PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Bupati Rohul Bikin Heboh, Bawa Pistol di Acara Seremonial
BUALBUAL.com - Bupati Rokan Hulu H. Sukiman bikin geger jagad dunia maya. Orang nomor satu di Rohul itu membawa pistol di pinggangnya saat acara apel Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), dan Pengukuhan Pengurus PMI Kecamatan Bonai Darusalam yang dipusatkan di Lapangan Sepakbola Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darusalam, Rohul, Riau, Rabu (6/11/2019) tadi.
"Nampaknya Pak bupati kita hari ini tampil beda, beliau tampak membawa pistol," cakap pembawa acara dalam kegiatan tersebut.
Senjata jenis pistol tersebut terlihat berada di dalam sarung yang terpasang di pinggang sebelah kanan mantan Dandim Indragiri Hilir Itu.
Foto-foto Sukiman membawa pistol di pinggangnya dalam acara seremonial tersebut langsung tersebar di media sosial. Warganet mempertanyakan alasan sang bupati membawa dan memperlihatkan senjata ke publik.
Sementara itu, Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting yang juga hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan bahwa pistol yang dibawa bupati itu bukan senjata api melainkan Air Softgun.
"Informasi dari beliau (Bupati Sukiman), itu bukan senjata api, tapi air softgun," ujar Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting
Sementara itu Bupati Rohul yang dikonfirmasi mengatakan bahwa senjata yang ia bawa adalah sebagai pelindung.
“Saya itukan mantan tentara, jadi sifat-sifat militer itu masih ada,” jelas Sukiman yang diminta tanggapannya saat mengembalikan berkas penjaringan Bupati Rohul ke DPD PKS.
Sesuai dengan Surat Keputusan (Skep) Kapolri nomor SKEP/82/II/2004, masyarakat sipil tertentu diperbolehkan memiliki senjata api untuk bela diri. Mereka yang diperbolehkan memegang senjata api yakni setingkat pejabat, pengusaha dan profesional.
Dalam SKEP Kapolri bernomor 82/II/2004, ketentuan perorangan atau pejabat yang dapat diberikan izin untuk memiliki dan menggunakan senjata api untuk kepentingan bela diri adalah sebagai berikut:
1. Pejabat Pemerintah
a. Menteri/DPR/MPR RI
b. Sekjen/Irjen/Dirjen/Sekretaris Kabinet
c. Gubernur/wakil Gubernur/Sekwilda/Irwilprop/DPRD Provinsi
d. Walikota/Bupati
e. Instansi pemerintah golongan IV-B
2. Pejabat Swasta
a. Komisaris
b. Presiden Komisaris
c. Presiden Direktur
d. Direktur/Direktur Utama
e. Direktur Keuangan
3. Pejabat TNI/Polri
a. Perwira Tinggi
b. Perwira Menengah (Pamen) serendah-rendahnya bepangkat Mayor/Kompol
4. Profesi
a. Pengacara senior sengan Skep Menteri Kehakiman/Peradilan
b. Dokter Praktek dengan Skep Menkes atau Kemenkes.
Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya
Ini Harapan DPRD Inhil Kepada Sekda Inhil Pelajari Sistem Adminduk Kota Tangerang Selatan
Ini Penjelasan Ustaz Abdul Samad Atas Larangan Bercadar
Diikuti 10 Ribu Peserta, Acara MRSF di Bengkalis
Meski Kabut Asap Kepung Riau, Diskes Tak Larang Masyarakat Salat Id di Lapangan Terbuka
Sebuah Gudang Kopra Ludes Terbakar
Sebanyak 31 Mobil Hasil Penertiban Diserahkan Gubri ke Pejabat yang Tak Punya Kendaraan Jabatan
Asmadi: Alhamdulillah Prabowo-Sandi Nomor Urut 2, Sudah PAS
Amerika Serikat Siap Kerjasama dengan Pemprov Riau 'Majukan Industri Ekonomi Kreatif'
Bupati Wardan dan Hadirnya Gubernur Riau, Semaraknya Germas
Waduh! Kasus Video Porno Ariel Noah, Luna Maya dan Cut Tari Dibongkar Lagi
Dishub Pekanbaru Lunasi Utang PJU Non-Meterisasi Rp7,3 Miliar ke PLN