• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Wajib di Baca Ini Isi Lengkap UU Antiterorisme

Redaksi

Jumat, 25 Mei 2018 11:27:12 WIB Dibaca : 1257 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Rapat paripurna DPR akhirnya mengesahkan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ada beberapa perubahan penting dalam UU tersebut. Apa saja? Dikutip dari naskah hasil revisi, Jumat (25/5/2018), perubahan mendasar dimulai dari definisi terorisme yang kini mengharuskan ada motif ideologi, politik atau gangguan keamanan untuk bisa disebut terorisme. Pasal 1 (Definisi terorisme) Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: (2.) Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan. Pasal 12B (Penindakan pelatihan militer) 1. Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme, dan/atau berperang di luar negeri untuk tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun. 2. Setiap orang yang dengan sengaja merekrut, menampung atau mengirim orang untuk mengikuti pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun. 3. Setiap orang yang dengan sengaja membuat, mengumpulkan, dan/atau menyebarluaskan tulisan atau dokumen, baik elektronik maupun nonelektronik untuk digunakan dalam pelatihan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling laam 12 tahun. 4. Setiap warga Indonesia yang dijatuhi pidana terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (3) dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memiliki paspor dan pas lintas batas dalam jangka waktu paling lama 5 tahun. Pasal 13A (Organsasi Teroris) Setiap orang yang memiliki hubungan dengan organisasi terorisme dan dengan sengaja menyebar ucapan, sikap atau perilaku, tulisan atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat mengakibatkan tindak pidana terorisme, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun. Pasal 16A (Pelibatan Anak) Setiap orang yang melakukan tindak pidana terorisme dengan melibatkan anak, ancama pidananya ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 25 (Penahanan) (2) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka dalam waktu 120 hari. (3) Jangka waktu penahanan dapat diajukan permohonan perpanjangan oleh penyidik kepada penuntut umum untuk jangka waktu paling lama 60 hari. (4) Apabila jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud ayat (2) dan (3) tidak mencukupi, permohonan perpanjangan dapat diajukan oleh penyidik kepada ketua pengadilan negeri untuk jangka waktu paling lama 20 hari. (5) Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan terhadap terdakwa paling lama 60 hari. (6) Apabila jangka waktu penahanan tidak mencukupi, dapat diajukan permohonan perpanjangan oleh penuntut umum kepada ketua pengadilan negeri untuk jangka waktu palng lama 30 hari. (7) Pelaksanaan penahanan tersangka tindak pidana terorisme harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia (8) Setiap penyidik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 28 (Penangkapan) (1) Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk waktu paling lama 14 hari. (2) Apabila waktu penangkapan tidak cukup, penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan untuk waktu paling lama 7 hari kepada ketua pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan penyidik. (3) Pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia, (4) Setiap penyidik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 31A (Penyadapan) Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyadapan terlebih dahulu terhadap orang yang diduga kuat mempersiapkan, merencanakan, dan/atau melaksanakan tindak pidana terorisme dan setelah pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama 3 hari wajib meminta penetapan kepada ketua pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan penyidik. Pasal 33 (Pelindungan) Penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, pelapor, ahli, saksi, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dalam perkara tindak pidana terorisme wajib diberi perlindungan oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara. Pasal 43A (Pencegahan) (1) Pemerintah wajib melaksanakan pencegahan tindak pidana terorisme (2) Dalam upaya pencegahan tindak pidana terorisme, pemerintah melakukan langkah antisipasi secara terus menerus yang dilandasi dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian. (3) Pencegahan dilaksanakan melalui: a. Kesiapsiagaan nasional, b. Kontra-radikalisasi, c. Deradikalisasi. (Ketiga diatur lebih rinci dalam peraturan pemerintah) Pasal 43I (Pelibatan TNI) (1) TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang (2) Dalam mengatasi aksi terorisme, dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi terorisme sebagaimana pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.***   Editor: ucu Sumber: kumparan.com




Berita Lainnya

Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bengkalis 2019

'Desa Hantu' Bisa Sedot Dana Desa Hingga Rp 900 Juta

Ketua PKS Riau Mengaku Heran, Hasil Hitung Internal Pileg 2019 Berbeda dengan KPU

Sosialisasi PT Ruas Utama Jaya bersama pemerintah kecamatan tanah putih tanjung, dan pemerintah Kepenghuluan

Pemprov Riau Belum Siapkan Duit untuk Beli Lampu, Setahun ke Depan Akses ke Jembatan Siak IV Masih Gelap

BNPB Minta Kepala Daerah Rajin Turun ke Lapangan 'Cegah Karhutla'

Selama 18 Bulan, Ekspansi Grab Telah Rambah 117 Kota di Indonesia

Sejak Oktober, Pertamina Riau Kehabisan Stok Premium

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi : Perintahkan Lakukan Lidik Dan Berhasil Redam Peredaran 12 Paket Sabu Sabu , 2 Pelaku Diamankan.

Begini Kondisi, Anak SMP Di Meranti Tenggelam di Laut Alai

kegiatan Lokakarya Program kotaku, Pemkab Inhil Targetkan Tahun 2019 Kawasan Kumuh Berkurang

Dampak Hujan, Jalan Menuju SMPN 5 Pinggir Berlumpur dan Gurunya Harus Berjalan Kaki Hingga 1 Kilometer

Terkini +INDEKS

Sidang Memanas! Arief Bantah Peras Kepala UPT, Sebut Permintaan Dana Datang dari Dani M Nursalam

22 Juli 2026
Kabar Gembira! Harga Sawit Riau Naik Lagi, TBS Mitra Swadaya Resmi Tembus Rp3.846 per Kg
22 Juli 2026
SMALA CUP XIV Resmi Dibuka, Kadisdik Riau: Ini Senjata Ampuh Cegah Pelajar Terjerumus Narkoba
22 Juli 2026
Pamit Tinggalkan Riau, Konsul Malaysia Ungkap Fakta Hubungan Istimewa dengan Pemprov
22 Juli 2026
Ribuan Liter Pertalite dan Solar Disita! Polda Riau Bongkar Modus Baru Pengurangan BBM Bersubsidi
21 Juli 2026
Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
21 Juli 2026
Sekda Inhu Buka Suara: Gaji ke-13 ASN Sedang Diproses, Tapi Dana Belum Cukup
21 Juli 2026
Ketua Kelompok Tani Dituntut Bayar Rp9,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Rp14,6 Miliar
21 Juli 2026
Pecah di Sidang! Arief Klaim Hanya Jalankan Permintaan Dana, Bukan Nikmati Uang
21 Juli 2026
Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
21 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Akui Bersalah dan Menyesal! Dani Klaim Semua Dilakukan atas Perintah Abdul Wahid
  • 2 Nekat Edarkan Sabu di Bengkalis, Pria 22 Tahun Dicokok Satresnarkoba
  • 3 Aksi Memikat Srikandi PMD Inhil di Panggung Joget Mande, Penonton Tak Henti Bertepuk Tangan!
  • 4 Tak Main-Main! Pledoi 1.145 Halaman Minta Abdul Wahid Dibebaskan dari Semua Dakwaan
  • 5 Pekanbaru Lumpuh Diguyur Hujan 3 Jam! Polisi Turun Tangan, Pengendara Mogok Dievakuasi
  • 6 Polsek Tembilahan Hulu Gandeng Mahasiswa KKN, Gerakan Maghrib Mengaji Sentuh Hati Warga
  • 7 Gaji ke-13 ASN Inhu Belum Cair! Kas Daerah Seret, Pemkab Kekurangan Puluhan Miliar
  • 8 Di Hadapan Hakim, Abdul Wahid Serang Balik Tuntutan KPK: Tak Ada Fakta Persidangan!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media