PILIHAN
Mahfud, Dari Zaman Belanda, Kasus Penistaan Agama Selalu Berakhir di Penjara

Bualbual.com - Jakarta, Kasus dugaan penistaan agama seperti yang menjerat gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), bukan pertama kali ini saja terjadi di Indonesia. Sejak zaman Belanda, kasus ini pernah juga menimpa sebuah surat kabar Jawi Hisworo.
Bahkan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengatakan selama ini ada empat kasus serupa. “Semuannya tidak ada yang lolos, artinya dijatuhkan hukuman penjara semua,” ujar Mahfud MD, sebagaimana disampaikan dalam program iNews TV, Rabu (17/11/2016).
Ia mencontohkan, kasus pertama terjadi pada 1918. Ketika itu ada majalah bernama Jawi Hisworo. Media cetak tersebut membuat tulisan yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW. Akibatnya, terjadi aksi demo besar-besaran hingga masuk ranah hukum dan pelakunya dipenjara.
Setelah itu ada Lea Eden, Ahmad Musadek yang juga dihukum, dan Arswendo Atmowiloto dengan majalah Monitor-nya yang juga menghina Nabi Muhammad SAW hingga akhirnya dipenjara 4 tahun.
Lalu saat ini yang terjadi dengan Ahok dianggap juga sudah melakukan penistaan terhadap agama Islam, dan berdampak pada reaksi umat Islam seluruh Indonesia, maka terjadilah demo 4 November 2016.
Mahfud mengatakan, apa yang dilakukan penegak hukum sudah tepat, meskipun agak terlambat. Tapi masyarakat juga harus bersabar karena proses hukum itu sedang berjalan.
“Setelah penetapan tersangka ini, masih lama prosesnya, masih harus P-21 dulu, Kejaksaan, dari situ akan dilimpahkan ke pengadilan. Jadi, saya kira memang harus bersabar,” tegasnya.
BB.C/Okezone.com
Berita Lainnya
Masyarakat Kempas Digegerkan dengan Penemuan Mayat Gantung Diri
Jangan Khawatir Jomblo Ini Manfaatnya ?
Akibat Kabut Asap Pekat, Nelayan di Rohil Takut Melaut
Ternyata Begini Kronologis Oknum Pendeta Bunuh Mahasiswi Bernama Rosalia
Catatan Perolehan Medali Indonesia di Olimpiade
KPK Tahan Dua Hakim Pengadilan Negeri
Kasatpol PP Inhil Imbau Pengelola Tempat Hiburan Malam Hentikan Aktifitas Selama Ramadhan
Hari Ini Buka Pendaftran Salpol PP Kota Pekanbaru Ada Yang Minat!
Ini Pengakuan Oknum Guru di Pekanbaru yang Ditangkap usai Setubuhi Siswinya di Hotel
Sepuluh kasus Lanjut ke Pengadilan, Polda Riau Tangani Kasus karhutla Selama 2019
Pelaku Penusuk Menko Polhukam Wiranto Di Pandeglang Sudah Ditangkap
Sebut 02 Menang di Provinsi Garis Keras, Sandiaga Jawab Omongan Mahfud MD