PILIHAN
Bupati Rohul Bikin Heboh, Bawa Pistol di Acara Seremonial
BUALBUAL.com - Bupati Rokan Hulu H. Sukiman bikin geger jagad dunia maya. Orang nomor satu di Rohul itu membawa pistol di pinggangnya saat acara apel Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), dan Pengukuhan Pengurus PMI Kecamatan Bonai Darusalam yang dipusatkan di Lapangan Sepakbola Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darusalam, Rohul, Riau, Rabu (6/11/2019) tadi.
"Nampaknya Pak bupati kita hari ini tampil beda, beliau tampak membawa pistol," cakap pembawa acara dalam kegiatan tersebut.
Senjata jenis pistol tersebut terlihat berada di dalam sarung yang terpasang di pinggang sebelah kanan mantan Dandim Indragiri Hilir Itu.
Foto-foto Sukiman membawa pistol di pinggangnya dalam acara seremonial tersebut langsung tersebar di media sosial. Warganet mempertanyakan alasan sang bupati membawa dan memperlihatkan senjata ke publik.
Sementara itu, Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting yang juga hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan bahwa pistol yang dibawa bupati itu bukan senjata api melainkan Air Softgun.
"Informasi dari beliau (Bupati Sukiman), itu bukan senjata api, tapi air softgun," ujar Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting
Sementara itu Bupati Rohul yang dikonfirmasi mengatakan bahwa senjata yang ia bawa adalah sebagai pelindung.
“Saya itukan mantan tentara, jadi sifat-sifat militer itu masih ada,” jelas Sukiman yang diminta tanggapannya saat mengembalikan berkas penjaringan Bupati Rohul ke DPD PKS.
Sesuai dengan Surat Keputusan (Skep) Kapolri nomor SKEP/82/II/2004, masyarakat sipil tertentu diperbolehkan memiliki senjata api untuk bela diri. Mereka yang diperbolehkan memegang senjata api yakni setingkat pejabat, pengusaha dan profesional.
Dalam SKEP Kapolri bernomor 82/II/2004, ketentuan perorangan atau pejabat yang dapat diberikan izin untuk memiliki dan menggunakan senjata api untuk kepentingan bela diri adalah sebagai berikut:
1. Pejabat Pemerintah
a. Menteri/DPR/MPR RI
b. Sekjen/Irjen/Dirjen/Sekretaris Kabinet
c. Gubernur/wakil Gubernur/Sekwilda/Irwilprop/DPRD Provinsi
d. Walikota/Bupati
e. Instansi pemerintah golongan IV-B
2. Pejabat Swasta
a. Komisaris
b. Presiden Komisaris
c. Presiden Direktur
d. Direktur/Direktur Utama
e. Direktur Keuangan
3. Pejabat TNI/Polri
a. Perwira Tinggi
b. Perwira Menengah (Pamen) serendah-rendahnya bepangkat Mayor/Kompol
4. Profesi
a. Pengacara senior sengan Skep Menteri Kehakiman/Peradilan
b. Dokter Praktek dengan Skep Menkes atau Kemenkes.
Sumber: cakaplah.com
Berita Lainnya
Ketua TP-PKK Provinsi Riau Resmi Dilantik, Zulaikhah Wardan Ucapkan Selamat
Berpulang Bainduok Jo Bamamak Hj Muslimawati Catur ke Persukuan Mandailiong, Ini Tanggapan Ahmad Fikri
Terungkap , Inilah Daftar Konglomerat Hitam China Perusak Bangsa Tak Tersentuh KPK
Bagaimana Cara Membuat Si Dia Terpuaskan? Baca Tipsnya Disini
Nilai Tukar Rupiah Tembus Rp.14.630 Per USD
Diakui... Wardan Muluskan 7 Infrastruktur Jalan Panjang di Kab Inhil
Sindir Prabowo Soal Hutang, Ma'ruf Amin Sebut dalam Islam Boleh
Terjebak Banjir, Tim SAR Evakuasi Balita dan Lansia di Natuna
Komisi I Minta BIN Sosialisasi Kriteria Penceramah Berpaham Radikal
Tim Gabungan Masih Cari Staf BPTD V Riau Kepri, Hilang Saat Dermaga Tanjung Buton Ambruk
Diduga Terlibat Politik Praktis PMII Desak Kadisdik Riau Minta Maaf kepada Masyarakat dan Mundur dari Jabatannya
Terungkap! Hutang BPJS Kesehatan Tembilahan di RSUD Puri Husada Capai 6 Miliar