PILIHAN
Terbaru! Fakta-faktayang Terungkap pada Sidang Pengalihan Suara Caleg di Pelalawan Riau

BUALBUAL.com - Fakta-fakta terbaru terungkap pada sidang Pidana Pemilu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan yang melibatkan ketua Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras, Sugeng, sebagai terdakwa, Senin (24/6/2019).
Fakta tersebut dikemukan dua orang calon anggota legislatif (Caleg) dari partai berbeda yakni, Abdul Muzakir dari Partai Golkar dan Abdul Nasib dari Partai Gerindra.
Abdul Muzakir menyebutkan, penambahan suara antar Caleg di Partai Golkar daerah pemilihan IV Pelalawan yang dilakukan terdakwa Sugeng, dimotivasi unsur sakit hati terhadap dirinya. Dimana Sugeng tidak menginginkan lagi Abdul Muzakir sebagai Caleg incumbent terpilih kembali pada periode berikutnya.
"Ya intinya saudara terdakwa tak ingin saya lagi duduk kembali, makanya berinisiatif menambahkan suara ke caleg lainnya, dengan modus mengalihkan suara masing-masing Caleg dan saya waktu pleno di tingkat PPK kalah," tutur Abdul Muzakir di hadapan ketua majelis hakim yang dipimpin, Melinda Aritonang, SH, MH didampingi dua hakim lainnya, Nurahmi, SH dan Joko Sucipto, SH, MH.
Pernyataan yang sedikit menggelikan disampaikan Abdul Muzakir, bahwa motivasi lain terdakwa Sugeng tidak menginginkan duduk kembali, lantaran dirinya ketika jadi DPRD tidak bisa membangunkan jalan di depan rumah terdakwa.
"Sesungguhnya jalan menuju rumah terdakwa tersebut sudah diperjuangkan, akan tetapi ketika dibangun ada sengketa sehingga jalan ini dialihkan ke tempat lain," tukas Abdul Muzakir mengaku masih bertetangga dengan terdakwa Sugeng.
Sementara saksi kunci Abdul Nasib dari Partai Gerindra memberikan keterangan berbeda atas motivasi terdakwa Sugeng sehingga menyebabkan dirinya kalah waktu rapat pleno di tingkat PPK.
Kata dia motivasi terdakwa sebut Abdul Nasib adalah untuk membantu memulangkan modal kampanye Celeg Partai Gerindra nomor urut dua ke Caleg nomor tiga.
"Pengakuan terdakwa, adalah membantu memulang dana kampanye caleg nomor urut dua dan suaranya dialihkan ke caleg nomor urut tiga," pungkas Abdul Nasib.
Bertindak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan pada sidang perdana Pidana Pemilu ini, Marthalius, SH, dan Nofwandi, SH. Hadir juga 6 saksi lainnya, diantaranya ketua Bawaslu Pelalawan Mubrur.***
Sumber: Cakaplah
Berita Lainnya
Meningkatkan Kualitas Pengurus dan Anggota IWO Inhil Ikuti Pelatihan dari LPDS
Tanggapi Isu ‘People Power’ di Pemilu 2019, Ketua LAMR Inhil Ajak Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan
453 Personil Gabungan Amankan Aksi Damai PPNI
Ape Pasal Halaman Kantor Polres Inhil Mendadak Ramai
Sepekan Menghilang, Siswi SMA Ini di Temukan Tewas
Oknum BPN Inhu Dan Notaris Diduga Terbitkan Sertifikat Bodong
Seorang Warga Pulau Kijang Hilang saat Mencari Kayu
Nunggak Uang Sewa, Kantor KNPI Pelalawan Digembok Pemilik Begini Penjelasan Ketua
Pulang Sekolah, Siswa di Pekanbaru Tewas Tergilas Truk di Arifin Achmad
Sekda Inhil Said Syarifuddin Hadiri Musrenbang Di Kec Enok
Setelah Resmi Dikukuhkan, IWO Inhil Wacanakan Segera Silaturahmi ke Pemkab dan Forkopimda Inhil
2 Orang Bersaudara di Inhil di Amankan Aparat Polres