PILIHAN
Imigrasi: Ada 31 Ribu Warga Cina dengan Izin Tinggal Terbatas
Bualbual.com - Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengungkapkan, saat ini terdapat 31 ribu Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang masuk ke Indonesia dengan izin tinggal terbatas, sejak Januari hingga Desember 2016.
Sementara, total warga negara asing (WNA) yang ada di Indonesia berjumlah 160 ribu orang lebih dengan izin tinggal terbatas. Sedangkan, dari 160 ribu itu, yang mempunyai izin bekerja sebanyak 27 ribu orang lebih.
Namun, Ronny menyatakan data tersebut dalam waktu dekat akan segera dicocokan atas maraknya TKA ilegal asal Cina. Ia menjelaskan, izin tinggal terbatas itu adalah setelah ada izin memperkerjakan tenaga ahli oleh sponsor yang diberikan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
"Bila sudah disetujui, baru imigrasi bisa memberikan izin tinggal terbatas," ucapnya di Jakarta, Sabtu (24/12).
Ronny menjelaskan, semua izin tinggal terbatas tersebut sepenuhnya kewenangan Kementerian Tenaga Kerja. Imigrasi hanya melakukan proses data dan pengawasan jangan sampai ada pelanggaran aturan.
editor : BB.C/republika

Berita Lainnya
SMK 1 Robotic Riau akan di Segal Disdik, Karena Tetap Terima Siswa Baru Meski Tak Berizin
Kejutan, Gol Menit Akhir Egy Bawa Timnas U-23 Bekuk Iran
HARRIS: Dilantik Sebagai Datok Setia Amanah
Di Masa Kepemimpinan Wardan Tokoh Masyarakat Pulau Burung Nilai Beliau Menepati Janji
BNI Cabang Tembilahan akan Talangi Tunggakan BPJS pada RSUD Puri Husada
Jelang Milad Ke 52 Ini Persiapan Pemda Inhil Tahun 2017
Dishub Kabupaten Bengkalis: Menghadapi Malam Pergantian Tahun, Penyeberangan Ro Ro Ditambah Dua Trip
Jajaran Pemkab Inhil Ucapkan Selamat Atas Pernikahan Putra Bungsu Bupati, HM Wardan
Ada Apa Wiranto Minta Tunda Penetapan Tersangka Usai Pilkada Ini Kata KPK
Ternyata! Harimau "Inung Rio" yang Terjerat di Pelalawan Riau Telah Mati Sejak April Lalu
DPRD Inhil Akhirnya Sahkan Raperda "RPJMD" 2013-2018
Irwan Nasir: Biar Nanti Mereka Naik Becak Saja, Bupati Meranti Ancam Tarik Mobdin OPD yang Nunggak Pajak