PILIHAN
Imigrasi: Ada 31 Ribu Warga Cina dengan Izin Tinggal Terbatas
Bualbual.com - Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengungkapkan, saat ini terdapat 31 ribu Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang masuk ke Indonesia dengan izin tinggal terbatas, sejak Januari hingga Desember 2016.
Sementara, total warga negara asing (WNA) yang ada di Indonesia berjumlah 160 ribu orang lebih dengan izin tinggal terbatas. Sedangkan, dari 160 ribu itu, yang mempunyai izin bekerja sebanyak 27 ribu orang lebih.
Namun, Ronny menyatakan data tersebut dalam waktu dekat akan segera dicocokan atas maraknya TKA ilegal asal Cina. Ia menjelaskan, izin tinggal terbatas itu adalah setelah ada izin memperkerjakan tenaga ahli oleh sponsor yang diberikan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
"Bila sudah disetujui, baru imigrasi bisa memberikan izin tinggal terbatas," ucapnya di Jakarta, Sabtu (24/12).
Ronny menjelaskan, semua izin tinggal terbatas tersebut sepenuhnya kewenangan Kementerian Tenaga Kerja. Imigrasi hanya melakukan proses data dan pengawasan jangan sampai ada pelanggaran aturan.
editor : BB.C/republika
Berita Lainnya
Kabag Humas Kunjungi Para Murid Di TK 'Bunda Dewiq'
Gara-Gara Mahar Pasangan Ini Cuma Menikah 15 Menit, Beginilah Kisahnya
Berkas Dinyatakan Lengkap, Penyidik Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Karhutla Korporasi PT Teso Indah ke Kejati
Truck Colt Diesel Standing di Sanglar Reteh Inhil "Jambatan Ambruk"
Mantan Kades di Meranti Riau Divonis 5 Tahun Penjara 'Korupsi ADD'
Tolak Ajakan Berkencan, Suami Aniaya Istri Kedua di Tempuling
Cegah Corona, Misharti Minta Pemerintah Tingkatkan Pengawasan dan Menambah Alat Pendeteksi Suhu Badan
Hasil Kerja Keras Puskesmas Tembilahan Kota dan Bu Camat,Yunus Di Izinkan Keluarga Untuk Berobat
Asa Baru, Peningkatan Mutu Pendidikan di Riau
Kepala BPJS Tembilahan, Menulis Perkaya Cakrawala
MA Kabulkan Hukuman Dirinya, Bual Suparman Belum Menerima Salinan Amar Putusan Tersebut
Anggota DPRD Inhil Asmadi Pinta Aparat Tindak Tegas Jika ada Oknum Melakukan Penimbun Masker