PILIHAN
Pengamat: Polisi Harus Selidiki Adanya Lafaz Allah dalam Dekorasi Natal
Bualbual.com - Pengamat hukum Muhammad Mirza Harera mengapresiasi langkah cepat Gubernur Jambi Zumi Zola dan Wali Kota Jami Fasha yang langsung menyegel salah satu hotel di daerah tersebut karena membuat miniatur natal yang berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Seperti diketahui, beberapa hari lalu beredar foto di media sosial terkait miniatur gereja yang memajang lafaz Allah sebagai dekorasi natal di hotel di Jambi. Mendapat laporan dari masyarakat, aparat setempat langsung bergerak cepat untuk meminta penjelasan hotel tersebut.
"Saya mengapresiasi langkah Gubernur Jambi Zumi Zola dan Wali Kota Jambi Fasha yang segera menyegel sementara aktivitas salah satu hotel di Jambi yang membuat miniatur Gereja dan ada lafaz Allah pada alas kakinya," kata Mirza di Jakarta, Ahad (25/12).
"Tentu hal ini langkah yang positif karena jika tidak ditindak dengan cepat bisa menimbulkan potensi gesekan di tengah masyarakat," ujarnya.
Mirza juga meminta aparat kepolisian untuk menyelidiki apakah ada unsur kesengajaan dalam kasus tersebut. Untuk menjaga rasa persatuan dan kesatuan, menurutnya pihak berwewenang harus menyelidiki kasus ini apakah ada kesengajaan atau tidak.
"Dan segera mengumumkan hasil penyelidikan ke masyarakat agar masalah ini cepat terselesaikan," ujarnya.
"Saya juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing emosinya serta menyerahkan kasus ini kepada pihak berwewenang," pungkasnya.
editor : BB.C/republika

Berita Lainnya
Kades Pematang Obo Pangibulan Sirait : Ucapkan Selamat Pada Warga Tempati RLH, Dan Yang Belum Dapat Agar Tetap Bersabar
Harga TBS Sawit di Riau Naik
Penurunan Ekspor Migas Terjadi Karena Ekspor Minyak Mentah Berkurang 18,38 Persen di Riau
Pesan Kapolda Metro Jaya: Kepada Habib Rezieq Mulutmu Harimau mu
Idul Adha Tahun Ini, Anggota PWI Riau Ikut Berqurban Sapi dan kambing
CPNS 2018 Dibatasi Usia, Tenaga Honorer Tuntut Revisi UU ASN
Pisah Sambut Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Anton Martin Digantikan Ari W Yusuf
Diwakili Asisten II Afrizal, Bupati Inhil Hadiri Acara Penerimaan Penugasan PNS Lulusan IPDN
Golkar Raih 8 Kursi di DPRD, Pleno KPU Kabupaten Siak Selesai
Bisik Dari MA Petikan Hukuman Suparman dan Johar Firdaus Sama-sama 6 Tahun Penjara
Pasca Penembakan Lapas Klas IIA Pekanbaru, Polisi Periksa Tiga Saksi
Pelaku Pembunuh Pacar di Pekanbaru Dihukum Penjara Seumur Hidup