PILIHAN
Mahfud, Dari Zaman Belanda, Kasus Penistaan Agama Selalu Berakhir di Penjara

Bualbual.com - Jakarta, Kasus dugaan penistaan agama seperti yang menjerat gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), bukan pertama kali ini saja terjadi di Indonesia. Sejak zaman Belanda, kasus ini pernah juga menimpa sebuah surat kabar Jawi Hisworo.
Bahkan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengatakan selama ini ada empat kasus serupa. “Semuannya tidak ada yang lolos, artinya dijatuhkan hukuman penjara semua,” ujar Mahfud MD, sebagaimana disampaikan dalam program iNews TV, Rabu (17/11/2016).
Ia mencontohkan, kasus pertama terjadi pada 1918. Ketika itu ada majalah bernama Jawi Hisworo. Media cetak tersebut membuat tulisan yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW. Akibatnya, terjadi aksi demo besar-besaran hingga masuk ranah hukum dan pelakunya dipenjara.
Setelah itu ada Lea Eden, Ahmad Musadek yang juga dihukum, dan Arswendo Atmowiloto dengan majalah Monitor-nya yang juga menghina Nabi Muhammad SAW hingga akhirnya dipenjara 4 tahun.
Lalu saat ini yang terjadi dengan Ahok dianggap juga sudah melakukan penistaan terhadap agama Islam, dan berdampak pada reaksi umat Islam seluruh Indonesia, maka terjadilah demo 4 November 2016.
Mahfud mengatakan, apa yang dilakukan penegak hukum sudah tepat, meskipun agak terlambat. Tapi masyarakat juga harus bersabar karena proses hukum itu sedang berjalan.
“Setelah penetapan tersangka ini, masih lama prosesnya, masih harus P-21 dulu, Kejaksaan, dari situ akan dilimpahkan ke pengadilan. Jadi, saya kira memang harus bersabar,” tegasnya.
BB.C/Okezone.com
Berita Lainnya
Negara Malaysia Jatuhkan Hukuman 10 Tahun untuk Penghina Islam
Danramil 08/Mandah Beserta Masyarakat Berjebaku Padamkan Api di Desa Belaras Barat Mandah
Resmi di Tutup, Kampar Juara Umum, Ini Data Lengkap Pemenang MTQ Provinsi Riau 2019
KPAI Soroti Kurangnya Pembinaan Karakter, Soal Video Murid Tantang Guru
KPK Umumkan Idrus Marham Jadi Tersangka
Noviwaldy Jusman Sebut PLN 'Muka Tembok' Karena Terlalu Sering Padamkan Listrik
Kemenag Inhil Tetapkan Qimat Zakat Fitrah Tahun 1439 H/2018 M
Rumah Novanto Mau Dilelang, Segini Harga Pasarannya
Bupati Inhil Khotib Idul Adha, Sampaikan Makna Semangat Ibadah Kurban
Sempat Hilang, Petani Sawit ini di temukan dalam Perut Ular Piton
Milad HMI Ke-72, Bupati Inhil HM. Wardan HMI Telah Banyak Mencetak Kader Terbaik Bangsa
Lima Terdakwa Korupsi Pembangunan Drainase Pekanbaru, Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor