PILIHAN
Setelah Ditahan KPK: Patrialis Akbar: Demi Allah, Saya Dizalimi
Bualbual.com - Jakarta,Tersangka kasus dugaan suap uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Patrialis Akbar resmi ditahan KPK. Dia keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi tahanan berwana oranye.
Pantauan detikcom di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017) Patrialis keluar sekitar pukul 00.40 WIB. Dia sempat memberi keterangan terkait penangkapannya.
"Pertama saya ingin menyampaikan kepada yang mulia Bapak Ketua MK, Bapak Wakil Ketua MK, dan Hakim MK yang saya muliakan dan kepada seluruh rakyat Indonesia, saya mengatakan saya hari ini dizalimi. Karena saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki," kata Patrialis
Patrialis juga bersumpah dirinya dizalimi. Dia mengatakan penetapan tersangka ini merupakan ujian baginya.
"Demi Allah saya betul-betul dizalimi. Nanti kalian bisa tanya sama Basuki. bicara uang saja saya nggak pernah. Sekarang saya jadi tersangka. Bagi saya ini adalah ujian, ujian yang sangat berat," jelasnya.
Sebelum Patrialis, dua tersangka lainnya, NG Feni, dan Kamaludin telah keluar terlebih dahulu, sedangkan satu tersangka lagi, Basuki Hariman belum keluar. Mereka dibawa ke ruang tahanan KPK.
KPK mengamankan uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari tangan Patrialis. Selain itu, KPK menyita dokumen pembukuan perusahaan, catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan perkara, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang merupakan nomor perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.
BB.C/Adit_detik.com
|
Dalam kasus itu, Patrialis dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian terhadap Basuki dan Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
|

Berita Lainnya
Inilah, Sosok Calon Gubernur Seperti Ini yang Dicari Masyarakat Riau
Menekan Penderita Stunting, Masyarakat Desa Igal Antusias Ramaikan Kegiatan "Gerakan Satu Hati"
Gala Dinner Bersama Gubri, Bupati Inhil Kupas Potensi Dan Bonanza Perkelapaan Di Masa Lalu
Ade Agus: Fraksi PKB Setuju, Tapi Jangan Tahun 2020 'Rencana Pemprov Ngutang Rp4 T'
Yuk Update Real Count KPU Wilayah Riau, Raih 13,56% PAN Salip PKS, Gerindra dan PDIP
Mahasiswa Diminta Bersabar, Setda: Penyaluran Beasiswa Pemkab Meranti On Process
300 Jenderal Resmi Nyatakan Dukungan Ke Prabowo-Sandi
KLHK Tetapkan Seorang Tersangka Perambah Hutan TNTN
BUAL Kapitra Ampera: SBY Hanya membawa konflik Datang ke Pekanbaru Riau
KPU Pekanbaru Akan Plenokan Hasil Pemilu 2019 dari 7 Kecamatan
Bupati Inhil HM. Wardan Berikan Penghargaan Kepada Kades Lama Desa Teluk Bunian Kec Pelangiran
Berminat! Daftar Secara Online 5-22 Maret 2019, Polri Buka Penerimaan Anggota Baru