PILIHAN
Imigrasi: Ada 31 Ribu Warga Cina dengan Izin Tinggal Terbatas
Bualbual.com - Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengungkapkan, saat ini terdapat 31 ribu Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang masuk ke Indonesia dengan izin tinggal terbatas, sejak Januari hingga Desember 2016.
Sementara, total warga negara asing (WNA) yang ada di Indonesia berjumlah 160 ribu orang lebih dengan izin tinggal terbatas. Sedangkan, dari 160 ribu itu, yang mempunyai izin bekerja sebanyak 27 ribu orang lebih.
Namun, Ronny menyatakan data tersebut dalam waktu dekat akan segera dicocokan atas maraknya TKA ilegal asal Cina. Ia menjelaskan, izin tinggal terbatas itu adalah setelah ada izin memperkerjakan tenaga ahli oleh sponsor yang diberikan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
"Bila sudah disetujui, baru imigrasi bisa memberikan izin tinggal terbatas," ucapnya di Jakarta, Sabtu (24/12).
Ronny menjelaskan, semua izin tinggal terbatas tersebut sepenuhnya kewenangan Kementerian Tenaga Kerja. Imigrasi hanya melakukan proses data dan pengawasan jangan sampai ada pelanggaran aturan.
editor : BB.C/republika

Berita Lainnya
UNISSA Brunei Darussalam, Anugerahi Ustazd Abdul Somad Gelar Profesor
Persiapan Laga Persih Fc vs PSPS Polisi Terjunkan 84 Personel Keamanan
Persiapan Pelantikan BUMDes Mandah Capai 80% "Pantai Solop Jadi Lokasi Final"
Timnas U-19 Hantam Hong Kong 4 Gol Tanpa Balas
HM Wardan: Menongkah adalah Khasanah Budaya Lokal Yang Tetap Terjaga
Herwaniaaitas: Himbau, Perusahaan Segera Lakukan Pembayaran THR
Satres Narkoba Polres Pelalawan Ungkap Tiga Kasus Narkoba
Bupati Inhil HM Wardan Terima Penghargaan dari LVRI
Calon Komisioner KPU Kabupaten/Kota Se-Riau Ikuti Fit and Proper Test
Pererat Kebersamaan, Koramil 05/Gas Gelar Halal Bi Halal
Tasbih dan Minyak Wangi Kesayangan UAS untuk Prabowo, Amanah Ini Sudah Saya Sampaikan, Malam Ini Saya Bisa Tidur Nyenyak'