serang Pekerja Akasia di Pelalawan, BBKSDA Riau Lakukan Langkah Mitigasi
03 Agustus 2025
Rapat Terpumpun Digelar, Naskah Akademis DIR Butuh Masukan Beragam Pihak
03 Agustus 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Dukung Forpimawa, Dorong Kampus Cetak SDM Unggul
03 Agustus 2025
Empat Jurnalis Inhu Resmi Jadi Anggota Muda PWI, Ini Kata Plt Ketua PWI Inhu
02 Agustus 2025
MTQ Kecamatan GAS Dihadiri Datuk Asmadi: Budaya Melayu Harus Sejalan dengan Dakwah Islam
02 Agustus 2025
DMJ Dukung Jalur Tuah Inayan Mondulang Untuang, Komitmen Lestarikan Tradisi Pacu Jalur
02 Agustus 2025
Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
02 Agustus 2025
Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
02 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Talkshow FKIP UNRI: Optimalisasi Pikiran dan Hati Menuju Mahasiswa Berprestasi dan Bermoral
  • 2 Harimau Serang Pekerja Akasia di Pelalawan, BBKSDA Riau Lakukan Langkah Mitigasi
  • 3 Rapat Terpumpun Digelar, Naskah Akademis DIR Butuh Masukan Beragam Pihak
  • 4 Empat Jurnalis Inhu Resmi Jadi Anggota Muda PWI, Ini Kata Plt Ketua PWI Inhu
  • 5 MTQ Kecamatan GAS Dihadiri Datuk Asmadi: Budaya Melayu Harus Sejalan dengan Dakwah Islam
  • 6 DMJ Dukung Jalur Tuah Inayan Mondulang Untuang, Komitmen Lestarikan Tradisi Pacu Jalur
  • 7 Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
  • 8 Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media