PILIHAN
Dua Pelaku Ilegal Logging, Di Tangkap Polres Inhil
Bualbual.com - Inhil, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Inhil mengamankan dua orang tersangka pelaku illegal logging di Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Sabtu (14/1/17) sekira pukul 08.30 WIB.
Kedua pelaku yang diamankan masing - masing beinisial U (42) dan Y (32), keduanya warga Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba, Kecamata. Tembilahan.
Para tersangka diamankan setelah tertangkap tangan sedang melakukan pembongkaran dan pengangkutan kayu olahan jenis campuran sebanyak 5 meter kubik di Jalan Pekan Arba Ujung, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetya SH MH mengatakan, penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan illegal looging pembongkaran kayu di pelabuhan Pekan Arba Tembilahan.
Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo SH MH selanjutnya memerintahkan Unit Tipidter Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut.
"Kemudian berdasarkan hasil pengecekan ternyata benar bahwa sedang berlangsung kegiatan pengangkutan kayu olahan yang ditumpuk dipinggir jalan dan sebagian sudah diangkut menggunakan mobil pick up dengan tujuan bangsal milik U. Terhadap kayu tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan kelengkapan legalitas dokumennya dan ternyata pelaku tidak memilikinya," ungkap Kasat.
Kedua pelaku dan barang bukti 5 meter kubik kayu olahan jenis campuran serta 1 unit mobil pick up merk Chevrolet diamankan di Polres Inhil guna proses penyidikan selanjutnya.
"Tersangka U diancam dengan pasal 83 ayat (1) huruf b dan atau huruf c Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2.500.000.000. Sedangkan tersangka Y diancam dengan pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda maksimal Rp 2.500.000.000," terangnya
BB.C/Adit_Riauterkini.com
Berita Lainnya
Usai Sidak Gubri Laporkan Kecurangan Ketua KPPS di Kampar pada Mendagri
Ketum AMPG Tersangka Pengadaan Al - Quran
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bintan Gelar Pelatihan Peningkatan Kualitas Pramuwisata Terhadap Para Pemandu Wisata kuliner
Viral!! Ini Pesan Harry Moekti Sebelum Meninggal
Gubri Syamsuar Telah Usulkan 6.000 Alat Rapid Test Untuk Riau
Satnarkoba Polres Bengkalis Terima Penghargaan"Atas Prestasi Pengungkapan Pelaku Pengedar Narkoba"
Pjs Bupati Inhil Rudyanto Hadiri Rakor DMIJ Tahun Anggaran 2018
Menteri Agama: Kita Sedih dan Marah, Romi Diciduk KPK karena Jual Jabatan
Kapolda Metro Jaya Irjend Gatot Eddy Disepakati Jadi Ketum PMRJ
Acara Bujang Dara Inhil Sempat Tertunda, Gedung Engku Kelana Tembilahan Alami Konslesting Listrik
Bentrok Antar Siswa Terjadi di Kota Jambi
Gara-gara Facebook salah menerjemahkan, pria Palestina diciduk polisi Israel