PILIHAN
Imigrasi: Ada 31 Ribu Warga Cina dengan Izin Tinggal Terbatas
Bualbual.com - Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengungkapkan, saat ini terdapat 31 ribu Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang masuk ke Indonesia dengan izin tinggal terbatas, sejak Januari hingga Desember 2016.
Sementara, total warga negara asing (WNA) yang ada di Indonesia berjumlah 160 ribu orang lebih dengan izin tinggal terbatas. Sedangkan, dari 160 ribu itu, yang mempunyai izin bekerja sebanyak 27 ribu orang lebih.
Namun, Ronny menyatakan data tersebut dalam waktu dekat akan segera dicocokan atas maraknya TKA ilegal asal Cina. Ia menjelaskan, izin tinggal terbatas itu adalah setelah ada izin memperkerjakan tenaga ahli oleh sponsor yang diberikan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
"Bila sudah disetujui, baru imigrasi bisa memberikan izin tinggal terbatas," ucapnya di Jakarta, Sabtu (24/12).
Ronny menjelaskan, semua izin tinggal terbatas tersebut sepenuhnya kewenangan Kementerian Tenaga Kerja. Imigrasi hanya melakukan proses data dan pengawasan jangan sampai ada pelanggaran aturan.
editor : BB.C/republika

Berita Lainnya
Pulau Bengkalis Hari Ini, Diselimuti Kabut Asap Pekat Diduga Akibat Karhutla
Astaga, Istri Pergi Pasar, Pria Ini Perkosa Anak Kandungnya Sendiri
Anggaran untuk BPBD Riau Tahun 2020, Hanya Diusulkan Rp500 Juta
Sudah 207 Peserta Daftar Seleksi CPNS di Bengkalis Tahun 2019
DPD AJOI Riau Silaturahmi dengan Anggota DPR RI Effendi Sianipar, Diskusi Potensi Pertanian Daerah
ASEAN Dorong Transisi Energi Bersih, PHR Hadirkan PLTS 25 Megawatt di Blok Rokan
Rohingya Mengelar Doa Syukur Tak Jadi Dipulangkan ke Myanmar
Lagi Lembaga Kepolisian Tercoreng, Anggota Polres Mimika Perkosa Siswi SD di Kuburan
Terkuak Inilah Pemicu Pilot Garuda Indonesia Ancam Mogok
Strategi Risma: Agar Masyarakat Surabaya Tidak Ikut Demo 2 Desember
Ulama Palestina Berkunjung ke Baznas Bengkalis