PILIHAN
Setelah Ditahan KPK: Patrialis Akbar: Demi Allah, Saya Dizalimi
Bualbual.com - Jakarta,Tersangka kasus dugaan suap uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Patrialis Akbar resmi ditahan KPK. Dia keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi tahanan berwana oranye.
Pantauan detikcom di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017) Patrialis keluar sekitar pukul 00.40 WIB. Dia sempat memberi keterangan terkait penangkapannya.
"Pertama saya ingin menyampaikan kepada yang mulia Bapak Ketua MK, Bapak Wakil Ketua MK, dan Hakim MK yang saya muliakan dan kepada seluruh rakyat Indonesia, saya mengatakan saya hari ini dizalimi. Karena saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki," kata Patrialis
Patrialis juga bersumpah dirinya dizalimi. Dia mengatakan penetapan tersangka ini merupakan ujian baginya.
"Demi Allah saya betul-betul dizalimi. Nanti kalian bisa tanya sama Basuki. bicara uang saja saya nggak pernah. Sekarang saya jadi tersangka. Bagi saya ini adalah ujian, ujian yang sangat berat," jelasnya.
Sebelum Patrialis, dua tersangka lainnya, NG Feni, dan Kamaludin telah keluar terlebih dahulu, sedangkan satu tersangka lagi, Basuki Hariman belum keluar. Mereka dibawa ke ruang tahanan KPK.
KPK mengamankan uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari tangan Patrialis. Selain itu, KPK menyita dokumen pembukuan perusahaan, catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan perkara, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang merupakan nomor perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.
BB.C/Adit_detik.com
Dalam kasus itu, Patrialis dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian terhadap Basuki dan Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
|
Berita Lainnya
Sesuai Dengan AD/ART HMI Cabang Se-Riau Kepri Resmi Turunkan Sdra Sudirman Sebagai Ketua Badko
Bolos ke Warnet, 17 Pelajar Pekanbaru Diamankan
Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Bupati Bengkalis, Eet: Wajar Saya Dipanggil
Polres Inhil Giat Kerja Bhakti ke Sejumlah Tempat Umum
Kinerja Camat Tanah Putih Rohil, Dinilai Kurang Memuaskan
Firdaus: Buka Lowongan Posisi Dirut yang akan Kelola Pasar Tradisional dan Danau Bandar Kahyangan
Kepala Sekolah MAN 1 Kota Bumi diduga Melakukan Pungli
Berlisensi B AFC, Putera Lokal Asal Inhil Raja Gopal 'Faisal', Diamanahkan PSPS Riau Sebagai Pelatih Sementara
MTQ ke-47 Tingkat Desa Igal Kecamatan Mandah Resmi Ditutup
4 Tokoh Masyarakat Kec Enok Nyatakan Sikap Dukung Penuh Paslon Nomor 3 Wardan-SU
Jangan Macam Macam!!! Disperindag Kota Pekanbaru Akan Beri Sanksi Oknum ASN yang Gunakan Gas Elpiji Bersubsidi