PILIHAN
Imigrasi: Ada 31 Ribu Warga Cina dengan Izin Tinggal Terbatas

Bualbual.com - Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengungkapkan, saat ini terdapat 31 ribu Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang masuk ke Indonesia dengan izin tinggal terbatas, sejak Januari hingga Desember 2016.
Sementara, total warga negara asing (WNA) yang ada di Indonesia berjumlah 160 ribu orang lebih dengan izin tinggal terbatas. Sedangkan, dari 160 ribu itu, yang mempunyai izin bekerja sebanyak 27 ribu orang lebih.
Namun, Ronny menyatakan data tersebut dalam waktu dekat akan segera dicocokan atas maraknya TKA ilegal asal Cina. Ia menjelaskan, izin tinggal terbatas itu adalah setelah ada izin memperkerjakan tenaga ahli oleh sponsor yang diberikan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
"Bila sudah disetujui, baru imigrasi bisa memberikan izin tinggal terbatas," ucapnya di Jakarta, Sabtu (24/12).
Ronny menjelaskan, semua izin tinggal terbatas tersebut sepenuhnya kewenangan Kementerian Tenaga Kerja. Imigrasi hanya melakukan proses data dan pengawasan jangan sampai ada pelanggaran aturan.
editor : BB.C/republika
Berita Lainnya
Ketua Komisi I DPRD Inhil Sebut Ini Penyebab Harga Kelapa Tidak Stabil
Melalui Anggaran APBD 2019, Septina Primawati Serahkan 14 Unit Kapal dan Alat Tangkap Ikan Nelayan Inhil
Tottenham dan PSG Pesta Gol, Berikut Hasil Lengkap Liga Champions
Kondisinya Mengkhawatirkan, Jembatan Lintas Timur Sumatra di Inhu
PS Senayang Di Pastikan Lolos Ke Babak 8 Besar PSSI Cup I Lingga
Dinkes Inhil Rapat Koordinasi HKN ke-55, 'Generasi Sehat, Indonesia Unggul, Sehat Milik Kita'
Sambut Bulan Ramadhan Dandim 0314/Inhil Berbagi Sembako Ke Panti Asuhan
Kecewa Dengan Rektor, Aliansi Mahasiswa UIN Suska Riau Gelar Aksi Bakar Ban di Halaman Kampus
PT Sambu Guntung Kerahkan Ekskavator untuk Bangun Embung di Lokasi Karhutla
Eks Bupati Kuansing Sukarmis Diprediksi akan Dapat Posisi DPRD Provinsi Riau
Tahun 2017, DIPA Kabupaten Inhil Hanya Terima Rp 1,5 Triliun
BNN dan Bea Cukai Bongkar Peredaran Sabu-sabu dalam Kemasan Teh China