PILIHAN
Terbaru! Fakta-faktayang Terungkap pada Sidang Pengalihan Suara Caleg di Pelalawan Riau
BUALBUAL.com - Fakta-fakta terbaru terungkap pada sidang Pidana Pemilu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan yang melibatkan ketua Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras, Sugeng, sebagai terdakwa, Senin (24/6/2019).
Fakta tersebut dikemukan dua orang calon anggota legislatif (Caleg) dari partai berbeda yakni, Abdul Muzakir dari Partai Golkar dan Abdul Nasib dari Partai Gerindra.
Abdul Muzakir menyebutkan, penambahan suara antar Caleg di Partai Golkar daerah pemilihan IV Pelalawan yang dilakukan terdakwa Sugeng, dimotivasi unsur sakit hati terhadap dirinya. Dimana Sugeng tidak menginginkan lagi Abdul Muzakir sebagai Caleg incumbent terpilih kembali pada periode berikutnya.
"Ya intinya saudara terdakwa tak ingin saya lagi duduk kembali, makanya berinisiatif menambahkan suara ke caleg lainnya, dengan modus mengalihkan suara masing-masing Caleg dan saya waktu pleno di tingkat PPK kalah," tutur Abdul Muzakir di hadapan ketua majelis hakim yang dipimpin, Melinda Aritonang, SH, MH didampingi dua hakim lainnya, Nurahmi, SH dan Joko Sucipto, SH, MH.
Pernyataan yang sedikit menggelikan disampaikan Abdul Muzakir, bahwa motivasi lain terdakwa Sugeng tidak menginginkan duduk kembali, lantaran dirinya ketika jadi DPRD tidak bisa membangunkan jalan di depan rumah terdakwa.
"Sesungguhnya jalan menuju rumah terdakwa tersebut sudah diperjuangkan, akan tetapi ketika dibangun ada sengketa sehingga jalan ini dialihkan ke tempat lain," tukas Abdul Muzakir mengaku masih bertetangga dengan terdakwa Sugeng.
Sementara saksi kunci Abdul Nasib dari Partai Gerindra memberikan keterangan berbeda atas motivasi terdakwa Sugeng sehingga menyebabkan dirinya kalah waktu rapat pleno di tingkat PPK.
Kata dia motivasi terdakwa sebut Abdul Nasib adalah untuk membantu memulangkan modal kampanye Celeg Partai Gerindra nomor urut dua ke Caleg nomor tiga.
"Pengakuan terdakwa, adalah membantu memulang dana kampanye caleg nomor urut dua dan suaranya dialihkan ke caleg nomor urut tiga," pungkas Abdul Nasib.
Bertindak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan pada sidang perdana Pidana Pemilu ini, Marthalius, SH, dan Nofwandi, SH. Hadir juga 6 saksi lainnya, diantaranya ketua Bawaslu Pelalawan Mubrur.***
Sumber: Cakaplah
Berita Lainnya
Berikut Qimat Zakat Fitrah Tahun 1439 H/2018 M Yang Telah Ditetapkan Kemenag Inhil
Daftar Penerima Penghargaan Pendamping Desa dan Lembaga Ekonomi Desa/Kelurahan Terbaik Tingkat Kab Bengkalis
Penjaga gawang Barcelona,Tutup Peluang Hijrah ke Liverpool
Kebakaran Terjadi di Tembilahan Hulu
KPU Riau: Inilah 32 Nama Calon Anggota DPD RI untuk Pileg 2019
Karhutla Masih Terjadi di Tiga Daerah di Riau
Observasi Telah Usai, WNI Segera Kembali ke Kampung Halaman
Kampanye Dialogis, Syamsuddin Uti: Pengembangan Wisata Ziarah Kunci Kemajuan Pesat Desa Teluk Dalam
DKP Gelar Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
Bupati Inhil Drs HM Wardan MP mengimbau agar masyarakat menjaga ketertiban dalam rangka perayaan Natal
Gubernur Syamsuar Akui Pernah Diingatkan KPK 'Soal Pengisian Jabatan Pemprov Riau'
Sepuluh Ribu Anggota Aksi Akan Melumpuhkan Ibu Kota Provinsi Riau