PILIHAN
Setelah Ditahan KPK: Patrialis Akbar: Demi Allah, Saya Dizalimi
Bualbual.com - Jakarta,Tersangka kasus dugaan suap uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Patrialis Akbar resmi ditahan KPK. Dia keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi tahanan berwana oranye.
Pantauan detikcom di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017) Patrialis keluar sekitar pukul 00.40 WIB. Dia sempat memberi keterangan terkait penangkapannya.
"Pertama saya ingin menyampaikan kepada yang mulia Bapak Ketua MK, Bapak Wakil Ketua MK, dan Hakim MK yang saya muliakan dan kepada seluruh rakyat Indonesia, saya mengatakan saya hari ini dizalimi. Karena saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki," kata Patrialis
Patrialis juga bersumpah dirinya dizalimi. Dia mengatakan penetapan tersangka ini merupakan ujian baginya.
"Demi Allah saya betul-betul dizalimi. Nanti kalian bisa tanya sama Basuki. bicara uang saja saya nggak pernah. Sekarang saya jadi tersangka. Bagi saya ini adalah ujian, ujian yang sangat berat," jelasnya.
Sebelum Patrialis, dua tersangka lainnya, NG Feni, dan Kamaludin telah keluar terlebih dahulu, sedangkan satu tersangka lagi, Basuki Hariman belum keluar. Mereka dibawa ke ruang tahanan KPK.
KPK mengamankan uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari tangan Patrialis. Selain itu, KPK menyita dokumen pembukuan perusahaan, catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan perkara, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang merupakan nomor perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.
BB.C/Adit_detik.com
|
Dalam kasus itu, Patrialis dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian terhadap Basuki dan Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
|

Berita Lainnya
Kapolda Riau: Sosok Almarhum Bripkda (ANM) Hendra adalah Orang yang menginspirasi
Dalam Acara syukuran Ulang Tahun Ketua Umum LPKRI B.A.I Di sini ada pesan nya
Ketum PAN: Mahar Politik Itu Suap!
Rektor Unilak Dorong Mulok Budaya Melayu Riau Masuk Kurikulum
Pascasarjana Unilak dan IDI Riau Realisasikan Magister Hukum Kesehatan
Wajib di Baca Ini Isi Lengkap UU Antiterorisme
Posting Foto Babi Bertuliskan 'Babi Imut Bisa Buat Lebaran Haji' di FB, NDS Ditahan Polisi dan Dijerat UU ITE
Bupati Bengkalis Amril Mukminin, ikut Pawai Ta'ruf MTQ 38 Tingkat Provinsi Riau Di Kampar
Formasi Susunan Pemain Real Madrid Vs Bayern Munchen
Mahfud MD Heran, Masak Sudah Tiga Hari KPU Baru Input 5 Persen Suara
Prabowo Subianto Ungkit Perlakuan Tidak Adil Aparat Hukum Kepada Pendukungnya
ACT Pejuang Subuh Tembilahan Untuk Masyarakat Mumpa