• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Pelalawan

Oknum Caleg di Pelalawan Dituntut 6 Bulan Penjara 'Terlibat Judi'

Redaksi

Selasa, 29 Januari 2019 12:13:32 WIB Dibaca : 1100 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Salah seorang oknum calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Pelalawan, Riau menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (29/1/2019) dalam kasus judi. Dalam sidang Jaksa Penutut Umum (JPU) menuntut oknum caleg bersama lima rekan lainnya tersebut 6 bulan penjara. Selain menuntut 6 bulan kurungan barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp3,2 juta disita menjadi milik negara. Sementara barang bukti lainnya, berupa kartu domino yang digunakan para terdakwa untuk berjudi dimusnahkan. Bertindak sebagai hakim ketua pada sidang ini, Nurrahmi, SH, MH didampingi dua hakim anggota diantaranya, Rahmad Hidayat Batu Bara, SH, MH dan Ria Ayu Rosalin, SH, MH. Sementara JPU, pada sidang ini, Suriadi, SH. Usai sidang, JPU dari Kejari Pelalawan, Suriadi menjelaskan, sidang lanjutan bakal digelar dua pekan mendatang dengan materi putusan. "Dua pekan lagilah, sidang akhirnya, dengan materi putusan dari majelis hakim," tandasnya. Seperti diketahui, seorang oknum caleg di Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, ditangkap polisi saat bermain judi pada Selasa 11 November 2018. Oknum Caleg tersebut dari Partai Golkar berinisial HB (34) yang tinggal di Kelurahan Pangkalan Lesung, kecamatan Pangkalan Lesung. HB diketahui ikut bertarung pada Pileg tahun 2019 pada daerah pemilihan IV meliputi kecamatan Pangkalan Kuras dan Pangkalan Lesung. Selain HB, polisi juga menangkap lima rekan lainnya, diantaranya, SB (35) tinggal di desa Dusun Tua, GU (35) warga Pangkalan Lesung, SU (58) beralamat di desa Air Mas kecamatan Ukui, RU (55) dan HS (36) yang merupakan warga Pangkalan Lesung. Mereka ditangkap saat bermain judi kartu jenis qiu-qiu di sebuah pondok, tepatnya di belakang ruko yang berseberangan dengan rumah makan Sari Bundo, jalan Lintas Timur Pangkalan Lesung.   Sumber: cakaplah/Editor: ucu




Berita Lainnya

Tragis! Si Cantik Dellisa Ayu Tewas Dibakar

Polda Sumut Usut Kucuran Dana Desa ke Desa-desa Hantu di Nias

Bupati Wardan: Sambut Kedatangan Kapolda Riau dengan Makan Bersama

Selain Berikan Bantuan,Golkar Inhil Juga Tampung Aspirasi Para Korban Kebakaran Bekawan

Begini Faktanya, Mobil Dinas Pemkab Pelalawan Dibiarkan Terlantar di Bawah Pohon

Kodim 0314/Inhil Serahkan Bantuan Kepada Korban Angin Puting Beliung di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Merah

Pemuda Senayang Kumpulkan KTP Untuk Jaringan 3G

Dua Tahun tak Masuk Kerja, ASN Pemprov Riau Dipecat

Aksi Polisi Tembak Pengunjuk Rasa Terekam Siaran Langsung Facebook

Pemkab Inhil Gelar Launching Gemilang Televisi (GGTV)

Transaksi Non Tunai tentang Pajak Segera Diberlakukan di Inhil

Ini Pesan Dandim 0314 Inhil saat Kunker di Koramil 02 Tanah Merah

Terkini +INDEKS

Talkshow FKIP UNRI: Optimalisasi Pikiran dan Hati Menuju Mahasiswa Berprestasi dan Bermoral

03 Agustus 2025
Harimau Serang Pekerja Akasia di Pelalawan, BBKSDA Riau Lakukan Langkah Mitigasi
03 Agustus 2025
Rapat Terpumpun Digelar, Naskah Akademis DIR Butuh Masukan Beragam Pihak
03 Agustus 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Dukung Forpimawa, Dorong Kampus Cetak SDM Unggul
03 Agustus 2025
Empat Jurnalis Inhu Resmi Jadi Anggota Muda PWI, Ini Kata Plt Ketua PWI Inhu
02 Agustus 2025
MTQ Kecamatan GAS Dihadiri Datuk Asmadi: Budaya Melayu Harus Sejalan dengan Dakwah Islam
02 Agustus 2025
DMJ Dukung Jalur Tuah Inayan Mondulang Untuang, Komitmen Lestarikan Tradisi Pacu Jalur
02 Agustus 2025
Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
02 Agustus 2025
Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
02 Agustus 2025
Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
02 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Empat Jurnalis Inhu Resmi Jadi Anggota Muda PWI, Ini Kata Plt Ketua PWI Inhu
  • 2 MTQ Kecamatan GAS Dihadiri Datuk Asmadi: Budaya Melayu Harus Sejalan dengan Dakwah Islam
  • 3 Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
  • 4 Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
  • 5 Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
  • 6 Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
  • 7 Jumat Curhat, Polsek Mandau Berkomitmen Cepat dan Tanggap Terhadap Keluhan Warga
  • 8 Warga Belantaraya Kecewa: Tiga Dewan Asal Gaung Tak Kunjung Hadir Pasca Kebakaran
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media