PILIHAN
Blanko e-KTP, Disdukpencapil Inhil: Prioritas Buat Perekam yang Sudah Lama

BUALBUAL.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Indragiri Hilir menyebutkan perekaman yang sudah dilakukan sejak lama akan menjadi prioritasnya untuk dicetak menjadi e-KTP.
Kepala Disdukpencapil, Ahmad Ramani melalui Sekertaris Disdukpencapil Inhil, Nursal Sulaiman saat menyatakan hal tersebut saat dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (29/01/2019).
"Blanko kita yang dulu 7474 dan setelah dipakai sekarang tinggal sejumlah 5195 keping dan ini kita tetap prioritaskan buat perekaman yang sudah lama (Print Ready Record PRR, red). Itu yang pertama kita cetakan dengan catatan yang bersangkutan mendaftarkan terlebih dahulu di loket pelayanan," ujarnya.
Nursal menambahkan, sejak dibukanya pelayanan pencetakan e-KTP tercatat sudah ada sekitar 2.500 suket yang masuk dan siap untuk dicetak oleh Disdukpencapil Inhil.
"Untuk sementara kita stop dulu pelayanan pencetakan e-KTP pada angka 2.500 karena keterbatasan Rebon yang menjadi kendala, serta mesin (alat cetak, red) juga tidak bisa kita paksakan karena kemampuan mencetak e-KTP hanya sekitar 150 keping dalam seharinya," ujarnya.
Pelayanan pencetakan e-KTP, kata Nursal akan tetap dibuka setelah Disdukpencapil Inhil mendapatkan Rebon, sembari juga mengerjakan yang sudah ada yakni 2.500 keping yang mau dicetak.
"Bapak Kepala Dinas sedang berusaha ke Kabupaten tetangga guna meminnjam Rebon/tinta, setelah dipastikan ada baru kita buka pelayanan kembali," jelasnya.
Mengenai pelayanan perekaman baru, Nursal menjelaskan bahwa setiap masyarakat tetap akan diberikan Surat Keterangan (Suket, red) karena mengingat blanko memang diprioritaskan kepada perekaman yang lama serta masyarakat yang memang membutuhkan secara khusus seperti mau pergi bekerja atau sekolah di luar daerah.
"Bagi yang baru merekam tetap diberlakukan suket karena blanko yang tersedia khusus perekaman yang sudah lama dan itupun catatannya harus mendaftarkan dahulu ke petugas pelayanan agar tidak ada lagi terjadi kasus yang sudah dicetakkan namun tidak pernah diambil. Bisa saja dicetakkan bagi yang baru namun ada alasan jelas seperti ingin bekerja di luar atau melanjutkan pendidikan di luar Kabupaten Inhil," imbuhnya.
Berita Lainnya
Razia di Lapas Klas II A Tembilahan,3 Orang Napi Kembali Terjaring Simpan Sabu- Sabu
Deretan Nama Bank Mulai dari Mandiri, BRI dan BNI Jadi BUMN dengan Utang Terbesar
Pemprov Riau Alokasikan Rp178 Miliar untuk Membayar BPJS Warga Miskin
Dinkes Inhil Gelar Rapat Lintas Sektor Terkait Menanggulangi Wabah Virus Corona
Balita 4 Tahun di Meranti Bunting Dicabuli, Warga Bengkalis Ini Bonyok
Hari Kesehatan Dunia, Rotte Indonesia Mulya Salurkan Bantuan 300 Paket Nutrisi Tenaga Medis Ke 3 RS di Pekanbaru
Langsung Keluarkan Belati 'Pedagang Es Ajak Guru Keluar Sekolah'
Rekomendasi Oleh-oleh dari Kota Rengat, "Kue Bawang Eci"
Panitia dan Pemkab Inhil, Undang 'UAS' di Acara Haul Akbar
Petugas DLHK Tahan Truk Pengangkut Sawit Ilegal, Pidana Menanti 10 Tahun Penjara Maksimal
Telah Berpulang Keramahtullah 1 Orang JCH Inhil Asal Kec Tempuling Di Madinah
Kepenghuluan Batuhampar Terpilih Menjadi Kampung Kb