PILIHAN
Terbaru! Fakta-faktayang Terungkap pada Sidang Pengalihan Suara Caleg di Pelalawan Riau
BUALBUAL.com - Fakta-fakta terbaru terungkap pada sidang Pidana Pemilu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan yang melibatkan ketua Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras, Sugeng, sebagai terdakwa, Senin (24/6/2019).
Fakta tersebut dikemukan dua orang calon anggota legislatif (Caleg) dari partai berbeda yakni, Abdul Muzakir dari Partai Golkar dan Abdul Nasib dari Partai Gerindra.
Abdul Muzakir menyebutkan, penambahan suara antar Caleg di Partai Golkar daerah pemilihan IV Pelalawan yang dilakukan terdakwa Sugeng, dimotivasi unsur sakit hati terhadap dirinya. Dimana Sugeng tidak menginginkan lagi Abdul Muzakir sebagai Caleg incumbent terpilih kembali pada periode berikutnya.
"Ya intinya saudara terdakwa tak ingin saya lagi duduk kembali, makanya berinisiatif menambahkan suara ke caleg lainnya, dengan modus mengalihkan suara masing-masing Caleg dan saya waktu pleno di tingkat PPK kalah," tutur Abdul Muzakir di hadapan ketua majelis hakim yang dipimpin, Melinda Aritonang, SH, MH didampingi dua hakim lainnya, Nurahmi, SH dan Joko Sucipto, SH, MH.
Pernyataan yang sedikit menggelikan disampaikan Abdul Muzakir, bahwa motivasi lain terdakwa Sugeng tidak menginginkan duduk kembali, lantaran dirinya ketika jadi DPRD tidak bisa membangunkan jalan di depan rumah terdakwa.
"Sesungguhnya jalan menuju rumah terdakwa tersebut sudah diperjuangkan, akan tetapi ketika dibangun ada sengketa sehingga jalan ini dialihkan ke tempat lain," tukas Abdul Muzakir mengaku masih bertetangga dengan terdakwa Sugeng.
Sementara saksi kunci Abdul Nasib dari Partai Gerindra memberikan keterangan berbeda atas motivasi terdakwa Sugeng sehingga menyebabkan dirinya kalah waktu rapat pleno di tingkat PPK.
Kata dia motivasi terdakwa sebut Abdul Nasib adalah untuk membantu memulangkan modal kampanye Celeg Partai Gerindra nomor urut dua ke Caleg nomor tiga.
"Pengakuan terdakwa, adalah membantu memulang dana kampanye caleg nomor urut dua dan suaranya dialihkan ke caleg nomor urut tiga," pungkas Abdul Nasib.
Bertindak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan pada sidang perdana Pidana Pemilu ini, Marthalius, SH, dan Nofwandi, SH. Hadir juga 6 saksi lainnya, diantaranya ketua Bawaslu Pelalawan Mubrur.***
Sumber: Cakaplah

Berita Lainnya
Ini Dia Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Pada Pilkada 2018
Puncak Peringatan HUT Damkar Ke-100 dan Satpol PP Ke-69, Bupati Inhil Berpesan Junjung Tinggi Pancasila
Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bengkalis 2019
Maling Akan Lebih kesulitan, Apabila Stang Motor Dikunci Arah Kekanan
Pilkades: Total Suara 634 Tarmizi Pimpin Desa Batang Tumu Lima Tahun Kedapan
PKS PT.SIPP Gugat SK Bupati Bengkalis, Majelis PTUN Pekan Baru Gelar Sidang Di Tempat
Ada Keluhan dengan Kinerja Disdukpencapil Inhil, Hubungi Nomor Ini
Tergerus Abrasi, Pulau Terluar Riau Perlu Ditanggulangi Serius Pemerintah
Bupati Jefry Noer Digugat di PTUN Pekanbaru dan PN Kampar
Sering di temukan Lem dan kondom, Ruko tinggal di Rt 06 Rw 03 desa pinggir jalan lintas pinggir jadi sarang remaja nakal,
Bupati HM. Wardan Resmikan PLTD CTSM Cahaya, Tempuling
Pasar Cik Puan, Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Sepakat Tuntaskan Pembangunan